Menikah adalah sebuah momen sakral dan penting dalam kehidupan setiap pasangan. Di Indonesia, legalitas pernikahan diakui secara hukum melalui pencatatan di kantor urusan agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau catatan sipil bagi non-Muslim. Salah satu dokumen penting yang menjadi bukti sahnya pernikahan adalah surat nikah. Proses pengurusan surat nikah memang memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Memahami syarat membuat surat nikah akan sangat membantu kelancaran proses Anda.
Persyaratan Umum Membuat Surat Nikah
Secara umum, baik calon pengantin pria maupun wanita perlu menyiapkan beberapa dokumen inti. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan status calon mempelai dan kelancaran proses pencatatan pernikahan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan:
Surat Pengantar dari RT/RW: Dokumen ini merupakan surat keterangan domisili yang menyatakan bahwa calon mempelai benar-benar bertempat tinggal di wilayah RT/RW tersebut. Anda bisa mendapatkannya dengan mendatangi Ketua RT atau RW di kediaman Anda.
Surat Keterangan Asal/Numpang Nikah: Jika pernikahan dilangsungkan di luar domisili asli salah satu atau kedua calon mempelai, maka diperlukan surat keterangan numpang nikah dari KUA atau catatan sipil domisili calon mempelai.
KTP Calon Pengantin: Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi adalah bukti identitas resmi yang wajib dibawa.
Kartu Keluarga (KK) Calon Pengantin: Fotokopi Kartu Keluarga kedua calon mempelai diperlukan untuk verifikasi data keluarga.
Akta Kelahiran Calon Pengantin: Fotokopi akta kelahiran asli menunjukkan usia dan data diri resmi calon mempelai.
Pas Foto Calon Pengantin: Pas foto terbaru dengan latar belakang tertentu sesuai ketentuan KUA atau catatan sipil (misalnya biru untuk KUA, merah untuk catatan sipil) dalam jumlah yang cukup. Jumlahnya biasanya berkisar antara 8-12 lembar untuk masing-masing calon mempelai.
Surat Rekomendasi Nikah (N1, N2, N4): Dokumen ini biasanya didapatkan dari Kelurahan atau Desa tempat calon mempelai berdomisili. Surat ini berisi informasi mengenai calon mempelai, orang tua, dan kesiapan pernikahan.
Persyaratan Khusus Sesuai Kondisi
Selain persyaratan umum, ada beberapa kondisi khusus yang mungkin memerlukan dokumen tambahan. Penting untuk mengetahui syarat membuat surat nikah yang sesuai dengan keadaan Anda:
Bagi Calon Pengantin yang Belum Pernah Menikah
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (N1) yang didapatkan dari Kelurahan/Desa.
Bagi Calon Pengantin Janda/Duda (Pernah Menikah Sebelumnya)
Surat Kematian Suami/Istri: Bagi yang berstatus janda/duda karena kematian, wajib melampirkan akta kematian asli dan fotokopinya.
Akta Cerai: Bagi yang berstatus janda/duda karena perceraian, wajib melampirkan akta perceraian asli dan fotokopinya.
Bagi Calon Pengantin di Bawah Umur (Belum Memenuhi Syarat Usia*)
*Catatan: Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengatur batas usia minimal untuk menikah. Pria minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. Jika ada calon mempelai yang belum memenuhi batas usia tersebut, diperlukan dispensasi.
Surat Dispensasi Pengadilan Agama: Khusus bagi calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun atau calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun, wajib mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama di wilayah domisili.
Bagi Calon Pengantin Warga Negara Asing (WNA)
Prosesnya akan lebih kompleks dan membutuhkan dokumen tambahan serta izin dari instansi terkait.
Surat keterangan atau izin menikah dari kedutaan besar negara asal.
Dokumen keabsahan identitas lainnya yang relevan.
Surat keterangan izin nikah dari Kementerian Agama atau instansi berwenang lainnya.
Penting: Pastikan untuk mengonfirmasi kembali semua persyaratan di KUA atau Catatan Sipil tempat Anda akan mendaftarkan pernikahan. Persyaratan bisa sedikit berbeda antar daerah atau instansi.
Langkah-langkah Pengajuan Surat Nikah
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan nikah ke KUA atau Catatan Sipil:
Datangi Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil: Datangi kantor di tempat domisili Anda atau domisili calon mempelai wanita.
Ambil Formulir Pendaftaran Nikah: Isi formulir yang diberikan dengan lengkap dan benar.
Serahkan Dokumen Persyaratan: Serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas.
Proses Verifikasi dan Pemeriksaan: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Pengumuman Kehendak Nikah: Akan ada pengumuman kehendak nikah di KUA atau Catatan Sipil selama beberapa hari untuk memastikan tidak ada pihak yang keberatan.
Pelaksanaan Akad Nikah: Setelah semua tahapan dilalui, Anda dapat melangsungkan akad nikah.
Penerbitan Surat Nikah: Setelah akad nikah dan pencatatan selesai, Anda akan menerima buku nikah atau akta nikah sebagai bukti sah pernikahan.
Memahami syarat membuat surat nikah dan mengikuti prosedur dengan benar akan memastikan pernikahan Anda tercatat secara sah dan memberikan legalitas bagi hubungan Anda. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KUA atau Catatan Sipil jika ada hal yang kurang jelas.