Syarat Membuat Buku Nikah Baru

Pernikahan adalah sebuah momen sakral yang menandai dimulainya babak baru dalam kehidupan sepasang insan. Di Indonesia, legalitas pernikahan tercatat secara resmi melalui penerbitan buku nikah. Buku nikah ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti sah bahwa sebuah perkawinan telah diakui oleh negara dan agama. Namun, terkadang ada kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membuat buku nikah baru, misalnya karena buku nikah lama hilang, rusak, atau bahkan ada kesalahan pencatatan. Memahami syarat membuat buku nikah baru adalah langkah awal yang penting agar prosesnya berjalan lancar.

Kapan Buku Nikah Baru Diperlukan?

Buku nikah baru biasanya diperlukan dalam beberapa situasi, antara lain:

Syarat Membuat Buku Nikah Baru

Prosedur dan persyaratan untuk membuat buku nikah baru cenderung serupa dengan pengurusan buku nikah pertama kali, namun dengan beberapa dokumen tambahan untuk membuktikan kehilangan atau kerusakan buku nikah lama. Secara umum, berikut adalah syarat membuat buku nikah baru yang perlu Anda siapkan:

1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

Jika buku nikah Anda hilang, langkah pertama yang paling krusial adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian terdekat. Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang menjadi bukti resmi bahwa buku nikah Anda memang tidak lagi berada di tangan Anda. Surat ini wajib dilampirkan saat mengajukan permohonan buku nikah baru.

2. Surat Keterangan Kerusakan dari KUA (Jika Rusak)

Apabila buku nikah Anda rusak, Anda tidak perlu membuat surat keterangan hilang dari polisi. Namun, Anda perlu membawa buku nikah yang rusak tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah. Petugas KUA akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat keterangan kerusakan sebagai dasar pengajuan buku nikah baru.

3. KTP Asli dan Fotokopi

KTP elektronik (e-KTP) milik kedua belah pihak (suami dan istri) adalah dokumen identitas pokok yang wajib disertakan. Pastikan KTP masih berlaku dan data di dalamnya sesuai dengan data yang tertera pada dokumen pernikahan sebelumnya. Siapkan juga beberapa lembar fotokopi KTP Anda.

4. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi

Kartu Keluarga juga merupakan dokumen penting yang menunjukkan hubungan keluarga dan keabsahan data kependudukan Anda. Siapkan KK asli dan fotokopinya.

5. Akta Kelahiran Asli dan Fotokopi

Akta kelahiran asli dan fotokopinya diperlukan untuk memastikan data diri kedua mempelai sesuai.

6. Pas Foto Terbaru

Siapkan pas foto terbaru kedua mempelai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA setempat. Biasanya, ukuran pas foto yang diminta adalah 2x3 atau 3x4, dengan latar belakang warna tertentu (misalnya biru atau merah). Tanyakan kepada petugas KUA mengenai spesifikasi yang tepat.

7. Surat Nikah Lama (Jika Masih Ada/Jika Ada Perbaikan Data)

Jika Anda mengajukan perbaikan data atau penggantian karena kerusakan, buku nikah lama tetap perlu dibawa sebagai referensi. Namun, jika hilang, surat keterangan hilang dari kepolisian menjadi penggantinya.

8. Bukti Pencatatan Perkawinan (Jika Ada)

Dalam beberapa kasus, terutama jika pernikahan sudah lama dan data kurang lengkap, KUA mungkin akan meminta bukti pendukung lain seperti salinan akta nikah dari gereja/vihara/pura (bagi non-muslim yang agamanya mencatat pernikahan).

Prosedur Pengajuan Buku Nikah Baru

Setelah semua dokumen persyaratan siap, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datangi Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tempat Anda menikah atau domisili Anda.
  2. Sampaikan maksud Anda untuk mengurus penggantian atau perbaikan buku nikah.
  3. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas KUA.
  4. Petugas KUA akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
  5. Anda mungkin akan diminta mengisi formulir permohonan.
  6. Tunggu hingga proses pencetakan buku nikah baru selesai. Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi tergantung KUA masing-masing.

Penting untuk diingat bahwa biaya pengurusan buku nikah baru biasanya dikenakan biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Pastikan Anda mengurusnya langsung ke KUA resmi dan tidak melalui calo agar terhindar dari pungutan liar. Dengan memahami syarat membuat buku nikah baru secara rinci, Anda dapat memastikan bahwa pernikahan Anda tercatat dengan sah dan lengkap di mata hukum.

🏠 Homepage