Syarat Mendaftarkan Pernikahan yang Wajib Anda Ketahui
Pernikahan adalah babak baru dalam kehidupan yang penuh dengan suka cita dan harapan. Untuk memulai perjalanan suci ini, pasangan yang akan menikah wajib mendaftarkan pernikahannya di instansi yang berwenang. Proses pendaftaran ini penting untuk legalitas dan pengakuan negara terhadap hubungan perkawinan Anda. Di Indonesia, pencatatan pernikahan dilakukan oleh dua instansi berbeda, tergantung pada agama yang dianut oleh kedua calon mempelai.
Bagi Anda yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tempat salah satu calon mempelai berdomisili. Sementara itu, bagi Anda yang beragama selain Islam (Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu), pencatatan pernikahan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten setempat.
Meskipun kedua instansi memiliki prosedur yang sedikit berbeda, persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon mempelai biasanya serupa. Memahami secara rinci persyaratan ini akan membantu Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan lancar dan menghindari hambatan di kemudian hari. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai syarat yang perlu Anda siapkan untuk mendaftarkan pernikahan, baik di KUA maupun Disdukcapil.
Syarat Mendaftarkan Pernikahan di KUA (Bagi yang Beragama Islam)
Pendaftaran pernikahan di KUA memiliki beberapa tahapan dan dokumen yang harus dilengkapi. Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya diminta:
1. Dokumen Calon Mempelai Pria dan Wanita
- Surat Pengantar dari RT/RW: Calon mempelai harus mendapatkan surat keterangan dari Ketua RT dan RW tempat tinggal masing-masing. Surat ini menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah warga di lingkungan tersebut dan belum pernah menikah atau duda/janda.
- Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1, N2, N4): Dokumen ini didapatkan dari kelurahan atau desa tempat calon mempelai berdomisili.
- N1: Surat Keterangan Asal Usul.
- N2: Surat Keterangan tentang Orang Tua.
- N4: Surat Keterangan tentang Calon Suami/Istri.
- Akta Kelahiran: Salinan akta kelahiran calon mempelai yang telah dilegalisir. Usia minimal calon mempelai adalah 19 tahun untuk pria dan wanita, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Salinan KTP calon mempelai yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK): Salinan KK calon mempelai.
- Surat Izin Orang Tua (Model N5): Diperlukan jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun. Surat ini harus ditandatangani oleh kedua orang tua kandung.
- Surat Keterangan Sehat: Dari puskesmas atau rumah sakit yang menyatakan bahwa calon mempelai tidak mengidap penyakit menular yang dapat menghalangi perkawinan.
- Pas Foto: Pas foto berwarna terbaru ukuran 2x3 dan 3x4 (jumlah dan detail ukuran bisa bervariasi sesuai kebijakan KUA setempat).
- Akta Cerai: Bagi duda atau janda, wajib melampirkan salinan akta perceraian yang telah dilegalisir.
- Surat Kematian Suami/Istri: Bagi janda atau duda yang ditinggal meninggal dunia, harus melampirkan salinan surat keterangan kematian pasangannya.
- Surat Rekomendasi Nikah dari Luar Daerah: Jika calon mempelai berasal dari daerah lain, diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
2. Syarat Tambahan untuk Kasus Tertentu
- Izin Pengadilan: Jika calon mempelai di bawah usia minimal yang ditetapkan (19 tahun), diperlukan izin dari pengadilan.
- Pemberitahuan dari Kejaksaan: Jika ada alasan tertentu yang mengharuskan adanya pemberitahuan dari Kejaksaan.
Syarat Mendaftarkan Pernikahan di Disdukcapil (Bagi yang Beragama Non-Islam)
Proses pencatatan pernikahan di Disdukcapil memiliki persyaratan yang sedikit berbeda namun tetap mengacu pada kelengkapan identitas dan status kependudukan. Berikut adalah dokumen yang umumnya diperlukan:
1. Dokumen Umum
- Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N1): Diperoleh dari kelurahan atau desa tempat calon mempelai berdomisili.
- Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N2): Juga diperoleh dari kelurahan atau desa.
- Surat Keterangan tentang Calon Suami/Istri (Model N4): Dari kelurahan atau desa.
- Akta Kelahiran: Salinan akta kelahiran calon mempelai yang dilegalisir.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Salinan KTP calon mempelai yang berlaku.
- Kartu Keluarga (KK): Salinan KK calon mempelai.
- Surat Izin Orang Tua (Model N5): Jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun.
- Pas Foto: Terbaru, ukuran 2x3 dan 3x4.
2. Dokumen Khusus
- Surat Baptis: Bagi pemeluk agama Kristen Katolik atau Kristen Protestan.
- Surat Keterangan dari Majelis Agama/Tempat Ibadah: Bagi pemeluk agama Hindu, Buddha, atau Konghucu.
- Akta Perceraian: Bagi duda atau janda, dilengkapi salinan yang dilegalisir.
- Surat Kematian Suami/Istri: Bagi janda atau duda yang pasangannya telah meninggal dunia.
- Surat Rekomendasi Nikah dari Luar Daerah: Jika calon mempelai berasal dari daerah lain.
Penting untuk Dicatat:
Setiap daerah mungkin memiliki kebijakan dan penambahan persyaratan yang spesifik. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi langsung ke KUA atau Disdukcapil setempat mengenai daftar persyaratan lengkap dan terbaru sebelum melakukan pendaftaran. Mempersiapkan dokumen lebih awal akan sangat membantu kelancaran proses pencatatan pernikahan Anda.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai syarat-syarat mendaftarkan pernikahan, Anda dapat menjalani proses ini dengan tenang dan fokus pada kebahagiaan menyambut hari pernikahan. Pernikahan yang tercatat secara resmi adalah fondasi penting bagi kehidupan baru Anda bersama pasangan.