Larangan Dekat Zina

*Ilustrasi: Menjauhi Perbuatan Terlarang

Tafsir Al-Misbah: Surat Al-Isra Ayat 32

Surat Al-Isra, atau dikenal juga sebagai Bani Israil, adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang sarat dengan pelajaran moral, historis, dan hukum. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan dalam kajian etika sosial Islam adalah ayat ke-32, yang secara tegas membahas larangan mendekati zina. Tafsir Al-Misbah, yang disusun oleh M. Quraish Shihab, memberikan penekanan mendalam mengenai konteks, makna, dan implikasi dari ayat ini dalam kehidupan modern.

Ayat 32 dari Surat Al-Isra berbunyi:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Larangan Tegas dan Konteksnya

Hal pertama yang perlu dicatat dari ayat ini adalah penggunaan diksi "wa la taqrabu" (dan janganlah kamu mendekati). Bahasa Arab di sini sangat kuat. Jika Allah SWT hanya melarang "berbuat zina" (wa la tazniu), itu mungkin hanya mencakup tindakan persetubuhan ilegal. Namun, dengan menggunakan kata "mendekati," Al-Qur'an menutup semua pintu gerbang yang mungkin mengarah pada perbuatan keji tersebut.

Menurut Tafsir Al-Misbah, larangan ini bersifat preventif total. Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam Islam, pencegahan (sadd al-dzara’i) memiliki kedudukan yang sangat penting. Zina bukanlah sekadar pelanggaran hukum formal, melainkan sebuah perilaku yang dibangun dari serangkaian tindakan kecil—pandangan mata yang tidak terkontrol, pergaulan yang terlalu bebas, ucapan yang mengarah pada godaan, dan kesepian yang disalahpahami. Ayat ini menuntut umat Muslim untuk membersihkan lingkungan batin dan sosial mereka dari segala hal yang berpotensi menyeret pada perbuatan zina.

Zina sebagai "Fahisyah" (Perbuatan Keji)

Ayat ini memberikan dua alasan utama mengapa zina dilarang keras. Alasan pertama adalah karena zina itu adalah fahisyah (فَاحِشَةً). Dalam konteks Al-Qur'an, fahisyah berarti perbuatan yang sangat buruk, tercela, dan melanggar batas kesopanan yang paling dasar, baik secara moral maupun sosial. Zina merusak tatanan sosial, mencemari nasab (keturunan), dan menimbulkan kecemburuan serta konflik dalam rumah tangga.

Tafsir Al-Misbah menekankan bahwa kekejian zina tidak hanya terletak pada dampak fisik, tetapi juga pada kehancuran nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan. Ketika seseorang melakukan zina, ia telah merendahkan martabat dirinya sebagai makhluk berakal yang seharusnya menjaga kesuciannya. Ini adalah pelanggaran terhadap fitrah manusia yang cenderung mencari hubungan yang murni dan terikat janji suci pernikahan.

"Wa Sa'a Sabila" (Jalan yang Buruk)

Alasan kedua adalah kalimat wa sa'a sabila (وَسَاءَ سَبِيلاً), yang berarti "dan seburuk-buruk jalan." Kata sabil (jalan) di sini bisa diartikan dalam berbagai dimensi. Pertama, sebagai jalan hukum, karena zina sering kali berakhir dengan konsekuensi hukum yang berat dan aib sosial.

Kedua, sebagai jalan spiritual. Zina menciptakan hambatan besar antara seorang hamba dengan Tuhannya. Ia mengotori hati dan menjadikannya sulit menerima petunjuk Ilahi. Dalam pandangan tafsir, jalan yang buruk ini juga mencakup dampak jangka panjang terhadap generasi mendatang. Jika masyarakat terbiasa dengan hubungan yang longgar dan tanpa komitmen, stabilitas keluarga sebagai pondasi masyarakat akan runtuh.

Implikasi Sosial dalam Tafsir Kontemporer

Dalam konteks tafsir kontemporer yang disajikan oleh Al-Misbah, ayat ini relevan dalam diskusi mengenai kebebasan berekspresi dan gaya hidup. Quraish Shihab mengingatkan bahwa prinsip menjaga kehormatan pribadi dan kolektif adalah inti ajaran Islam. Larangan mendekati zina tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, melainkan justru menegakkan kemanusiaan itu sendiri dengan menetapkan batasan yang jelas demi kesejahteraan bersama.

Pencegahan yang dianjurkan meliputi pendidikan seksual yang benar, penguatan nilai-nilai keluarga, serta penataan lingkungan sosial agar tidak memfasilitasi perbuatan tersebut. Dengan menjauhi segala yang mendekati zina—termasuk interaksi yang tidak pantas dan konten media yang merangsang—umat Islam diharapkan dapat menjaga kesucian hati dan mewujudkan masyarakat yang harmonis dan berakhlak mulia, sesuai dengan tuntunan Al-Isra ayat 32.

Ayat ini berfungsi sebagai pagar pengaman spiritual dan sosial. Dengan memahami kedalaman makna "jangan mendekati," umat Islam diajak untuk hidup secara preventif, bukan reaktif, terhadap godaan yang dapat merusak integritas diri dan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

🏠 Homepage