Keseimbangan Pengeluaran Ilustrasi kesetimbangan antara memberi dan tidak boros

Memahami Terjemahan Surat Al-Isra Ayat 27: Tentang Perintah Tidak Berlebihan

Surat Al-Isra, juga dikenal sebagai Bani Israil, adalah salah satu surat penting dalam Al-Qur'an yang sarat dengan pelajaran moral, sosial, dan spiritual. Di antara ayat-ayatnya yang mendalam, Ayat ke-27 secara spesifik memberikan panduan mengenai pengelolaan harta dan sikap terhadap rezeki dari Allah SWT. Pemahaman mendalam tentang terjemahan surat Al-Isra ayat 27 sangat krusial untuk menjalani kehidupan yang seimbang dan terpuji.

Teks Arab dan Terjemahan Surat Al-Isra Ayat 27

Ayat ini merupakan peringatan keras sekaligus nasihat bijak dari Allah SWT kepada manusia, terutama ditujukan kepada mereka yang memiliki kelebihan harta. Berikut adalah teks aslinya dalam bahasa Arab dan terjemahan yang umum digunakan:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Terjemahan: "Dan berikanlah kepada kerabat yang dekat akan haknya, (begitu pula) kepada orang miskin dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Dan janganlah kamu memboroskan (hartamu) secara boros."

Analisis Mendalam Terjemahan Ayat

Ayat 27 Surat Al-Isra memuat tiga perintah utama dan satu larangan tegas yang saling berkaitan. Untuk memahami urgensinya, kita perlu membedah setiap komponennya.

1. Perintah Memberi Hak Kepada Kerabat Dekat (Dzul Qurba)

Ayat ini mengawali dengan perintah untuk menunaikan hak-hak sosial, dimulai dari lingkaran terdekat, yaitu keluarga atau kerabat. Dalam konteks Islam, "hak" ini mencakup nafkah yang memadai, perhatian, dan silaturahmi. Ini menunjukkan prioritas utama dalam distribusi rezeki adalah menjaga keutuhan dan kesejahteraan unit keluarga besar. Kerabat yang dekat memiliki posisi istimewa dibandingkan pihak lain karena ikatan darah dan tanggung jawab moral yang lebih besar.

2. Memberi kepada Kaum yang Membutuhkan

Setelah kerabat, Allah memerintahkan untuk memberikan pertolongan kepada dua kelompok rentan lainnya: Al-Miskin (orang miskin yang hartanya tidak mencukupi kebutuhan dasar) dan Ibnu Sabil (musafir yang terputus dari bekal dan keluarganya). Pemberian ini bukan sekadar sedekah sukarela, melainkan penunaian tanggung jawab sosial untuk memastikan tidak ada anggota masyarakat yang terlantar dalam kebutuhan esensial. Ini adalah bagian dari sistem ekonomi sosial Islam yang menekankan pemerataan dan kepedulian.

3. Larangan Pemborosan (Tabdzir)

Puncak dari ayat ini adalah larangan tegas: "Wala tubadhir tabdzira" (Dan janganlah kamu memboroskan secara boros). Kata "tabdzir" mengacu pada tindakan menghamburkan harta secara sia-sia, berlebihan, atau pada hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan jika sumber hartanya halal.

Para ulama menafsirkan pemborosan ini dalam dua bentuk utama:

  1. Boros dalam Pengeluaran: Menggunakan harta melebihi kebutuhan yang wajar, misalnya dalam makanan, pakaian, atau perayaan, yang sifatnya mubazir.
  2. Menghabiskan Harta untuk Kemaksiatan: Membelanjakan harta untuk hal-hal yang dilarang oleh syariat, seperti judi, narkoba, atau segala bentuk perbuatan dosa.

Keseimbangan antara Memberi dan Tidak Boros

Menariknya, perintah untuk bersedekah diletakkan sebelum larangan memboroskan. Ini menciptakan sebuah kerangka etika finansial yang sempurna. Allah mengajarkan bahwa harta yang kita miliki harus bergerak, dialirkan kepada yang berhak (kerabat, fakir miskin), dan tidak boleh mandek atau dibuang percuma.

Inti dari terjemahan surat Al-Isra ayat 27 adalah penekanan pada keseimbangan (wasathiyah). Seseorang diperintahkan untuk bersikap dermawan, tetapi kedermawanan tersebut harus tetap terukur dan tidak sampai menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kesulitan atau kelalaian terhadap tanggung jawab utamanya. Sebaliknya, orang yang tidak bersedekah namun juga tidak boros tetap dianggap belum sempurna amalnya karena ia menahan hak orang lain.

Pemborosan (tabdzir) seringkali berlawanan dengan rasa syukur. Ketika seseorang boros, itu mengindikasikan bahwa ia tidak menghargai nilai rizki yang telah Allah berikan. Sebaliknya, ketika harta dibelanjakan sesuai porsinya—sebagian untuk kebutuhan, sebagian untuk kewajiban sosial, dan sisanya untuk ditabung atau dikelola secara bijak—maka itu adalah wujud syukur yang nyata.

Implikasi Spiritual dan Sosial Ayat Ini

Ayat ini memiliki dampak sosial yang masif. Jika masyarakat mematuhi perintah ini, kesenjangan sosial akan berkurang signifikan. Keluarga akan kokoh karena hak-hak kerabat terpenuhi, dan masyarakat miskin akan tertopang oleh dana yang mengalir dari orang-orang yang mampu.

Secara spiritual, mengelola harta dengan benar adalah bagian integral dari iman. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa harta yang paling utama adalah harta yang dihabiskan dalam ketaatan kepada Allah. Ayat Al-Isra 27 menegaskan bahwa ketaatan tersebut mencakup dua sisi: memberi kepada yang berhak, dan menjaga sisa harta agar tidak jatuh ke dalam jurang kesia-siaan. Ayat ini mengajarkan bahwa kekayaan adalah amanah, bukan kepemilikan mutlak, dan pertanggungjawabannya dimulai dari rumah, meluas ke masyarakat luas, sambil menghindari sikap berlebihan yang dicela agama. Memahami terjemahan surat Al-Isra ayat 27 membantu seorang Muslim menavigasi dilema antara kemurahan hati dan tanggung jawab finansial pribadi.

🏠 Homepage