Tulisan Arab Al-Maidah Ayat 2 Beserta Penjelasan Lengkap

QS. Al-Maidah: 2 Tafsir

Visualisasi Ayat Suci

Teks Arab Surah Al-Maidah Ayat 2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Transliterasi

Yā ayyuhal-ladhīna āmanū lā tuḥillū syaʿā’irallāhi walā asy-syahral-ḥarāma walā al-hadyawalā al-qalā’ida walā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtaghūna fadlan min rabbihim wa riḍwānā, wa idhā ḥalaltum faṣṭādū, walā yajrimannakum syana’nu qawmin an ṣaddūkum ‘anil-masjidal-ḥarāmi an ta‘tadū, wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā, walā ta‘āwanū ‘alal-ithmi wal-‘udwān, wattaqullāh, innallāha syadīdul-‘iqāb.

Terjemahan Bahasa Indonesia

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan (pula) melanggar kehormatan bulan Haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang korban (yang dibawa ke Baitullah), dan jangan (pula) binatang-binatang (yang dijadikan tanda persembahan) yang terkalung lehernya, dan jangan pula orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Apabila kamu telah menghalalkan ihram (selesai dari ibadah haji atau umrah), maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencian (alasan) suatu kaum mendorongmu untuk (berbuat) aniaya. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah: 2)

Kajian Mendalam Surah Al-Maidah Ayat 2

Ayat kedua dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu ayat kunci dalam hukum Islam yang mengatur tentang kehormatan syiar-syiar agama, kesucian tempat ibadah, serta etika interaksi sosial antarumat beragama, bahkan dengan pihak yang sebelumnya memusuhi. Ayat ini dibuka dengan panggilan agung: "Yā ayyuhal-ladhīna āmanū" (Hai orang-orang yang beriman), yang secara langsung menunjukkan bahwa perintah yang disampaikan adalah kewajiban moral dan ibadah bagi seluruh Muslim.

Larangan Terhadap Penodaan Syiar dan Kehormatan

Allah SWT melarang keras kaum beriman untuk melanggar empat hal utama yang berkaitan dengan ibadah haji dan kesucian Baitullah:

  1. Syā’ir Allāh: Ini merujuk pada segala ritual, tanda-tanda, dan manasik haji (seperti Safa dan Marwah, melempar jumrah, atau bahkan tempat-tempat suci itu sendiri). Menghormati syiar Allah adalah bentuk penghormatan terhadap ajaran-Nya.
  2. Asy-Syahral-Harām (Bulan Haram): Melarang peperangan atau tindakan agresi selama empat bulan suci (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), kecuali dalam konteks pertahanan diri yang sangat mendesak.
  3. Al-Hady: Hewan kurban yang telah disiapkan dan dibawa untuk dipersembahkan di Ka’bah. Mengganggu atau merampas hewan ini sama saja dengan merampas ibadah seseorang.
  4. Al-Qalā’id (Binatang yang Terkalung): Ini adalah unta atau hewan kurban lain yang ditandai dengan kalung sebagai penanda bahwa hewan tersebut telah dikhususkan untuk persembahan.
  5. Āmminal-Baital-Harām: Orang-orang yang berniat menunaikan haji atau umrah, bahkan jika mereka bukan Muslim (pada masa awal Islam, sebelum ada penetapan hukum tegas), mereka dilindungi saat menuju Baitullah untuk mencari keridhaan Allah.

Pengecualian diberikan setelah selesainya ibadah haji/umrah (tahallul), di mana berburu diperbolehkan, kecuali jika masih dalam keadaan ihram. Larangan ini menekankan pentingnya melindungi hak-hak ritual dan kesucian tempat ibadah.

Prinsip Keadilan dan Toleransi Sosial

Bagian kedua ayat ini mengajarkan prinsip dasar hubungan sosial dan etika dalam berinteraksi, bahkan dengan musuh. Ayat ini berfirman: "Wa lā yajrimannakum syana’anu qawmin an ṣaddūkum ‘anil-Masjidal-Ḥarāmi an ta‘tadū" (Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorongmu untuk berbuat aniaya). Ayat ini berbicara tentang tragedi Perjanjian Hudaibiyah (meskipun konteksnya luas). Ketika kaum Quraisy menghalangi umat Islam masuk Makkah pada tahun sebelumnya, hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi umat Islam untuk membalas dendam atau melampaui batas keadilan.

Fondasi Etika Islam: Tolong-Menolong dalam Kebaikan

Puncak dari ayat ini adalah kaidah emas dalam etika sosial Islam: "Wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā, wa lā ta‘āwanū ‘alal-ithmi wal-‘udwān" (Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran).

Perintah ini bersifat universal. Islam mendorong umatnya untuk bekerja sama dalam segala hal yang membawa kebaikan, kemaslahatan, kebenaran, dan ketaatan kepada Allah. Sebaliknya, kolaborasi dalam bentuk apa pun yang mengarah pada kezaliman, perbuatan dosa, permusuhan, atau kerusakan, dilarang keras. Ini menunjukkan bahwa moralitas Islam tidak bersifat eksklusif, melainkan prinsip universal yang harus diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Ayat ditutup dengan peringatan keras mengenai azab Allah bagi mereka yang melanggar batas: "Innallāha syadīdul-‘iqāb" (Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya).

🏠 Homepage