Pembahasan mengenai Surah Al-Maidah ayat 1-3 merupakan salah satu fondasi penting dalam memahami hukum dan etika kehidupan seorang Muslim. Surah Al-Maidah (yang berarti "Hidangan") adalah surah ke-5 dalam Al-Qur'an, dan tiga ayat pembukanya menyimpan pilar-pilar syariat yang sangat mendasar, terutama terkait pemenuhan janji, kehalalan makanan, dan penetapan hukum bagi orang-orang yang beriman.
Ilustrasi Konseptual Ayat (SVG)
Teks dan Terjemahan Surah Al-Maidah Ayat 1-3
(1) Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (akad). Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan tidak menghalalkan memburu binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki.
(2) Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, jika kamu telah memberikan mahar kepada mereka dengan maksud mencari istri yang suci (terpelihara dari perzinaan), bukan untuk melakukan perzinaan dan bukan pula menjadikan mereka gundik-gundik. Barangsiapa murtad dari iman, maka sungguh terhapuslah amalnya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.
(3) Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih sebelum mati, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan panah, (karena) itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa berdosa, (dia boleh memakannya). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Pembahasan Komprehensif Mengenai Surah Al-Maidah Ayat 1-3
Tiga ayat pembuka Surah Al-Maidah ini sering disebut sebagai pilar-pilar muamalah (hubungan antarmanusia dan kewajiban) dalam Islam. Ayat pertama langsung membuka dengan perintah ilahiah yang sangat universal dan fundamental: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (akad)."
1. Penuhilah Janji (Al-'Uqud)
Perintah untuk menunaikan akad atau janji (disebut 'Uqud') adalah inti dari integritas seorang Muslim. Ini mencakup janji antara hamba dengan Allah (seperti janji keimanan dan ketaatan), janji antara sesama manusia (perdagangan, pernikahan, perjanjian politik), dan bahkan janji yang diikrarkan dalam hati. Dalam konteks sosial, ayat ini menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab.
Setelah perintah umum tersebut, ayat 1 menjelaskan batasan dari kehalalan makanan (hewan ternak) sambil mengingatkan batasan khusus yang harus dipatuhi, yaitu larangan berburu saat sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah. Ini menunjukkan bahwa ketaatan pada hukum Allah haruslah total, meliputi aspek ibadah (ihram) maupun aspek sosial (makanan).
2. Kehalalan dan Batasan Makanan (Ayat 2 dan 3)
Ayat kedua dan ketiga menegaskan perluasan karunia Allah dengan menghalalkan makanan yang baik (*thayyibat*). Salah satu poin penting di ayat 2 adalah legalitas memakan makanan (sembelihan) Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) serta kebolehan menikahi wanita-wanita mereka yang menjaga kesucian (*muhshanaat*), asalkan dilaksanakan sesuai prosedur syariat (membayar mahar dan berniat pernikahan yang sah, bukan sekadar perzinaan atau menjadikannya kekasih gelap).
Ayat 3 kemudian menjadi penegasan tegas mengenai batasan mutlak. Allah merinci jenis-jenis makanan yang haram, seperti bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, hewan yang mati karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau dimakan binatang buas. Ini adalah ketentuan yang tegas, yang jika dilanggar, akan mengurangi nilai keimanan seseorang, sebagaimana disinggung di akhir ayat 2: "Barangsiapa murtad dari iman, maka sungguh terhapuslah amalnya..."
3. Kesempurnaan Agama dan Takut kepada Allah
Puncak dari ketiga ayat ini termaktub di akhir ayat 3: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu..." Ayat ini sering dikaitkan dengan peristiwa di Arafah saat Haji Wada' (Haji perpisahan). Ini adalah penegasan bahwa risalah Islam telah paripurna, tidak ada lagi penambahan atau pengurangan hukum yang datang setelahnya. Semua aspek kehidupan, mulai dari janji, makanan, ibadah, hingga etika hubungan antarmanusia, telah diatur secara jelas.
Oleh karena kesempurnaan ini, umat diperintahkan untuk hanya takut kepada Allah (*taqwa*), bukan kepada manusia atau kekuatan lain. Kekafiran setelah beriman akan menghapus seluruh amal, menunjukkan betapa pentingnya istiqamah (keteguhan) dalam memegang teguh syariat yang telah disempurnakan ini. Mempelajari Surah Al-Maidah ayat 1-3 adalah langkah awal untuk hidup dalam kerangka ketaatan total kepada Sang Pencipta.