Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", merupakan salah satu surat Madaniyah terakhir dalam Al-Qur'an. Ayat-ayat di dalamnya seringkali membahas tuntas persoalan hukum, muamalah, dan penguatan akidah pasca-Hijrah. Di antara ayat-ayat yang sangat fundamental dalam menetapkan prinsip syariat Islam adalah ayat ketiga.
Ayat yang mulia ini mengandung dua bagian penting yang saling berkaitan: pernyataan tentang kesempurnaan agama Islam dan keringanan hukum (rukhsah) dalam kondisi darurat.
Bagian pertama dari Al-Ma'idah ayat 3 adalah penegasan ilahi yang luar biasa: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu." Para mufassir sepakat bahwa momen turunnya ayat ini sangat istimewa, sering dihubungkan dengan peristiwa Wukuf di Arafah pada tahun Haji Wada' (Haji Perpisahan) Rasulullah ﷺ. Kesempurnaan ini bukan berarti tidak ada lagi wahyu yang akan turun, melainkan bahwa pilar-pilar utama, landasan-landasan hukum, dan prinsip-prinsip dasar Islam telah ditetapkan secara utuh.
Syariat Islam, yang meliputi akidah, ibadah, muamalah, jinayat, dan akhlak, kini telah paripurna. Tidak ada lagi yang perlu ditambahkan secara fundamental, dan tidak ada elemen yang kurang. Kesempurnaan ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang mandiri dan mampu mengatur seluruh aspek kehidupan manusia hingga akhir zaman. Selain itu, Allah SWT menyatakan telah "mencukupkan nikmat-Nya," yakni dengan memberikan petunjuk yang paling lengkap dan paling benar bagi umat manusia.
Puncak dari kesempurnaan tersebut adalah pernyataan keridhaan Allah: "dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu." Keridhaan ini adalah jaminan tertinggi. Ketika Allah telah meridai suatu sistem kehidupan—Islam—maka umat yang menjalankannya berada di jalan yang diridhai oleh Sang Pencipta. Ini memberikan ketenangan batin dan kepastian bahwa mengikuti ajaran Islam adalah jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Setelah menetapkan hukum yang sempurna, ayat ini segera menunjukkan sifat welas asih Allah dengan memberikan pengecualian dalam keadaan yang memaksa: "Maka barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin membuat dosa..." Bagian kedua ini adalah manifestasi dari kaidah fiqih yang terkenal: "Dharurat membolehkan yang terlarang" (Al-dharurat tubīh al-mahzhūrāt).
Ayat ini secara spesifik menyoroti kondisi kelaparan ekstrem. Jika seseorang berada dalam keadaan lapar yang mengancam jiwa (disebut makhmasah), dan tidak ada pilihan makanan halal yang tersedia, maka ia diperbolehkan untuk mengonsumsi apa pun yang dapat menyelamatkan nyawanya, meskipun secara normal makanan tersebut diharamkan (misalnya bangkai hewan).
Namun, keringanan ini memiliki batasan tegas. Kata "bukan karena ingin membuat dosa" (ghaira mutajānnifin li-ithmin) sangat krusial. Ini berarti orang yang menggunakan rukhshah ini harus benar-benar terpaksa, niatnya semata-mata untuk bertahan hidup, dan tidak boleh melampaui batas kebutuhan darurat. Jika seseorang memakan bangkai karena sekadar ingin mencicipi atau mengikuti hawa nafsu, padahal ada alternatif lain, maka keringanan tersebut gugur dan ia tetap berdosa.
Penutup ayat, "...maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," menjadi penegasan bahwa Allah memahami keterbatasan manusiawi. Ketika manusia terjerumus pada pelanggaran karena terdesak kebutuhan vital, rahmat dan ampunan Allah selalu terbuka lebar, asalkan keterpaksaan itu murni dan tidak disertai niat buruk.
Al-Ma'idah ayat 3 mengajarkan bahwa kesempurnaan agama tidak berarti kekakuan yang menghilangkan kemanusiaan. Sebaliknya, kesempurnaan Islam mencakup kelengkapan aturan, termasuk aturan adaptasi terhadap kesulitan ekstrem. Ini menunjukkan keseimbangan yang sempurna antara ketegasan prinsip dan keluwesan implementasi. Islam adalah agama yang praktis dan selalu melihat konteks sosial serta kondisi individu.
Bagi umat Islam, ayat ini adalah pengingat abadi bahwa syariat diturunkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyulitkan. Ketika sebuah ajaran telah ditetapkan secara final oleh Allah, maka ketaatan mutlak diperlukan, kecuali dalam kondisi yang mengancam keberlangsungan hidup, di mana rahmat Ilahi turun tangan untuk melindungi nyawa.