Hukum dan Kesempurnaan Agama
Ayat ketiga dari Surah Al-Ma'idah ini merupakan salah satu ayat paling monumental dalam sejarah Islam. Mayoritas ulama tafsir sepakat bahwa ayat ini diturunkan pada tahun ke-10 Hijriyah, tepatnya pada hari Arafah di masa Haji Wada' (Haji Perpisahan) Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Momen ini menandai puncak kesempurnaan risalah kenabian. Ketika ayat ini turun, Nabi Muhammad ﷺ dilaporkan bersabda kepada para sahabatnya, "Allahu Akbar! Segala puji bagi Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya dan telah menunaikan janji-Nya serta menolong hamba-Nya dan mengalahkan musuh-musuh-Nya sendirian."
Frasa kunci dalam ayat ini adalah "Al-yauma akmaltu lakum diinakum" (Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu). Ini menegaskan bahwa ajaran Islam—yang mencakup akidah, syariah (hukum), dan akhlak—telah paripurna. Tidak ada lagi wahyu yang akan datang untuk menambahkan atau mengubah prinsip dasar agama ini. Kesempurnaan ini meliputi semua aspek kehidupan, baik ibadah ritualistik maupun muamalat (interaksi sosial dan ekonomi).
Penyempurnaan ini dibarengi dengan penyempurnaan nikmat: "Wa atmamtu 'alaikum ni'mati". Nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada umat Nabi Muhammad ﷺ adalah petunjuk agama yang jelas dan lengkap ini. Dengan demikian, umat Islam memiliki landasan hukum yang kokoh, tidak perlu bergantung pada penyempurnaan atau penambahan dari sumber lain.
Pernyataan "Wa raditu lakumul Islaama diinaa" (Dan telah Aku ridai Islam itu sebagai agamamu) adalah penegasan ilahi bahwa Islam adalah satu-satunya jalan yang diridai Allah di antara segala agama. Ini memberikan kepastian spiritual bagi para pemeluknya bahwa jalan yang mereka tempuh adalah jalan yang lurus dan diterima di sisi-Nya.
Bagian kedua ayat ini memberikan keringanan yang sangat penting bagi umat manusia, yang menunjukkan sifat rahmat Allah SWT: "Famanidturra fii makhmasatin ghaira mutajaanifin li-ithmin..." (Maka barangsiapa terpaksa karena lapar dan tidak sengaja berbuat dosa...).
Ayat ini mengakui bahwa dalam kondisi terdesak, seperti kelaparan ekstrem yang mengancam jiwa, larangan mengonsumsi sesuatu yang haram (misalnya bangkai atau babi) dapat dikesampingkan. Namun, keringanan ini memiliki dua batasan tegas:
Penutup ayat, "Fa innal laaha Ghafuurun Rahiim" (Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang), menggarisbawahi bahwa meskipun hukum bersifat baku, implementasinya dalam situasi ekstrem selalu diimbangi oleh sifat rahmat dan pengampunan Allah. Ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan (tayseer) yang menjadi prinsip dasar dalam syariat Islam. Ayat ini sekaligus menjadi fondasi kaidah fiqih universal: "Dharurat membolehkan yang terlarang."