Ilustrasi perlindungan dan harapan masa depan.
Ayat Al-Qur'an seringkali menjadi panduan komprehensif bagi kehidupan umat Islam, mencakup aspek akidah, ibadah, hingga etika sosial. Salah satu ayat yang tegas dan memiliki implikasi moral yang sangat besar adalah Surah Al-Isra' ayat ke-31. Ayat ini secara eksplisit melarang perbuatan keji yang dahulu sempat menjadi praktik di kalangan masyarakat tertentu, yaitu pembunuhan anak karena kekhawatiran kemiskinan.
Firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra' (17:31) berbunyi:
Secara historis, tradisi membunuh bayi perempuan (wa’d al-banat) sering terjadi di masa Jahiliyah. Motif utamanya beragam, namun dua alasan yang paling umum adalah karena rasa malu sosial (apabila dianggap akan menjadi aib) dan ketakutan ekstrem akan kemiskinan yang akan ditanggung oleh orang tua jika harus membiayai kehidupan anak tersebut hingga dewasa. Islam datang dengan membawa revolusi etika total, menghapuskan kebiasaan buruk ini, dan menetapkan bahwa rezeki adalah tanggung jawab mutlak Allah SWT.
Inti dari larangan ini terletak pada penegasan bahwa Allah adalah Ar-Razzaq (Maha Pemberi Rezeki). Ayat ini secara lugas menyingkap kelemahan fundamental dari ketakutan manusia. Ketakutan akan kemiskinan seringkali mendorong manusia melakukan tindakan ekstrem dan melanggar batas moral. Dengan menempatkan rezeki anak sebagai tanggung jawab Ilahi, Al-Isra' 17:31 mengajarkan tawakal sejati dan pemenuhan hak hidup setiap insan sejak dalam kandungan atau baru lahir.
Dalam konteks tafsir kontemporer, larangan ini tidak hanya terbatas pada pembunuhan fisik setelah kelahiran. Mayoritas ulama kontemporer memasukkan praktik aborsi yang dilakukan karena alasan ekonomi atau sosial sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip yang terkandung dalam ayat ini. Hak hidup telah dimulai, dan menghilangkan nyawa berdasarkan proyeksi ketakutan finansial adalah menempatkan kekhawatiran duniawi di atas ketetapan Ilahi.
Allah SWT tidak hanya sekadar melarang, tetapi juga memberikan penekanan bahwa perbuatan tersebut adalah "dosa yang sangat besar" (khiṭ'an kabīran). Penamaan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini dalam pandangan syariat. Penghapusan nyawa, terutama nyawa yang tidak berdaya dan bergantung penuh pada orang tua, dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah penciptaan dan pemeliharaan hidup.
Penerapan prinsip Al-Isra' 17:31 memiliki implikasi sosial yang luas. Pertama, ia menjamin kesetaraan gender, menghapus diskriminasi terhadap anak perempuan. Kedua, ia membentuk masyarakat yang lebih bertanggung jawab secara kolektif terhadap nasib generasi penerus. Ketika orang tua memahami bahwa rezeki telah dijamin, fokus mereka beralih dari ketakutan finansial menjadi investasi spiritual dan pendidikan anak.
Ayat ini mengajak umat Islam untuk mengubah perspektif mereka mengenai kemiskinan. Kemiskinan seharusnya memicu solidaritas dan kerja keras yang dibarengi doa, bukan menjadi pembenaran untuk tindakan irasional dan kriminal. Kehidupan adalah anugerah yang harus dijaga, dan setiap jiwa membawa keberkahan rezekinya sendiri yang telah ditentukan oleh Sang Pencipta. Menghindari dosa besar ini adalah langkah pertama menuju keberkahan hidup yang sesungguhnya.
Dengan memahami ayat ini secara mendalam, seorang Muslim diingatkan bahwa ketakutan terbesar bukanlah kemiskinan materi, melainkan kemiskinan spiritual akibat menjauhi perintah Allah. Menghargai setiap tetes kehidupan adalah manifestasi tertinggi dari keimanan dan ketundukan kepada kehendak Allah SWT.