Ayat ke-30 dari Surah Al-Isra, atau yang juga dikenal sebagai Surah Bani Isra'il, adalah sebuah petunjuk moral dan ekonomi yang sangat fundamental dalam Islam. Ayat ini secara eksplisit mengajarkan tentang pentingnya sikap moderat atau wasatiyah dalam pengelolaan harta dan rezeki yang telah Allah anugerahkan. Dalam konteks sosial yang lebih luas, ayat ini berbicara tentang keseimbangan antara menahan (kikir) dan memberi secara berlebihan (boros).
Ungkapan "tanganmu terbelenggu pada lehermu" adalah sebuah metafora klasik yang sangat kuat dalam bahasa Arab. Ini menggambarkan sifat kikir (bakhil), di mana seseorang menahan hartanya seolah-olah tangannya terikat erat pada lehernya sendiri, sehingga ia tidak mampu mengeluarkannya untuk keperluan yang benar, baik untuk dirinya sendiri, keluarga, maupun orang yang membutuhkan. Sifat kikir ini seringkali lahir dari rasa takut akan kemiskinan di masa depan, padahal rezeki sepenuhnya berada dalam genggaman Allah SWT.
Sebaliknya, ayat ini juga melarang sikap yang ekstrem lainnya: "janganlah pula kamu mengulurkannya terlalu terbuka." Ini merujuk pada sikap boros (israf), yaitu membelanjakan harta di luar batas kewajaran, tanpa perhitungan, atau bahkan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat dan sia-sia. Sikap boros menunjukkan kurangnya rasa syukur dan ketidakmampuan mengelola amanah harta dengan bijak.
Dampak dari kedua ekstremitas ini disebutkan dengan jelas: "karena yang demikian itu akan menyebabkan kamu menjadi tercela dan menyesal." Sifat kikir akan membuat seseorang dicela oleh masyarakat karena dianggap egois dan tidak peduli sosial. Sementara itu, sifat boros akan menyebabkan kehancuran finansial, yang pada akhirnya akan menimbulkan penyesalan mendalam ketika harta habis tanpa meninggalkan manfaat berarti. Keseimbangan dalam membelanjakan harta bukan hanya soal finansial, tetapi juga merupakan cerminan kualitas iman dan karakter seseorang.
Di tengah budaya konsumerisme yang masif saat ini, pesan Al-Isra ayat 30 menjadi semakin relevan. Tantangan kikir atau boros seringkali muncul dalam bentuk yang lebih halus. Di satu sisi, banyak yang menahan rezeki untuk ditimbun karena ketakutan ekonomi, sementara di sisi lain, godaan untuk hidup mewah dan memamerkan kekayaan secara berlebihan sangat tinggi.
Prinsip yang diajarkan adalah bahwa harta adalah titipan. Islam mendorong umatnya untuk menjadi pemilik yang baik, bukan tuan yang mutlak atas harta tersebut. Pemilik yang baik akan menggunakan hartanya sesuai dengan prioritas yang ditetapkan syariat: memenuhi kebutuhan dasar, menunaikan kewajiban (zakat dan infak), berinvestasi secara halal, dan menikmati rezeki secukupnya tanpa melampaui batas.
Implementasi ayat ini menuntut seorang Muslim untuk selalu melakukan muhasabah (introspeksi diri) terhadap setiap pengeluaran. Apakah pengeluaran ini termasuk kategori kebutuhan, keinginan yang wajar, atau justru pemborosan? Apakah penahanan harta ini disebabkan oleh perhitungan yang bijak, ataukah berakar dari rasa takut yang berlebihan kepada kefakiran? Menjaga keseimbangan ini adalah kunci untuk mencapai keberkahan dalam hidup, baik di dunia maupun akhirat, menjauhi sifat tercela, dan menghindari penyesalan di kemudian hari.