Islam adalah agama yang sangat menekankan pentingnya hubungan sosial yang harmonis, terutama dalam ranah keluarga dan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Salah satu landasan utama mengenai prinsip berbagi dan kepedulian sosial ini termaktub dengan jelas dalam firman Allah SWT di **Surat Al Isra ayat 26**.
"Maka berikanlah kepada kerabat yang dekat akan haknya, dan (juga) kepada orang-orang yang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu memberikan harta itu secara boros." (QS. Al-Isra [17]: 26)
Makna dan Konteks AyatAyat ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang maknanya berlaku universal bagi seluruh umat Islam. Perintah ini berfungsi sebagai panduan etika ekonomi dan sosial yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang dianugerahi kelapangan rezeki.
Prioritas Utama: Kerabat yang Dekat
Poin pertama yang ditekankan adalah kewajiban memberikan hak kepada kerabat dekat. Dalam ajaran Islam, tali silaturahmi memegang posisi yang sangat tinggi. Sebelum menyalurkan bantuan kepada pihak lain, tanggung jawab moral dan spiritual pertama adalah memastikan bahwa kerabat yang masih memiliki hubungan darah mendapatkan hak mereka. Hak ini tidak selalu berarti materi semata, tetapi bisa berupa dukungan moral, mengunjungi, dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi jika mereka dalam kesulitan. Al-Isra ayat 26 menegaskan bahwa menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga inti adalah fondasi dari masyarakat yang kuat.
Dalam banyak tafsir, hak kerabat ini mengandung unsur sedekah (berbagi) dan juga menunaikan kewajiban jika kerabat tersebut termasuk dalam kategori yang memang berhak menerima bantuan karena kondisi mereka yang memerlukan.
Tanggung Jawab Sosial: Kaum Miskin dan Musafir
Setelah memastikan kerabat terjamin, ayat ini kemudian meluaskan spektrum kepedulian sosial kepada dua kelompok rentan lainnya: orang miskin (fakir) dan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal.
Orang miskin adalah mereka yang kekurangan kebutuhan pokok hidupnya. Membantu mereka bukan hanya bentuk amal, tetapi juga sarana membersihkan jiwa dan harta dari potensi kekikiran. Sedangkan musafir, yang sering kali terputus dari sumber pendapatan atau bantuan di tempat asalnya, berhak menerima pertolongan saat mereka berada di tengah perjalanan. Ini mengajarkan pentingnya solidaritas melintasi batas geografis.
Larangan Pemborosan (Israf)
Kunci penting lainnya yang tersemat di akhir ayat adalah larangan israf atau berbuat boros. Allah SWT memerintahkan kedermawanan, namun kedermawanan tersebut harus dilakukan dengan prinsip pertengahan (tawassuth).
Memberi tanpa perhitungan, melakukan tindakan yang menghabiskan harta secara sia-sia, atau menyalurkan sedekah melebihi batas kemampuan sehingga diri sendiri atau tanggungan utama menjadi kesulitan, adalah bentuk pemborosan yang dilarang. Keseimbangan antara memberi (sedekah) dan menjaga aset (tidak boros) adalah cerminan dari manajemen harta yang bertanggung jawab sesuai tuntunan Al-Qur'an. Ayat ini mengajarkan bahwa sedekah yang terbaik adalah yang dilakukan dengan kesadaran penuh, tanpa menghambur-hamburkan rezeki yang telah Allah titipkan.
Oleh karena itu, Al Isra ayat 26 menjadi pedoman vital bagi umat Islam tentang bagaimana mengelola kekayaan: utamakan kedekatan kekeluargaan, perluas cakupan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, dan lakukan semua itu dengan penuh kebijaksanaan tanpa terjerumus dalam pemborosan.