Ilustrasi: Konsep Keseimbangan dan Moderasi
Surah Al-Isra, atau dikenal juga sebagai Bani Israil, adalah salah satu surah penting dalam Al-Qur'an yang mengandung banyak ajaran mengenai etika sosial, moralitas, dan hubungan manusia dengan Tuhannya. Di antara ayat-ayat yang sangat menonjol dalam konteks muamalah (interaksi sosial) adalah ayat ke-27. Ayat ini memberikan pedoman tegas mengenai sikap seorang Muslim terhadap harta benda, khususnya dalam konteks pengeluaran dan pemborosan.
Ayat ini sering dijadikan landasan utama dalam ajaran Islam mengenai moderasi finansial, yang melarang sikap berlebihan, baik dalam bentuk kikir maupun boros. Memahami konteks dan lafaz asli ayat ini sangat penting untuk menghayati pesan universal yang dibawanya.
Ayat ini secara eksplisit membagi kewajiban finansial seorang Muslim menjadi tiga pilar utama, yang semuanya harus dilaksanakan dengan keseimbangan.
Perintah pertama adalah memberikan hak kepada kerabat dekat. Kata "hak" (حَقَّهُ) di sini mengindikasikan bahwa pemberian kepada keluarga bukanlah sekadar sedekah sukarela, melainkan sebuah kewajiban yang melekat pada hubungan darah. Ini mencerminkan prioritas Islam dalam menjaga keutuhan dan kesejahteraan unit keluarga sebelum beralih ke lingkaran sosial yang lebih luas. Memberi hak ini mencakup kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan pemberi.
Setelah memenuhi tanggung jawab keluarga, ayat ini menekankan pentingnya membantu mereka yang benar-benar membutuhkan: orang miskin (Al-Miskīn) dan musafir yang kehabisan bekal (Ibnu Sabil). Ini menunjukkan dimensi kepedulian sosial yang luas, memastikan bahwa jaring pengaman sosial berfungsi untuk melindungi kelompok rentan di masyarakat.
Bagian penutup ayat ini adalah peringatan keras: "wa lā tubażżir tabżīrā" (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros). Kata tabdzir memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar menghabiskan uang. Ia berarti membelanjakan harta secara berlebihan, tidak pada tempatnya, atau melebihi batas kebutuhan yang wajar, sehingga menyebabkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Tafsir klasik seringkali mengaitkan tabdzir dengan tindakan menyamakan orang yang boros dengan setan. Sifat boros adalah kebalikan dari moderasi (wasatiyyah) yang diajarkan Islam. Jika berinfak kepada yang berhak adalah perintah positif, maka tabdzir adalah larangan mutlak yang merusak keberkahan harta. Seseorang yang kikir (bakhil) dilarang karena ia menahan hak orang lain, sementara orang yang boros dilarang karena ia menyia-nyiakan amanah Allah.
Ayat Al-Isra ayat 27 mengajarkan bahwa pengelolaan harta adalah sebuah timbangan yang harus dijaga keseimbangannya. Tidak cukup hanya bersedekah; pengeluaran sehari-hari juga harus diatur. Islam tidak menganjurkan kemiskinan yang disengaja atau hidup dalam kesederhanaan ekstrem jika mampu, namun sangat mengecam gaya hidup mewah yang berlebihan dan tidak bermanfaat.
Ketika seseorang bersikap boros, ia tidak hanya merugikan dirinya sendiri di dunia dengan mempersulit masa depan finansialnya, tetapi juga merampas potensi pahala dari harta yang seharusnya bisa disalurkan kepada kerabat, orang miskin, atau musafir yang memerlukan. Oleh karena itu, ayat ini menjadi fondasi bagi etika konsumsi Muslim: gunakanlah harta sesuai kebutuhan, penuhi kewajiban sosial, dan jauhi segala bentuk penghamburan yang sia-sia. Ayat ini memastikan bahwa harta yang dimiliki menjadi alat untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ketaatan dan kepedulian sosial, bukan malah menjadi sarana kesombongan atau kesia-siaan.
— Akhir Tinjauan Ayat —