Gambar ilustrasi untuk tema keseimbangan dan pembelanjaan.
Ayat ini merupakan bagian penting dari Surat Al-Isra’ (atau Al-Isra' wal-Mi'raj), yang dikenal juga sebagai Bani Isra'il, ayat ke-17 dalam Al-Qur'an. Ayat ini memberikan peringatan keras mengenai sikap boros dan bagaimana seharusnya harta dibelanjakan.
Untuk pemahaman yang lebih mendalam, berikut adalah teks aslinya dalam huruf Arab:
Terjemahan singkatnya adalah: "Dan berikanlah kepada kerabat haknya, kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu memboroskan hartamu secara berlebihan (tabdzir)."
Ayat 27 dari Surah Al-Isra' ini turun untuk memberikan pedoman etika finansial yang sangat jelas bagi umat Islam. Ayat ini secara eksplisit membagi tanggung jawab sosial seorang Muslim dalam hal pengeluaran uang. Fokus utamanya bukan hanya larangan berbuat boros, tetapi juga perintah untuk menyalurkan hak-hak tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.
Perintah pertama adalah memberikan hak kepada kerabat dekat. Ini menekankan pentingnya menjaga tali silaturahmi dan memastikan bahwa keluarga terdekat, terutama yang membutuhkan, mendapatkan bantuan sesuai porsi hak mereka. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial dimulai dari lingkaran terdekat.
Kemudian ayat menyebutkan orang miskin (al-miskin). Ini adalah pengingat bahwa kekayaan yang dimiliki bukanlah semata-mata milik pribadi, melainkan titipan yang harus didistribusikan kepada mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) juga disebutkan. Pada masa Nabi Muhammad SAW, musafir seringkali kehabisan bekal di tengah perjalanan, terputus dari sumber daya mereka. Ayat ini mengajarkan empati dan solidaritas terhadap mereka yang sedang dalam kesulitan perjalanan.
Bagian terakhir dari Al Isra ayat 27 latin, "walaa tubadzdzir tabdziira," adalah larangan tegas terhadap pemborosan. Kata "tabdzir" memiliki konotasi yang lebih dalam daripada sekadar "berlebihan". Tabdzir berarti membelanjakan harta di luar batas kebutuhan, baik dalam hal jumlah maupun tempatnya.
Pemborosan dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti membeli barang yang jauh melebihi kebutuhan pokok, menyia-nyiakan makanan, atau bahkan menggunakan harta untuk hal-hal yang melanggar syariat. Para ulama menafsirkan bahwa membelanjakan harta pada hal yang tidak bermanfaat atau pada hal yang maksiat termasuk dalam kategori tabdzir. Ayat ini mengajarkan prinsip manajemen keuangan yang seimbang: tidak kikir (bakhil) hingga menelantarkan kewajiban sosial, tetapi juga tidak boros hingga menyia-nyiakan rezeki.
Keseimbangan antara memberi hak orang lain dan menjaga harta dari pemborosan adalah inti ajaran moral ekonomi dalam Islam yang ditekankan melalui ayat mulia ini. Dengan memahami dan mengamalkan makna dari Al Isra ayat 27 latin, seorang Muslim didorong untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab, dermawan, namun tetap bijak dalam setiap transaksi kehidupannya.