Panduan Etika dan Kedermawanan: Menelaah Al-Isra Ayat 30-35

Ilustrasi Timbangan Keadilan dan Kemurahan Hati Sebuah ilustrasi bergaya modern yang menampilkan dua tangan saling memberi (kedermawanan) dan sebuah timbangan yang seimbang (keadilan).

Surat Al-Isra, atau dikenal juga sebagai Al-Isra wal Mi'raj, memuat banyak sekali petunjuk penting mengenai akhlak dan tata krama dalam kehidupan sosial. Di antara ayat-ayat yang sangat fundamental dalam membentuk karakter seorang Muslim adalah rangkaian ayat ke-30 hingga 35. Ayat-ayat ini secara spesifik membahas etika dalam berinteraksi dengan harta, batasan-batasan dalam pergaulan, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan diri sendiri dan tanggung jawab sosial.

Kedermawanan yang Terukur (Ayat 29-30)

Ayat 29 dan 30 memberikan landasan utama mengenai pengelolaan finansial. Allah SWT memerintahkan agar manusia tidak berlaku kikir (bakhil) dan juga tidak berlebihan dalam membelanjakan harta (israf).

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا
(QS. Al-Isra [17]: 29)

Terjemahan: "Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula kamu mengulurkannya dengan sepenuhnya (terlalu pemurah), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal."

Ayat ini mengajarkan moderasi. Kikir membuat seseorang dicela karena menahan hak orang lain, sementara pemborosan ekstrem akan menyebabkan penyesalan saat harta habis dan kebutuhan mendesak datang. Kunci di sini adalah keseimbangan, menempatkan harta pada porsinya yang benar.

Keadilan Sosial dan Hak Fakir Miskin (Ayat 31)

Ayat selanjutnya mengarahkan perhatian kepada tanggung jawab kita terhadap mereka yang kurang beruntung.

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم خَشْيَةَ فَقْرٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۖ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
(QS. Al-Isra [17]: 31)

Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar."

Meskipun konteks historis ayat ini terkait larangan tradisi jahiliah mengubur bayi perempuan karena khawatir kemiskinan, maknanya meluas. Ini adalah peringatan keras terhadap keputusan hidup yang didasarkan pada ketakutan ekonomi semata, merampas hak hidup generasi penerus, padahal rezeki telah dijamin oleh Allah.

Larangan Mendekati Zina dan Hak Milik (Ayat 32-34)

Ayat 32 dan 33 membahas tentang batasan pergaulan dan penghormatan terhadap hak orang lain.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
(QS. Al-Isra [17]: 32)

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk."

Allah tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, namun juga melarang segala hal yang menjadi 'pendekatan' atau pemicunya. Ini menunjukkan prinsip pencegahan (saddu al-dzara'i) dalam Islam. Integritas moral adalah prioritas utama.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا
(QS. Al-Isra [17]: 33)

Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan hak. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia (ahli waris) sedang mendapat pertolongan."

Kemudian, ayat 34 menegaskan pentingnya menjaga kehormatan harta anak yatim.

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
(QS. Al-Isra [17]: 34)

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang terbaik (untuk memeliharanya), sampai ia dewasa dan tunaikanlah janji (berdagang atau menjaga hartanya). Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."

Kejujuran dalam Takaran dan Timbangan (Ayat 35)

Penutup dari rangkaian etika ini adalah perintah untuk berlaku adil dalam transaksi dan pengukuran.

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
(QS. Al-Isra [17]: 35)

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih baik bagimu dan paling baik penjelasannya (akibatnya)."

Ayat 35 menegaskan bahwa kejujuran dalam takaran dan timbangan bukan sekadar urusan bisnis, melainkan bagian integral dari ketaatan. Ketidakjujuran dalam timbangan akan merusak tatanan sosial dan membawa dampak buruk di akhirat. Ayat-ayat Al-Isra 30-35 ini secara kolektif membentuk cetak biru moralitas seorang Muslim yang seimbang: bertanggung jawab secara finansial, menjaga kesucian diri, menghormati kehidupan, dan menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap interaksi muamalah.

Kesimpulan

Rangkaian ayat ini mengajarkan bahwa keimanan sejati termanifestasi dalam tindakan sehari-hari. Dari sikap kita terhadap harta (tidak boros, tidak kikir), hingga perlakuan kita terhadap sesama yang lemah (yatim), dan integritas dalam setiap transaksi (timbangan yang benar). Islam menuntut umatnya untuk menjadi individu yang produktif, bermoral tinggi, dan adil dalam segala aspek kehidupan, sehingga tercipta masyarakat yang makmur dan terhindar dari kezaliman ekonomi maupun sosial.

🏠 Homepage