Surat Al-Ma'idah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak sekali penetapan hukum dan pedoman kehidupan umat Islam. Di antara ayat-ayat yang sangat tegas dan memiliki dampak besar dalam pembentukan karakter sosial Muslim adalah ayat 90 dan 91. Kedua ayat ini secara gamblang dan tanpa kompromi melarang dua praktik yang dianggap merusak tatanan sosial, moral, dan spiritual manusia: khamr (minuman keras) dan judi (perjudian).
Penekanan pada pelarangan ini menunjukkan betapa berbahayanya kedua hal tersebut bagi individu dan masyarakat. Ayat-ayat ini turun sebagai bentuk penyempurnaan ajaran, setelah sebelumnya umat Islam diperintahkan untuk menjauhi khamr secara bertahap. Ketika wahyu ini turun, banyak sekali kaum Muslimin yang sudah terbiasa mengonsumsi khamr, namun mereka segera patuh dan membuang semua minuman keras yang mereka miliki.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)
"Sesungguhnya syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan kemaksiatan itu)." (QS. Al-Maidah: 91)
Allah SWT tidak hanya melarang sesuatu tanpa memberikan alasan yang logis. Ayat 91 secara spesifik membuka tabir mengapa kedua hal tersebut harus ditinggalkan. Poin pertama adalah potensi kerusakan sosial: permusuhan dan kebencian. Minuman keras dapat menghilangkan akal sehat, yang merupakan penjaga utama moralitas dan hubungan sosial. Dalam keadaan mabuk, seseorang rentan melakukan kekerasan, penipuan, atau tindakan tercela lainnya yang merusak keharmonisan keluarga dan masyarakat.
Demikian pula dengan judi. Judi menciptakan ketegangan dan kebencian. Ada pihak yang menang dan pihak yang kalah. Bagi yang kalah, ia akan merasa dirugikan dan mungkin menyimpan dendam. Bagi yang menang, ia menjadi malas berusaha karena berharap rezeki datang tanpa kerja keras. Konsep mendapatkan kekayaan secara instan melalui cara yang tidak halal ini bertentangan dengan prinsip Islam tentang mencari rezeki melalui usaha yang diridhai (ikhtiar).
Poin kedua yang ditekankan ayat 91 adalah dampak spiritual: menghalang-halangi dari mengingat Allah dan shalat. Akal yang sehat adalah alat utama seorang mukmin untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Ketika akal ditutup oleh khamr, atau ketika waktu dan energi tersita habis oleh obsesi perjudian, maka koneksi spiritual seorang hamba dengan Penciptanya akan terputus. Shalat, yang merupakan tiang agama, menjadi sulit ditegakkan, apalagi kekhusyukan dalam berdzikir.
Ayat 90 ditutup dengan sebuah janji yang sangat memotivasi: "Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Kata "keberuntungan" (dalam bahasa Arab: al-falah) di sini mencakup sukses duniawi dalam arti hidup tenang, terhindar dari masalah sosial, dan yang paling utama adalah meraih keridhaan Allah serta sukses di akhirat.
Kepatuhan terhadap perintah ini bukan hanya sekadar ritual ketaatan, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk keselamatan diri sendiri. Ketika seorang Muslim meninggalkan khamr, ia menjaga kesehatannya, ekonominya, dan keluarganya. Ketika ia meninggalkan judi, ia menjaga integritasnya, semangat kerjanya, dan menghindari potensi konflik.
Kesimpulan dari kedua ayat mulia ini sangat jelas: Segala sesuatu yang merusak akal, merusak hubungan sosial, dan menghalangi ibadah adalah musuh nyata bagi seorang Muslim. Islam menawarkan jalan yang lurus dan membawa ketenangan hakiki, yang hanya bisa dicapai dengan menjauhi praktik-praktik keji yang diwakili oleh khamr dan judi, sesuai dengan perintah tegas dalam Surat Al-Maidah ayat 90 dan 91. Ini adalah prinsip dasar untuk membangun individu yang kuat dan masyarakat yang sehat.