Ilustrasi Keadilan dan Ketetapan
Dalam lanskap hukum dan etika kehidupan Muslim, Al-Qur'an menempatkan landasan yang kokoh. Salah satu pilar utama dalam mengatur interaksi sosial dan hukum antar kelompok adalah firman Allah SWT yang termaktub dalam Surah Al-Ma'idah ayat 5 ayat 48. Ayat ini bukan sekadar narasi historis, melainkan sebuah mandat universal yang menekankan pentingnya keadilan dan otoritas wahyu ilahi sebagai standar tertinggi dalam menentukan hukum.
"Maka putuskanlah perkara (mereka) di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu..." (Al-Ma'idah 5:48)
Inti dari ayat ini adalah perintah langsung kepada Nabi Muhammad SAW—dan secara implisit kepada seluruh umat Islam—untuk menerapkan hukum (syariat) yang diturunkan oleh Allah. Ini menegaskan bahwa sumber utama legitimasi hukum dalam Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah, bukan sekadar adat istiadat, tekanan politik, atau keinginan mayoritas yang mungkin menyimpang dari kebenaran hakiki. Ayat ini menjadi fondasi bagi konsep syariah sebagai sistem hukum yang komprehensif.
Allah SWT menegaskan bahwa ketetapan-Nya mengandung kebenaran absolut. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi kompromi ketika berhadapan dengan prinsip keadilan yang telah ditetapkan. Dalam konteks sosial di Madinah saat itu, ketika masyarakat majemuk—termasuk Yahudi dan Kristen—berinteraksi dengan umat Islam, ayat ini memberikan panduan tegas: ketika memutuskan perselisihan, hukum Islam harus menjadi rujukan utama. Hal ini bukan berarti menindas kelompok lain, melainkan menegakkan keadilan yang bersumber dari Yang Maha Adil.
Bagian kedua dari Al-Ma'idah 5:48 memberikan peringatan keras: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka (orang-orang kafir) dan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." Peringatan ini sangat relevan hingga kini. Keinginan manusia (hawa nafsu) seringkali cenderung pada kemudahan, kepentingan pribadi, atau mengikuti tren tanpa pertimbangan moral yang mendalam.
Berpaling dari kebenaran wahyu karena mengikuti keinginan manusia dapat berbentuk banyak rupa. Dalam konteks modern, ini bisa berupa adaptasi hukum Islam secara berlebihan hanya untuk menyesuaikan diri dengan pandangan sekuler yang dominan, atau mengabaikan norma moral demi popularitas. Ayat ini mengingatkan bahwa keberanian moral seorang pemimpin (atau individu) terletak pada kemampuannya untuk teguh memegang prinsip meskipun menghadapi tekanan dari luar atau godaan dari dalam diri sendiri.
Ayat ini dibuka dengan perintah untuk "memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah." Keputusan ini pasti mencakup keadilan. Islam menuntut keadilan (al-'adl) dalam segala aspek kehidupan—ekonomi, sosial, dan hukum. Allah SWT adalah Al-Haqq (Yang Maha Benar) dan Al-'Adl (Yang Maha Adil). Oleh karena itu, setiap hukum yang berasal dari-Nya pasti mencerminkan keadilan yang sempurna, tidak bias, dan menyeluruh.
Peran seorang hakim, pemimpin, atau bahkan individu dalam mengambil keputusan sehari-hari harus selalu berlandaskan pada upaya meneladani keadilan ilahi. Ketika umat Muslim memutuskan suatu perkara berdasarkan hukum yang diwahyukan, mereka sedang berupaya menciptakan masyarakat yang stabil, aman, dan beradab, karena pondasinya diletakkan oleh Zat yang menciptakan alam semesta ini.
Mengaplikasikan pesan Al-Ma'idah 5:48 di era globalisasi memerlukan pemahaman kontekstual yang mendalam. Umat Islam dihadapkan pada tantangan untuk menjaga identitas keislaman mereka sambil berinteraksi dalam sistem global. Ayat ini menegaskan bahwa integritas spiritual dan hukum harus dipertahankan.
Ini berarti, dalam menghadapi tantangan peradaban, umat Islam dipanggil untuk menawarkan alternatif hukum dan moral yang bersumber dari Al-Qur'an, bukan sekadar meniru atau mengadopsi tanpa filter sistem yang bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Keberanian untuk menerapkan yang benar, meskipun terlihat asing atau sulit di tengah arus umum, adalah bentuk ketaatan tertinggi yang ditekankan oleh ayat ini. Ayat ini memotivasi kita untuk menjadi penjaga kebenaran, memastikan bahwa standar keadilan yang tertinggi selalu menjadi panduan utama dalam setiap pengambilan keputusan, besar maupun kecil.
Pada akhirnya, Surah Al-Ma'idah ayat 48 adalah seruan abadi untuk integritas epistemologis—yaitu, memastikan bahwa pengetahuan dan hukum yang kita gunakan untuk memimpin kehidupan kita berasal dari sumber yang paling murni dan paling adil: wahyu Ilahi.