Surah Al-Ma'idah, surat kelima dalam Al-Qur'an, memuat ayat-ayat fundamental yang mengatur kehidupan sosial, hukum, dan keyakinan umat Islam. Salah satu ayat yang paling sering dikutip dan memiliki kedudukan tinggi dalam fikih Islam adalah ayat ketiga, Al-Ma'idah ayat 3. Ayat ini tidak hanya menegaskan kesempurnaan ajaran Islam, tetapi juga menetapkan beberapa batasan penting terkait makanan dan muamalah.
Teks dan Terjemahan Al-Ma'idah Ayat 3
الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْنَ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa bersebgaja melakukan dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Penegasan Kesempurnaan (Al-Yaum Akmaltu Lakum Dinakum)
Bagian pertama dari ayat ini mengandung janji dan berita besar dari Allah SWT: penyempurnaan agama Islam. Frasa "Al-Yaum Akmaltu Lakum Dinakum" (Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu) sering dihubungkan dengan peristiwa Haji Wada' (wukuf di Arafah), momen ketika risalah Islam telah tersampaikan secara utuh dan tidak ada lagi wahyu yang membawa penambahan syariat baru. Kesempurnaan ini mencakup aspek akidah, ibadah, akhlak, hingga hukum-hukum sosial dan ekonomi.
Dengan kesempurnaan ini, kaum Muslimin tidak perlu lagi mencari penambahan atau penyempurnaan dari sumber lain. Ini adalah penutup risalah kenabian yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ketika agama telah sempurna, para penentang (orang-orang kafir) menjadi putus asa karena upaya mereka untuk merusak atau menggoyahkan fondasi Islam tidak akan berhasil.
Nikmat yang Tercukupi dan Keridhaan Ilahi
Ayat ini melanjutkan dengan pernyataan bahwa Allah telah menyempurnakan nikmat-Nya. Nikmat terbesar di sini adalah nikmat hidayah berupa agama Islam itu sendiri. Islam adalah rahmat yang mencakup petunjuk hidup di dunia dan bekal menuju akhirat. Keridhaan Allah terhadap Islam sebagai agama bagi umat Islam menegaskan bahwa jalan hidup yang mereka tempuh telah disetujui dan diridhai oleh Sang Pencipta.
Ini membawa konsekuensi berat: umat Islam harus berpegang teguh pada syariat yang telah sempurna ini. Mengubah, mengurangi, atau menambah ajaran yang sudah ditetapkan oleh kesempurnaan ini sama saja menolak keridhaan Allah SWT.
Pengecualian Keadaan Darurat (Dharurat)
Setelah menetapkan landasan hukum yang kokoh, ayat 3 Al-Ma'idah memberikan kelonggaran yang sangat humanis dan praktis bagi umat manusia dalam kondisi ekstrem. Bagian kedua ayat membahas tentang pengecualian dalam hal makanan terlarang.
Ayat tersebut menyatakan: "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa bersebgaja melakukan dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ini adalah manifestasi dari prinsip hukum Islam: Dharurat tubīhu al-mahzhūrāt (Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang). Jika seseorang berada dalam kondisi kelaparan akut (makhmasah) yang mengancam nyawa, dan tidak ada pilihan makanan lain selain yang diharamkan (seperti bangkai atau babi), maka memakannya dalam kadar secukupnya untuk bertahan hidup adalah diizinkan.
Namun, pengecualian ini memiliki batasan ketat: bukan karena kesenangan (tanpa bersebgaja melakukan dosa/ghaira mutajānnifin li-ithmin). Artinya, konsumsi harus didorong oleh kebutuhan mendesak untuk bertahan hidup, bukan untuk mencari kenikmatan atau melanggar aturan secara sengaja tanpa adanya ancaman bahaya nyata.
Penutup ayat dengan sifat Allah "Ghafurur Rahiim" (Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) menjadi jaminan bahwa Allah memahami keterbatasan fisik manusia dan akan mengampuni mereka yang terpaksa melanggar larangan demi menjaga nyawa.
Implikasi Luas dalam Peraturan Makanan
Al-Ma'idah ayat 3 menjadi dasar utama dalam fikih Islam terkait makanan dan minuman. Ayat ini menetapkan bahwa larangan terhadap hal-hal tertentu (seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah) adalah hukum yang berlaku secara umum. Namun, fleksibilitasnya dalam kondisi darurat mengajarkan bahwa Syariat Islam tidak bersifat kaku hingga mengorbankan jiwa manusia. Ini menunjukkan keseimbangan sempurna antara kepatuhan mutlak pada perintah agama dan kasih sayang Ilahi terhadap ciptaan-Nya.
Dengan demikian, ayat ini berfungsi ganda: sebagai deklarasi kemenangan dan kesempurnaan ajaran Islam, sekaligus sebagai pedoman praktis yang humanis ketika umat dihadapkan pada ujian berat yang mengancam kelangsungan hidup.