Latar Belakang Ayat
Surah Al-Maidah (Hidangan) adalah salah satu surah Madaniyah dalam Al-Qur'an. Ayat ke-32 dari surah ini memuat pesan yang sangat fundamental mengenai penghargaan terhadap nilai kehidupan manusia dan konsekuensi serius dari pelanggaran terhadap nilai tersebut. Ayat ini sering dikutip sebagai landasan hukum Islam yang menekankan larangan membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Terjemahan dan Tafsir
Terjemahan dari Al-Maidah ayat 32 adalah: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya."
Ayat ini menggarisbawahi betapa tingginya Islam memandang nilai nyawa manusia. Allah SWT menetapkan prinsip ini pertama kali kepada Bani Israil sebagai peringatan universal. Inti dari ayat ini adalah prinsip kesamaan nilai kehidupan setiap individu di mata Allah. Pembunuhan yang tidak dibenarkan—yaitu tanpa sebab pembalasan setimpal (qisas) atas pembunuhan sebelumnya, atau tanpa alasan menciptakan keonaran/perusakan besar di muka bumi (fasad fil ardh)—dianggap sebagai dosa yang sangat besar.
Sanksi Filosofis yang Berat
Ungkapan "seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya" bukanlah makna harfiah bahwa ia menanggung dosa 7 miliar orang, melainkan sebuah penekanan filosofis dan spiritual. Tindakan membunuh satu jiwa tanpa hak adalah pelanggaran terhadap tatanan ilahi dan merusak pondasi moral masyarakat. Jika pembunuhan dibiarkan tanpa sanksi, maka rasa aman dan nilai kehidupan akan runtuh, seolah-olah seluruh umat manusia telah terbunuh. Ini adalah ancaman serius terhadap integritas sosial.
Pahala Memelihara Kehidupan
Sebaliknya, ayat ini memberikan pujian luar biasa bagi mereka yang menyelamatkan satu nyawa. Frasa "seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya" menunjukkan bahwa tindakan penyelamatan nyawa memiliki dampak positif yang meluas. Ketika seseorang menyelamatkan nyawa, ia tidak hanya menyelamatkan satu individu, tetapi juga menegakkan kembali nilai kemanusiaan, menanamkan rasa aman, dan membuktikan bahwa kehidupan masih dihargai. Ini adalah penegasan bahwa kebaikan sekecil apapun yang melindungi nyawa memiliki bobot pahala yang sangat besar.
Penerapan dalam Hukum Islam
Dalam konteks hukum pidana Islam (Fiqh Jinayat), ayat ini menjadi dasar utama penetapan hukuman mati (qisas) bagi pembunuh berencana, serta menjadi pedoman dalam regulasi peperangan dan penegakan ketertiban. Dua pengecualian yang disebutkan—pembunuhan sebagai balasan setimpal atas pembunuhan sebelumnya, atau pembunuhan sebagai hukuman atas perbuatan kejahatan besar yang merusak (fasad fil ardh)—menunjukkan bahwa kekuasaan untuk mencabut nyawa hanya berada di tangan otoritas yang sah dan berdasarkan hukum yang adil, bukan nafsu pribadi.
Relevansi Kontemporer
Pesan Al-Maidah ayat 32 sangat relevan di era modern. Di tengah konflik, terorisme, dan isu-isu seputar hak asasi manusia, ayat ini mengingatkan umat Islam tentang pentingnya menjaga perdamaian dan menolak segala bentuk kekerasan yang tidak berdasar. Ayat ini menyerukan kita untuk menjadi penjaga kehidupan (muhyi al-nafs), baik melalui penyelamatan fisik, maupun melalui upaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kemaslahatan dan keberlangsungan hidup yang bermartabat bagi semua orang, terlepas dari latar belakang mereka.