Surat Al-Maidah ayat 90 adalah salah satu ayat penting dalam Al-Qur'an yang secara eksplisit dan tegas melarang praktik-praktik yang merusak tatanan sosial, moral, dan spiritual umat Islam. Ayat ini ditujukan langsung kepada orang-orang yang telah menyatakan keimanan mereka ("Hai orang-orang yang beriman"), menekankan bahwa kepatuhan terhadap larangan ini adalah syarat mutlak untuk mencapai keberuntungan sejati.
Secara garis besar, ayat ini mengkategorikan empat jenis perbuatan utama yang harus dihindari oleh seorang Muslim: khamar (minuman keras), judi, persembahan untuk berhala, dan segala bentuk perjudian nasib seperti mengundi dengan anak panah. Penjelasan mendalam mengenai hal ini menunjukkan betapa berbahayanya dampak dari praktik-praktik tersebut.
Khamar secara harfiah merujuk pada segala sesuatu yang memabukkan. Larangan ini bukan hanya sekadar tentang minuman beralkohol, tetapi mencakup segala sesuatu yang dapat menghilangkan kesadaran dan akal sehat seseorang. Allah SWT menyebut khamar sebagai "perbuatan keji" (rijsun min 'amalisy-syaitan). Akal adalah nikmat terbesar kedua setelah iman yang diberikan kepada manusia. Dengan mengonsumsi khamar, seorang mukmin secara sadar menanggalkan nikmat akal tersebut, membuatnya rentan terhadap dosa lain, pertengkaran, dan melupakan mengingat Allah.
Penyebutan khamar di awal daftar menunjukkan urgensi masalah ini. Dalam konteks sosial, khamar sering menjadi pemicu utama munculnya kekerasan, perselingkuhan, dan kerugian harta benda, yang semuanya berlawanan dengan nilai-nilai persaudaraan dan ketertiban yang dianjurkan Islam.
Perjudian (maysir), yang dalam ayat ini disandingkan dengan khamar, memiliki efek destruktif yang serupa, meskipun melalui jalur yang berbeda. Judi melibatkan pertaruhan harta dengan cara yang tidak produktif dan sangat bergantung pada keberuntungan semata tanpa adanya usaha atau kerja keras yang halal. Ayat ini mengklasifikasikan judi sebagai bagian dari perbuatan syaitan karena judi menumbuhkan sifat tamak, keserakahan, permusuhan, dan kecenderungan untuk mendapatkan sesuatu tanpa melalui proses yang diridai Allah.
Selain judi modern (seperti lotre atau taruhan olahraga), ayat ini juga mencakup tradisi Arab pra-Islam seperti "azlam" atau mengundi nasib menggunakan anak panah. Inti larangannya adalah menolak ketergantungan penuh pada spekulasi atau takhayul, dan sebaliknya, mendorong manusia untuk mengandalkan ikhtiar (usaha) yang dibarengi tawakal kepada Allah.
Mengapa kedua praktik ini disebut sebagai "perbuatan syaitan"? Karena syaitan selalu berusaha menjauhkan manusia dari jalan lurus (siratal mustaqim). Khamar dan judi efektif melemahkan dua pilar utama kebahagiaan seorang Muslim: akal (yang dirusak khamar) dan usaha/ekonomi (yang dirusak judi).
Ayat 90 diakhiri dengan janji keberuntungan (al-falah): "maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Keberuntungan di sini tidak hanya berarti sukses duniawi, tetapi keberuntungan hakiki, yaitu memperoleh keridhaan Allah, kedamaian jiwa, dan surga-Nya. Menjauhi hal-hal yang kotor dan keji adalah prasyarat fundamental untuk meraih ketenangan spiritual dan kesuksesan akhirat.
Oleh karena itu, Al-Maidah ayat 90 menjadi landasan syariah yang kokoh bagi umat Islam dalam menjaga kemurnian akidah, menjaga harta benda, dan memelihara kesehatan jasmani dan rohani dari segala bentuk maksiat yang merusak.