Memahami Hikmah di Balik Al-Maidah Ayat 35 dan 38

Keadilan Ilahi Panduan Hidup

Ilustrasi Keadilan dan Panduan

Pendahuluan: Kedudukan Ayat dalam Surah Al-Maidah

Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surah Madaniyah yang kaya akan pembahasan mengenai hukum-hukum syariat, etika sosial, dan kisah-kisah penting dalam sejarah kenabian. Di antara ayat-ayat yang sangat fundamental dalam mengatur interaksi sosial dan penegakan hukum terdapat ayat 35 dan ayat 38. Kedua ayat ini, meskipun terpisah jarak, memiliki benang merah yang kuat terkait dengan konsep keadilan, larangan perbuatan keji, serta konsekuensi hukum bagi pelaku kejahatan.

Memahami konteks dan makna mendalam dari Al-Maidah ayat 35 dan Al-Maidah ayat 38 sangat penting bagi umat Islam untuk membangun masyarakat yang adil, menjaga amanah, dan menjauhi pelanggaran berat terhadap hak sesama.

Al-Maidah Ayat 35: Seruan untuk Menjaga Amanah Iman dan Keadilan

Ayat ke-35 dari Surah Al-Maidah adalah sebuah seruan tegas dari Allah SWT kepada orang-orang yang beriman. Ayat ini menekankan dua pilar utama dalam kehidupan seorang Muslim: ketaatan penuh dan pelaksanaan keadilan tanpa kompromi.

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 35)

Poin krusial dari ayat ini terletak pada perintah mencari 'jalan mendekatkan diri' (wasilah) dan 'berjihad'. Wasilah di sini tidak hanya diartikan sebagai amal ibadah ritual semata, tetapi juga mencakup perbuatan baik yang membawa manfaat universal, termasuk menegakkan keadilan dan menghormati perjanjian. Keadilan yang ditegakkan secara konsisten adalah bentuk ketakwaan tertinggi, karena ia memastikan bahwa hak setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, terpenuhi. Jika seorang Muslim lalai dalam menegakkan keadilan, maka klaim keimanannya akan dipertanyakan karena ia gagal melaksanakan perintah utama yang menjamin keberuntungan (falah) di dunia dan akhirat.

Konteks Hukum: Al-Maidah Ayat 38 dan Hukuman Pencurian

Selang tiga ayat dari seruan umum keadilan, Allah SWT memberikan penetapan hukum yang sangat spesifik mengenai hukuman bagi pelaku pencurian. Al-Maidah ayat 38 secara eksplisit membahas konsekuensi bagi mereka yang melanggar hak kepemilikan orang lain dengan cara mencuri.

"Adapun orang laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka dan sebagai hukuman dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Maidah: 38)

Ayat ini merupakan dasar penetapan sanksi pidana (hudud) dalam Islam terkait pencurian. Tujuan dari penetapan hukuman ini bukanlah semata-mata untuk menyakiti pelaku, tetapi untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) yang kuat dalam masyarakat. Dengan ditegakkannya hukum ini, diharapkan masyarakat menjadi aman dari ancaman pencurian, dan hak kepemilikan individu terjaga dengan baik. Frasa "sebagai hukuman dari Allah" menegaskan bahwa ini adalah ketetapan ilahiah yang harus dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang, bukan semata-mata hukum buatan manusia yang bisa diubah sesuka hati.

Keterkaitan dan Harmoni Ayat

Terdapat hubungan yang erat antara Al-Maidah 35 dan 38. Ayat 35 memerintahkan keadilan (wasilah menuju takwa), sementara ayat 38 memberikan contoh konkret bagaimana ketidakadilan (pencurian) harus ditangani secara tegas. Seseorang yang mencuri jelas telah merusak tatanan sosial dan melanggar amanah kepemilikan. Oleh karena itu, penegakan hukuman dalam ayat 38 adalah manifestasi nyata dari implementasi keadilan yang diperintahkan dalam ayat 35. Keadilan tidak hanya bersifat pasif (tidak menindas) tetapi juga aktif (menghukum pelanggar berat).

Penegasan bahwa Allah "Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" di akhir ayat 38 menunjukkan bahwa di balik ketegasan hukuman tersebut, terdapat hikmah dan kebijaksanaan yang melampaui pemahaman manusia. Hukuman ini bertujuan memurnikan masyarakat dan melindungi kepentingan kolektif.

Implikasi Kontemporer

Di era modern, studi mendalam mengenai Al-Maidah ayat 35 dan 38 menjadi relevan dalam konteks tata kelola negara dan etika bisnis. Prinsip wasilah dan jihad dalam ayat 35 dapat diinterpretasikan sebagai upaya berkelanjutan untuk perbaikan sosial, termasuk melawan korupsi dan ketidakadilan struktural. Sementara itu, ayat 38 mengingatkan pentingnya integritas dalam transaksi ekonomi dan perlindungan aset.

Ketika hukum positif suatu negara mencerminkan prinsip keadilan Al-Qur'an, masyarakat cenderung lebih stabil. Pelaksanaan hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa kebencian pribadi, semata-mata karena Allah, sebagaimana tuntunan dalam ayat-ayat mulia ini. Keduanya mengajarkan bahwa iman sejati diukur dari bagaimana seseorang bertindak dalam menegakkan kebenaran dan menjaga hak orang lain.

🏠 Homepage