Representasi Keseimbangan dalam Ketetapan Ilahi
Surah Al-Maidah ayat 3 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang memiliki makna sangat mendalam, mencakup aspek hukum (syariat), spiritualitas, dan historis keagamaan. Ayat ini seringkali menjadi rujukan utama ketika membahas kesempurnaan ajaran Islam.
Bagian pertama ayat ini secara eksplisit menyebutkan larangan-larangan makanan yang diharamkan bagi umat Islam. Larangan ini tidak hanya mencakup hal-hal yang secara inheren dianggap kotor (seperti babi dan darah), tetapi juga mencakup cara perolehan makanan yang tidak sesuai dengan tuntunan Allah, seperti hewan yang mati karena dicekik, dipukul, atau dimakan oleh binatang buas tanpa disembelih sesuai syariat. Ini menegaskan prinsip dasar Islam: menjaga kebersihan (thaharah) fisik dan etika dalam konsumsi. Keharaman hewan yang disembelih atas nama selain Allah (syirk) menekankan tauhid, bahwa segala sesuatu yang dikonsumsi harus menjadi bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta.
Ayat ini juga melarang praktik azlam, yaitu mengundi nasib menggunakan anak panah. Praktik ini umum di kalangan masyarakat Arab pra-Islam dan merupakan bentuk perjudian serta ketergantungan pada nasib selain kehendak Allah. Dengan melarangnya, Allah membersihkan akidah umat Islam dari takhayul dan mendorong mereka untuk selalu berserah diri dan mencari keputusan melalui musyawarah atau petunjuk ilahi, bukan spekulasi. Tindakan semacam ini disebut fiskun (kefasikan), yang menjauhkan diri dari ketaatan sejati.
Puncak emosional dan spiritual ayat ini terletak pada firman Allah: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." Frasa ini diyakini turun pada saat Nabi Muhammad SAW melaksanakan Haji Wada’ (Haji Perpisahan) setelah selesainya pembangunan dasar-dasar syariat. Ini adalah penegasan ilahi bahwa ajaran Islam, yang dibawa melalui Al-Qur'an dan Sunnah, adalah agama yang paripurna, tidak memerlukan tambahan atau pengurangan. Semua kaidah fundamental—akidah, ibadah, muamalah, dan etika—telah ditetapkan secara sempurna.
Penyempurnaan agama ini diikuti dengan pencukupan nikmat. Nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada manusia adalah petunjuk menuju kebenaran (Islam). Ketika agama telah sempurna, maka nikmat tersebut juga telah terwujud secara penuh bagi umat yang menerimanya.
Ayat ini ditutup dengan pengecualian yang penuh rahmat: "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (makan makanan yang diharamkan) bukan karenaに向aim berdosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Prinsip dharurat (keadaan terdesak) adalah prinsip universal dalam hukum Islam. Jika seseorang berada dalam situasi hidup dan mati (makhmasah/kelaparan ekstrem) dan terpaksa melanggar larangan demi menjaga nyawa, maka hukumannya diangkat, asalkan ia melakukannya tanpa niat untuk melanggar (bukan mutajannif li-itsmin, yakni sengaja mencari jalan dosa). Hal ini menunjukkan betapa fleksibel dan humanisnya syariat Islam, yang selalu mendahulukan pelestarian jiwa.
Keseluruhan ayat ini berfungsi sebagai landasan hukum sekaligus penegasan spiritual. Ia menegaskan batasan-batasan syariat sambil sekaligus menunjukkan bahwa di balik batasan tersebut terdapat pengampunan dan kasih sayang Allah yang tak terbatas bagi hamba-Nya yang benar-benar berada dalam kesulitan dan tetap memegang keimanan.
Ayat ini menekankan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif, mengatur detail kehidupan (seperti makanan) hingga prinsip dasar keyakinan (tauhid), dan menegaskan bahwa tidak ada lagi keraguan akan kesempurnaan ajaran ini setelah turunnya ayat ini.