Simbol Keadilan dan Wahyu Ilahi
Surah Al-Maidah (Jamuan), ayat ke-45 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang membahas tentang Taurat dan hukum-hukum yang diwahyukan kepada Nabi Musa AS. Ayat ini secara eksplisit menyebutkan prinsip "mata ganti mata, gigi ganti gigi" (Qisas) yang ditetapkan bagi Bani Israil, sekaligus menegaskan bahwa hukum tersebut adalah ketetapan ilahi yang harus dipatuhi.
Prinsip Qisas (pembalasan setimpal) yang disebutkan dalam ayat 5:45 ini menunjukkan tingginya nilai keadilan dalam syariat Islam. Ini bukan sekadar anjuran untuk balas dendam, melainkan sebuah mekanisme hukum yang bertujuan untuk memelihara keamanan dan stabilitas sosial. Dengan adanya ancaman hukuman yang setimpal, masyarakat dicegah dari melakukan pelanggaran berat, karena pelaku akan memahami konsekuensi nyata dari perbuatannya.
Namun, ayat ini juga memberikan ruang yang sangat penting bagi umat Islam: pengampunan. Frasa "Barangsiapa melepaskan (hak Qisas) hal itu, maka itu menjadi penebus dosanya baginya" menunjukkan superioritas nilai pengampunan dan kemurahan hati di hadapan Allah SWT, dibandingkan dengan penegakan hukum secara kaku. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menawarkan keseimbangan antara penegakan keadilan (retribusi) dan dorongan untuk berempati serta memaafkan (rehabilitasi). Bagi yang memilih memaafkan, pengampunan tersebut akan menghapuskan dosa pelaku, sebuah ganjaran yang jauh lebih besar dari sekadar pembalasan di dunia.
Ayat ini dikontekstualisasikan dalam sebuah rangkaian ayat yang membandingkan hukum Taurat dengan hukum yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun Al-Qur'an mengafirmasi kebenaran dasar hukum Taurat bagi Bani Israil, ayat-ayat berikutnya menjelaskan bahwa syariat Islam membawa penyempurnaan dan penegasan. Hukum Qisas ini tetap diakui dalam fikih Islam (Syari'ah), namun implementasinya dalam Islam diperluas dan dikontrol oleh syarat-syarat ketat serta opsi pengampunan yang lebih ditekankan.
Ketika ayat ini berbicara tentang "luka-luka pun (sepadan) balasannya," ini mencakup semua bentuk perlukaan fisik. Dalam perkembangan hukum Islam, ketentuan ini kemudian dikodifikasikan dengan sangat detail, menetapkan standar pengukuran yang harus dipenuhi agar keadilan benar-benar terwujud, seperti yang dijelaskan lebih lanjut dalam ayat-ayat Al-Maidah setelah ayat 45 ini.
Bagian penutup ayat ini memberikan peringatan keras: "Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." Ini menegaskan bahwa standar hukum tertinggi adalah hukum yang bersumber dari wahyu Ilahi. Mengabaikan atau mengganti hukum Allah dengan hukum buatan manusia, terutama dalam masalah-masalah mendasar seperti keadilan dan perlindungan jiwa, termasuk kategori kezaliman (diskriminasi atau ketidakadilan) di mata syariat.
Peringatan ini relevan sepanjang masa, mendorong setiap komunitas Muslim untuk senantiasa menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai panduan utama dalam pembentukan sistem peradilan mereka, menjaga keseimbangan antara ketegasan dan rahmat dalam setiap putusan yang diambil. Pemahaman mendalam terhadap Al-Maidah 5:45 memberikan landasan teologis yang kuat bagi penegakan keadilan yang seimbang.