"Sesungguhnya syaitan hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu."
Surah Al-Ma'idah ayat 91 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang secara tegas membahas larangan terhadap dua perilaku yang merusak tatanan sosial dan spiritual umat Islam: khamr (minuman keras/alkohol) dan maisir (perjudian).
Ayat ini memberikan penjelasan yang sangat mendalam mengenai konsekuensi negatif dari kedua perbuatan tersebut. Bukan sekadar larangan ritual, namun juga penegasan bahwa khamr dan judi adalah alat yang digunakan oleh syaitan untuk memecah belah dan menjauhkan manusia dari tujuan hidup sejatinya.
Ayat ini memulai penekanannya dengan kata "Sesungguhnya syaitan hendak..." yang menunjukkan bahwa akar permasalahan dari konsumsi khamr dan perjudian adalah bisikan jahat iblis. Syaitan tidak sekadar ingin melihat umat Islam melakukan maksiat, tetapi tujuannya lebih luas: menimbulkan permusuhan dan kebencian (al-ba's wa al-hasad).
Secara psikologis dan sosial, hal ini sangat masuk akal. Minuman keras menghilangkan akal sehat, merusak kontrol diri, dan seringkali menjadi pemicu utama pertengkaran, kekerasan, dan keretakan hubungan antar keluarga maupun masyarakat. Sementara itu, judi menciptakan ilusi kekayaan instan, menimbulkan ketamakan, kecemburuan sosial, dan keputusasaan bagi yang kalah, yang pada akhirnya mengarah pada konflik dan permusuhan.
Konsekuensi kedua yang ditekankan oleh Al-Ma'idah ayat 91 adalah penghalangan dari dua pilar utama seorang Muslim: mengingat Allah (dzikir) dan melaksanakan salat. Ketika akal sudah dikuasai oleh zat yang memabukkan atau ketika pikiran dikuasai obsesi kemenangan judi, fokus spiritual seseorang akan hilang.
Salat, sebagai tiang agama, membutuhkan kekhusyukan dan kesadaran penuh (hadhrah al-qalbi). Sangat sulit bagi seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol atau sedang memikirkan taruhan untuk dapat menghadirkan hati sepenuhnya dalam komunikasi dengan Sang Pencipta. Ayat ini menegaskan bahwa perbuatan yang menjauhkan dari dzikir dan salat adalah perbuatan yang secara fundamental merugikan eksistensi keimanan seseorang.
Setelah memaparkan bahaya yang ditimbulkan oleh khamr dan judi, Allah SWT memberikan perintah yang sangat jelas dan tegas dalam penutup ayat tersebut: "maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu."
Perintah ini bersifat imperatif (wajib) dan mutlak. Tidak ada ruang untuk kompromi, pengurangan dosis, atau penundaan. Ketika suatu perbuatan telah ditetapkan bahayanya secara eksplisit, baik secara sosial, moral, maupun spiritual, maka respons yang dituntut adalah penghentian total. Ayat ini menjadi landasan utama bagi seluruh hukum Islam yang melarang total minuman keras dan segala bentuk perjudian, menggarisbawahi bahwa pencegahan kerusakan akal dan penghormatan terhadap ibadah adalah prioritas utama syariat.