Surah Al-Maidah adalah surat Madaniyah yang kaya akan ajaran hukum, etika sosial, dan keyakinan dasar dalam Islam. Di antara ayat-ayat penting di dalamnya, terdapat rentang ayat 90 hingga 100 yang secara tegas membahas tentang larangan keras terhadap beberapa perilaku yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, yaitu khamr (minuman keras) dan judi (maisir).
Memahami kedua ayat ini bukan sekadar kepatuhan buta, melainkan refleksi mendalam terhadap hikmah di balik larangan tersebut, yang bertujuan menjaga akal, harta, dan persaudaraan umat.
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)
Ayat 90 adalah pondasi utama. Allah SWT menggabungkan empat hal buruk: khamr, maisir, berhala (Anshab), dan mengundi nasib (Azlam). Keempatnya dikategorikan sebagai "Rijsun"—kekejian atau kenajisan. Ini menunjukkan bahwa larangan ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga mengandung dimensi spiritual yang mengotori jiwa.
Khamr (minuman keras) merusak akal, yang merupakan karunia terbesar dari Allah untuk membedakan mana yang benar dan salah. Sementara judi (maisir) merusak harta dan memicu permusuhan. Semua ini disebut sebagai "Amal Syaitan" (pekerjaan setan) karena tujuannya adalah memisahkan manusia dari mengingat Allah dan menyibukkan mereka dalam kemaksiatan. Puncaknya, Allah memberikan janji: "Fajtanibuhu la'allakum tuflihun" (Maka jauhilah ia, niscaya kamu beruntung). Keuntungan (falah) hanya akan dicapai setelah menjauhi kekejian tersebut.
Ayat-ayat selanjutnya (91-95) mengupas lebih dalam mengenai bahaya yang ditimbulkan. Setelah menjelaskan larangan, Allah menjelaskan mengapa larangan itu ada.
Dalam konteks khamr dan judi, Allah menjelaskan bahwa setan ingin menciptakan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman melalui dua jalan tersebut, serta menghalangi dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat (Ayat 91). Ini adalah jebakan psikologis dan sosial. Ketika seseorang mabuk atau kecanduan judi, fokusnya hilang, interaksi sosialnya memburuk, dan ia mudah terjerumus dalam konflik.
Bahkan ketika kaum musyrikin ditantang untuk berhenti, mereka seringkali menolak karena mempertanyakan, "Apakah agama hanya soal melarang ini?" Ayat 93 menegaskan bahwa jika mereka telah beriman dan beramal saleh, maka tidak ada halangan bagi mereka untuk menikmati makanan halal, namun dosa khamr dan judi sangatlah besar sehingga pahala amal saleh mereka dapat terhalang jika mereka tidak berhenti.
Setelah peringatan keras, Al-Maidah ayat 97 memberikan penekanan pada fungsi Ka'bah dan Baitullah sebagai pusat ketenangan dan ibadah bagi manusia. Ayat ini mengingatkan pentingnya menjaga syiar-syiar Allah, yang tentu saja meliputi menjauhi segala yang Dia larang.
Kemudian, peralihan fokus kepada pentingnya ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta menjauhi perbuatan orang-orang yang membangkang (Ayat 98).
Ayat 99 menjadi penutup yang kuat mengenai kepemimpinan dan pertanggungjawaban. Allah berfirman bahwa kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan risalah. Tidak ada pemaksaan dalam agama. Namun, setelah risalah disampaikan dan larangan dijelaskan, manusia harus memilih jalan.
"Katakanlah (Muhammad), 'Aku tidak meminta imbalan apa pun kepadamu atas (penyampaian risalah ini); itu hanyalah peringatan bagi seluruh alam.'" (QS. Al-Maidah: 90)
Inti dari rentang ayat ini adalah bahwa Islam adalah agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan. Larangan terhadap khamr dan judi adalah bagian dari upaya melindungi fitrah manusia dari kerusakan yang ditimbulkan oleh hawa nafsu dan tipu daya setan. Keberuntungan sejati (falah) dalam pandangan Al-Qur'an dimulai dari kejernihan akal dan kebersihan hati dari perbuatan keji yang dilarang.