Memahami Larangan Tegas: Al Maidah Ayat 92

Jauhi Ketenangan Hati

Ilustrasi simbol larangan dan ketenangan

Teks dan Terjemahan Al Maidah Ayat 92

Surat Al-Maidah ayat 92 adalah salah satu landasan utama dalam hukum Islam mengenai pelarangan total terhadap minuman keras (khamr) dan segala bentuk perjudian. Ayat ini datang sebagai penegasan setelah sebelumnya Allah SWT memberikan peringatan-peringatan keras.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis dan termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 92)

Ayat ini secara eksplisit menyebutkan empat hal yang harus dijauhi umat Islam: khamr (minuman keras), Maysir (judi), Anshab (berkorban untuk berhala), dan Al Azlam (mengundi nasib dengan panah). Tujuannya sangat jelas: agar manusia meraih keberuntungan (Al-Falaah).

Mengapa Khamr Dinyatakan Najis?

Penyebutan kata khamr bersamaan dengan judi dan perbuatan syirik menunjukkan betapa seriusnya larangan ini. Dalam ayat ini, Allah tidak hanya menyebutnya sebagai perbuatan dosa, tetapi juga sebagai najis (kotoran). Status kenajisan ini memiliki implikasi luas, baik secara fisik (misalnya, terkena pakaian atau tempat ibadah) maupun spiritual.

Konsekuensi spiritual yang ditekankan dalam Al Maidah 92 adalah bahwa mengonsumsi atau terlibat di dalamnya adalah tindakan yang berhubungan langsung dengan perbuatan setan. Ini berarti bahwa minuman keras memiliki potensi besar untuk menjauhkan akal sehat seorang mukmin dari mengingat Allah dan melaksanakan ibadah.

Khamr: Penghalang Keberuntungan

Ayat ini ditutup dengan kalimat imperatif, "maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan." Ini menunjukkan bahwa keberuntungan sejati di dunia dan akhirat tidak akan tercapai jika seseorang masih menodai dirinya dengan hal-hal yang diharamkan tersebut. Dalam konteks Al-Qur'an, keberuntungan (Al-Falaah) sering kali diasosiasikan dengan suksesnya menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Larangan khamr tidak terbatas hanya pada anggur yang difermentasi. Para ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang memabukkan, yang menghilangkan akal dan kesadaran, termasuk dalam kategori ini, meskipun bentuknya modern seperti miras oplosan atau narkotika jenis tertentu yang memiliki efek serupa. Prinsipnya adalah menjaga akal sehat, yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat (Maqashid Syariah).

Hubungan Simbolik dengan Perjudian

Menarik untuk diperhatikan bagaimana khamr disandingkan dengan judi. Keduanya sama-sama merusak tatanan sosial dan ekonomi. Minuman keras merusak kesehatan mental dan fisik individu, sementara judi merusak stabilitas finansial dan menumbuhkan sifat ketamakan dan ketergantungan pada untung-untungan tanpa usaha nyata. Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk mencari rezeki yang halal dan membangun kesuksesan melalui proses yang benar dan diberkahi.

Implikasi Jauhi (Fahjazjuh)

Kata perintah "jauhilah" (Fa-ijtanibuhu) dalam Al Maidah 92 memiliki makna yang lebih kuat daripada sekadar "jangan lakukan". Dalam bahasa Arab, perintah untuk "menjauhi" mengimplikasikan perlunya menjauhi segala hal yang dapat mendekatkan diri pada larangan tersebut. Bagi peminum, ini berarti menjauhi tempat-tempat maksiat, teman-teman yang mendorongnya, dan situasi yang mungkin memicu konsumsi. Ini adalah pencegahan total, bukan sekadar pembatasan.

Dengan memahami kedalaman larangan dalam surat Al-Maidah ayat 92, seorang Muslim diingatkan bahwa kebahagiaan sejati tidak terletak pada kesenangan sesaat yang ditawarkan oleh khamr atau perjudian, melainkan pada kepatuhan total terhadap petunjuk ilahi yang menjamin ketenangan batin dan keberuntungan abadi. Penegasan ayat ini merupakan rahmat agar umat terhindar dari kehancuran pribadi dan sosial.

🏠 Homepage