Tafsir dan Makna Penting
Oleh karena itu Kami tetapkan atas Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya telah datang kepada mereka utusan-utusan Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian setelah itu banyak sekali di antara mereka yang melampaui batas di muka bumi.
Ayat ke-32 dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu landasan utama dalam syariat Islam mengenai penghormatan terhadap nyawa manusia. Ayat ini, meskipun ditujukan secara historis kepada Bani Israil (sebagai bagian dari Taurat yang diakui), menjadi prinsip universal yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Nilai dari satu jiwa manusia disamakan dengan nilai seluruh umat manusia.
Konsekuensi moral yang ditimbulkan oleh pembunuhan tanpa hak sangatlah besar. Islam mengajarkan bahwa tindakan menghilangkan satu nyawa yang tidak bersalah adalah kejahatan sosial yang merusak tatanan seluruh kemanusiaan. Perbandingan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran mendalam bahwa setiap individu memiliki harga yang tak ternilai harganya di sisi Pencipta.
Sebaliknya, tindakan menyelamatkan satu nyawa memiliki ganjaran yang setara besar; seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh peradaban manusia. Hal ini menunjukkan betapa tingginya penghargaan Islam terhadap hak hidup (hifzh an-nafs), yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama penetapan syariat (Maqashid Asy-Syariah).
Bagian akhir ayat menyoroti fakta sejarah: meskipun para Rasul telah datang membawa bukti-bukti (mukjizat dan ajaran) yang terang benderang, mayoritas dari Bani Israil setelah itu tetap terjerumus dalam perbuatan melampaui batas (israf). Israf di sini mencakup pelanggaran moral, penumpahan darah, dan pengkhianatan terhadap perjanjian ilahi, menunjukkan tantangan abadi umat manusia dalam mengikuti petunjuk lurus.
Prinsip yang terkandung dalam Al-Maidah ayat 32 ini secara langsung membentuk dasar hukum dalam fikih Islam terkait pidana pembunuhan. Ayat ini menjadi dasar bagi penerapan hukuman qishash (balas setimpal) bagi pembunuh yang sengaja, bukan hanya sebagai pembalasan semata, tetapi juga sebagai cara preventif untuk menghentikan siklus kekerasan dan menjaga keseimbangan sosial, sesuai dengan semangat ayat tersebut. Jika penebusan (diyat dan pemaafan) disepakati oleh ahli waris, semangat menjaga kehidupan tetap menjadi fokus utama, dengan harapan pelaku menyadari betapa besarnya dosa yang ia lakukan.