Simbol Keadilan dan Ketetapan Ilahi

Kedudukan Hukum dan Kesucian Jiwa Menurut Al-Ma'idah Ayat 32

كِتَابُ الْمَائِدَةِ
(32) مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya

"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh umat manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh umat manusia. Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-Rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian setelah itu, banyak di antara mereka yang melampaui batas di muka bumi."

Penjelasan Mendalam Ayat Agung Ini

Surah Al-Ma'idah ayat 32 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang menetapkan prinsip fundamental mengenai nilai kesucian hidup manusia. Ayat ini, yang diawali dengan ungkapan "Oleh karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil," menegaskan bahwa ketetapan ini bukanlah norma baru, melainkan prinsip universal yang telah diturunkan seiring risalah kenabian, meskipun penekanan spesifik ini ditujukan kepada konteks Bani Israil pasca-pembunuhan Habil oleh Qabil (meski konteks langsungnya berkaitan dengan hukum Taurat yang dipahami mereka).

Poin sentral dari ayat ini adalah perbandingan yang luar biasa kuat: membunuh satu jiwa tanpa alasan yang sah (yaitu bukan karena pembalasan setimpal atas pembunuhan lain atau karena kekacauan/terorisme di muka bumi) disamakan nilainya dengan membunuh seluruh umat manusia. Logika di balik penyamaan ini adalah bahwa satu nyawa mewakili semesta kemanusiaan. Kehidupan manusia adalah amanah ilahi yang sangat berharga. Ketika satu nyawa dihancurkan secara zalim, rantai kemanusiaan terputus dan nilai moral kolektif terancam.

Sebaliknya, memelihara satu nyawa dipandang setara dengan menyelamatkan seluruh umat manusia. Ini menekankan pentingnya ihsan (kebaikan) dan tanggung jawab sosial dalam Islam. Tindakan penyelamatan nyawa, baik secara fisik maupun dengan mencegah kezaliman, memiliki ganjaran yang setara dengan kontribusi terbesar bagi eksistensi peradaban.

Konteks Pelampauan Batas

Ayat ini ditutup dengan peringatan keras: "Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-Rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian setelah itu, banyak di antara mereka yang melampaui batas di muka bumi." Ini menunjukkan bahwa meskipun kebenaran dan prinsip dasar mengenai kesucian hidup telah disampaikan dengan gamblang melalui para nabi (seperti Musa as. dan nabi-nabi setelahnya), mayoritas mereka justru memilih untuk menyimpang, melakukan kezaliman (israf), dan melanggar batas-batas syariat yang ditetapkan Allah. Pelampauan batas ini mencakup pembunuhan tanpa hak, penyelewengan hukum, dan penyebaran kerusakan di bumi.

Al-Ma'idah ayat 32 berfungsi sebagai landasan etika universal dalam Islam, yang menempatkan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu dari lima tujuan utama syariat (maqashid asy-syari'ah). Nilai yang diusung ayat ini relevan sepanjang masa, menuntut umat manusia untuk menjunjung tinggi keadilan, menahan diri dari kekerasan yang tidak berhak, dan aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban serta kelangsungan hidup sesama.

🏠 Homepage