الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Terjemahan Ayat 5: Pada hari ini (semua) yang baik-baik telah dihalalkan bagimu. Dan (dihalalkan) bagimu sembelihan Ahli Kitab, dan sembelihan mereka halal bagimu. Dan (dihalalkan) untukmu (menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari golongan orang-orang mukmin dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu, apabila kamu telah memberikan mas kawin mereka, dengan maksud mencari isteri yang suci (sudah menikah), bukan untuk berzina dan bukan (pula) menjadikan gundik-gundik. Barangsiapa murtad dari agama yang telah diturunkan kepadamu (Islam), maka amal salehnya menjadi sia-sia, dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهُرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۖ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan Ayat 6: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kamu kembali dari tempat buang air (kakus) atau kamu telah menyentuh perempuan, sedang kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan debu yang bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Dua ayat suci ini, Al-Maidah ayat 5 dan 6, merupakan pilar penting dalam hukum Islam yang mengatur aspek muamalah (interaksi sosial) dan ibadah. Ayat kelima fokus pada perluasan cakupan makanan halal, pernikahan, serta konsekuensi dari kemurtadan. Sementara itu, ayat keenam memberikan panduan rinci mengenai tata cara bersuci sebelum melaksanakan ibadah salat.
Ayat 5 dibuka dengan penegasan bahwa segala sesuatu yang baik (thayyibat) telah dihalalkan bagi umat Nabi Muhammad SAW. Ini menunjukkan kemudahan syariat Islam. Lebih lanjut, ayat ini memberikan keringanan spesifik: makanan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal untuk dimakan umat Islam, begitu pula sebaliknya. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa mereka memiliki syariat langit yang sama, meskipun terdapat perbedaan dalam penerapannya.
Aspek penting lainnya adalah legalitas pernikahan. Allah SWT mengizinkan pria Muslim menikahi wanita dari kalangan Ahli Kitab yang menjaga kehormatan (muhshanat). Kunci dari pernikahan ini ditekankan dengan frasa "apabila kamu telah memberikan mas kawin mereka," yang menegaskan pentingnya hak-hak perempuan dan ikatan yang sah, menolak praktik zina (perzinaan) dan menjadikan gundik. Penutup ayat ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang murtad dari keimanan setelah menerima Islam; seluruh amal baiknya akan gugur, dan mereka termasuk golongan yang merugi di akhirat.
Ayat keenam adalah sumber utama hukum bersuci (thaharah) sebelum salat. Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk berwudhu ketika hendak berdiri untuk salat. Tata cara wudhu dijelaskan secara sistematis: membasuh wajah, membasuh tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki.
Ayat ini juga mencakup kondisi-kondisi lain yang memerlukan pembersihan total, seperti setelah hubungan seksual (menjadi junub), yang mewajibkan mandi wajib (mandi besar).
Namun, titik temu dari ayat ini adalah manifestasi rahmat dan kemudahan Allah SWT. Jika seseorang dalam keadaan sakit, bepergian jauh, baru saja keluar dari kamar kecil (buang hajat), atau bersentuhan dengan perempuan (yang membatalkan wudhu karena menyentuh tanpa nafsu atau dengan nafsu, tergantung interpretasi mazhab), dan ia tidak menemukan air, maka syariat menyediakan solusi: tayamum. Tayamum dilakukan dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu yang suci.
Tujuan utama dari keringanan ini ditegaskan di akhir ayat: "Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." Ini menegaskan bahwa ibadah harus dilaksanakan dengan cara yang paling mendekati kesempurnaan, tetapi tidak boleh menjadi beban yang mustahil ditanggung.
Korelasi antara Al-Maidah ayat 5 dan 6 terletak pada konsep kesempurnaan hidup seorang Muslim. Ayat 5 mengatur batasan-batasan dalam kehidupan sosial dan spiritual (makanan, pernikahan, keimanan), sementara ayat 6 memastikan bahwa sarana untuk memasuki ritual tertinggi (salat) selalu tersedia, baik dalam kelimpahan air maupun dalam keterbatasan air. Kedua ayat ini menyoroti keadilan, kebersihan lahir batin, dan kemudahan yang menjadi ciri khas ajaran Islam.