Ikon Peringatan Larangan Khamr dan Judi

Peringatan Tegas Terhadap Khamr (Minuman Keras) dan Judi: Tafsir Al-Maidah Ayat 90

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamr), judi, berhala, dan undian (beranak) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (semua) itu agar kamu beruntung.

(QS. Al-Maidah [5]: 90)

Ayat 90 dari Surah Al-Maidah merupakan salah satu landasan utama dalam hukum Islam yang menegaskan larangan keras terhadap praktik-praktik yang merusak fitrah manusia dan tatanan sosial. Ayat ini tidak hanya sekadar anjuran, melainkan sebuah perintah tegas yang mengaitkan penghindaran dari empat hal—khamr, judi, berhala, dan undian—dengan kunci keberuntungan dunia dan akhirat.

Makna Sentral Ayat Al-Maidah 90

Ayat ini diawali dengan panggilan mulia, "Wahai orang-orang yang beriman!" Panggilan ini menunjukkan bahwa peringatan ini ditujukan kepada mereka yang telah mengakui keesaan Allah dan berkomitmen pada syariat-Nya. Empat hal yang disebutkan memiliki benang merah yang sama: semuanya adalah perbuatan keji (rijs) yang berasal dari tipu daya setan (syaitan).

Larangan Khamr (Minuman Keras)

Khamr, yang secara harfiah merujuk pada segala sesuatu yang memabukkan, adalah fokus utama. Islam melarangnya bukan hanya karena efek fisiologisnya, tetapi karena dampak destruktifnya terhadap akal. Ayat ini menegaskan bahwa meminum khamr adalah perbuatan setan. Dampaknya adalah rusaknya akal sehat, yang merupakan anugerah terbesar Allah kepada manusia. Tanpa akal yang jernih, seseorang rentan melakukan perbuatan dosa lainnya, termasuk pertengkaran, kejahatan, dan meninggalkan ibadah.

Sejarah penetapan hukum khamr dalam Islam menunjukkan proses bertahap, namun ayat ini—yang turun belakangan—menjadi penutup yang final. Larangan ini bersifat mutlak, mencakup proses pembuatan, distribusi, hingga mengonsumsinya. Kejelasan status khamr dalam Islam menjadikannya salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap Muslim.

Bahaya Judi dan Undian

Judi (maysir) adalah segala bentuk permainan yang melibatkan pertaruhan harta, di mana keuntungan diperoleh secara sepihak tanpa usaha yang halal, sementara pihak lain harus menanggung kerugian. Judi menciptakan mentalitas ketergantungan pada keberuntungan instan dan merusak nilai kerja keras serta tanggung jawab ekonomi.

Sementara itu, "undian beranak" atau azlam (sejenis alat ramal menggunakan panah) juga dilarang karena mengandung unsur takhayul dan mengesampingkan ketentuan Allah dalam pengambilan keputusan. Keduanya dikategorikan sebagai perbuatan setan karena menumbuhkan kebencian, permusuhan, dan mengalihkan fokus dari zikir serta salat. Kekayaan yang diperoleh dari judi dan undian adalah kekayaan yang kotor dan tidak membawa berkah.

Berhala (Nushub)

Berhala atau sesembahan selain Allah adalah inti dari kesyirikan. Menyertakan sekutu bagi Allah adalah dosa terbesar (syirk). Ayat ini menempatkan penyembahan berhala sejajar dengan minuman keras dan judi, menunjukkan betapa seriusnya larangan terhadap segala bentuk pengalihan ketaatan dari Allah kepada selain-Nya. Ini mencakup pemujaan terhadap benda mati, roh, atau bahkan hawa nafsu yang disembah layaknya tuhan.

Konsekuensi Logis: Kunci Keuntungan

Puncak dari ayat ini adalah perintah: "Maka jauhilah (semua) itu agar kamu beruntung."

Imam Al-Qurtubi dan mufasir lainnya menekankan bahwa kata "jauhi" (fajtanibuhu) memiliki makna yang lebih kuat daripada sekadar "jangan lakukan." Jauhi berarti menjauhkan diri secara total, bahkan dari segala sesuatu yang dapat mendekatkan pada perbuatan tersebut. Ini mencakup lingkungan, pergaulan, dan fasilitas yang mendukung praktik-praktik terlarang ini.

Keuntungan (tuflihun) di sini mencakup kesuksesan di dunia—yakni kehidupan yang damai, tenteram, bebas dari konflik sosial akibat mabuk atau kerugian judi—dan yang terpenting, keberuntungan di akhirat berupa keridhaan Allah dan surga-Nya.

Relevansi Kontemporer

Di era modern, interpretasi khamr meluas hingga mencakup segala zat adiktif yang menghilangkan kesadaran, meskipun fokus utama tetap pada minuman beralkohol. Judi telah bertransformasi menjadi bentuk-bentuk modern seperti lotere, taruhan olahraga online, dan kasino digital. Ayat ini mengingatkan umat Islam bahwa terlepas dari kemasan modernnya, inti dari praktik-praktik tersebut tetaplah keji dan merupakan jerat setan.

Menjauhi Al-Maidah ayat 90 adalah sebuah ujian keimanan. Keuntungan sejati tidak datang dari kesenangan sesaat yang ditawarkan oleh minuman keras atau harapan palsu dari perjudian, melainkan dari kepatuhan total terhadap perintah Allah SWT.

🏠 Homepage