Surat Al-Maidah (Hidangan) adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan ajaran hukum dan etika sosial. Di antara ayat-ayat penting di dalamnya, terdapat Ayat 48 yang seringkali menjadi landasan utama dalam memahami prinsip pluralisme dan supremasi hukum ilahi dalam Islam. Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT telah menurunkan Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pembenar (muhaimin) bagi kitab-kitab sebelumnya, sambil membawa ketentuan hukum yang paling benar.
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang otentisitas Al-Qur'an, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana seharusnya umat berinteraksi dengan umat lain yang juga memiliki kitab suci, yaitu Yahudi dan Nasrani. Prinsip utama yang ditekankan adalah pentingnya berhukum hanya berdasarkan apa yang diturunkan Allah.
Ayat 48 Al-Maidah mengandung beberapa poin filosofis dan hukum yang sangat mendasar dalam Islam. Pertama, penegasan status Al-Qur'an sebagai Mustashdiq (membenarkan) dan Muhaimin (pengawas/hakim). Ini berarti Al-Qur'an mengakui kebenaran yang ada pada Taurat dan Injil, namun ia juga mengoreksi, melengkapi, dan menjadi standar tertinggi untuk menguji keaslian ajaran sebelumnya.
Poin kedua yang krusial adalah perintah langsung kepada Nabi Muhammad SAW (dan secara implisit kepada umatnya) untuk "berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah". Ini adalah prinsip tauhid dalam ranah hukum (syariat). Seorang muslim wajib menjadikan hukum Allah sebagai otoritas tertinggi, dan dilarang keras mengikuti hawa nafsu atau tradisi yang bertentangan dengan wahyu.
Selanjutnya, ayat ini menjelaskan konsep keragaman dalam syariat: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan (syariat dan minhaj)." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT telah memberikan cara hidup yang berbeda-beda sesuai konteks zaman dan umat. Keragaman syariat ini adalah kehendak Allah sebagai ujian, bukan sumber perpecahan abadi. Umat Nabi Musa memiliki syariatnya, umat Nabi Isa memiliki syariatnya, dan umat Nabi Muhammad SAW memiliki syariat penutup.
Inti dari ujian ini adalah bagaimana manusia merespons keragaman tersebut. Allah tidak memaksa semua orang menjadi sama secara syariat karena Dia ingin menguji ketaatan dalam menjalankan aturan spesifik yang diberikan. Oleh karena itu, respon yang benar adalah "berlomba-lomba berbuat kebajikan (fastabiqul khairat)". Fokus umat Islam harus bergeser dari memperdebatkan validitas syariat masa lalu menjadi berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan berdasarkan syariat penutup yang diterima.
Ayat ini menutup dengan pengingat akan hari penghakiman, di mana segala perbedaan pendapat di dunia akan diselesaikan secara definitif oleh Allah SWT. Ini mendorong introspeksi dan penekanan bahwa kebenaran mutlak hanya ada pada sumber ilahi, bukan pada opini atau kesepakatan manusia semata. Mempelajari Al-Maidah ayat 48 berarti mendalami pondasi keadilan, kebenaran, dan pluralisme metodologis dalam Islam.