Allah SWT, dalam firman-Nya di Surat Al-Maidah ayat 90 dan 91, memberikan peringatan keras dan tegas mengenai bahaya besar dari khamr (minuman keras) dan maisir (judi). Ayat-ayat ini menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk tipu daya setan yang harus dijauhi oleh orang-orang yang beriman agar meraih keberuntungan di dunia dan akhirat.
(90) Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamr), judi, berhala, dan undian (berkaitan dengan berhala atau azlam) itu adalah najis dari perbuatan setan, maka jauhilah (semua) itu agar kamu beruntung.
(91) Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka berhentilah kamu (dari melakukan kebiasaan itu).
Ayat 90 secara tegas mengklasifikasikan khamr dan maisir—bersama dengan praktik syirik seperti penyembahan berhala (ansab) dan penggunaan undian nasib (azlam)—sebagai "Rijsun", yang berarti kekejian atau kenajisan yang berasal dari perbuatan setan. Penekanan pada kata "fajtanibuhu" (maka jauhilah) menunjukkan perintah yang sangat kuat untuk menjauhi praktik-praktik ini secara total, bukan hanya membatasinya. Tujuan dari penghindaran ini adalah agar umat Islam meraih "Tuflihun", yaitu keberuntungan, yang dalam konteks ini merujuk pada kesuksesan di dunia (hati yang tenang dan masyarakat yang harmonis) dan di akhirat (surga).
Sementara itu, Ayat 91 menjelaskan mekanisme kerusakan yang ditimbulkan oleh khamr dan maisir. Setan tidak hanya ingin merusak akal dan harta, tetapi juga merusak sendi-sendi sosial dan spiritual umat. Dampak sosialnya adalah menimbulkan permusuhan (adawah) dan kebencian (baghda') di antara sesama manusia. Minuman keras dan judi seringkali menjadi pemicu pertengkaran, penipuan, dan kehancuran hubungan keluarga serta persaudaraan.
Lebih jauh lagi, ayat ini menyoroti dampak spiritual yang paling fatal: terhalangnya seseorang dari mengingat Allah dan dari salat. Ketika akal tertutup oleh khamr atau pikiran terlalu disibukkan oleh ilusi kemenangan dalam judi, maka dua pilar utama ketaatan seorang Muslim—zikir dan salat—otomatis terabaikan. Ini adalah kerugian terbesar karena salat adalah tiang agama dan zikir adalah penyejuk hati.
Penutup ayat 91 dengan pertanyaan retoris, "Fahal antum muntahun?" (Maka berhentilah kamu?), adalah seruan langsung dari Allah kepada hati nurani para mukmin. Ini adalah tantangan untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang telah dijelaskan mengandung bahaya besar tersebut. Dengan menjauhi khamr dan maisir, seorang Muslim mengamankan akalnya, menjaga harmonisasi sosialnya, dan memastikan ia tetap berada di jalur ketaatan kepada Allah SWT, menuju keberuntungan sejati.