"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia." (QS. Al-Maidah: 32)
Surat Al-Maidah ayat ke-32 adalah salah satu ayat yang sangat fundamental dalam Islam, berbicara mengenai urgensi menjaga kehidupan manusia. Ayat ini, meskipun ditujukan awalnya kepada Bani Israil (Yahudi pada masa itu), membawa pesan universal yang berlaku bagi seluruh umat manusia sepanjang masa. Ayat ini menekankan betapa mahalnya satu nyawa manusia di mata Tuhan.
Ayat ini turun dalam konteks sejarah ketika terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh suku Qabilah di masa lalu, yang kemudian menjadi preseden buruk. Allah SWT menetapkan hukum yang tegas: membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti pembalasan atas pembunuhan yang sah atau penegakan hukum bagi pelaku kerusakan besar di muka bumi) adalah kejahatan yang setara dengan menghancurkan eksistensi seluruh umat manusia.
Konsep "seakan-akan membunuh seluruh manusia" adalah metafora yang luar biasa kuat. Ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dan perusakan kehidupan bersifat destruktif secara sosial dan spiritual. Ketika seseorang merampas nyawa, ia meruntuhkan pilar tatanan sosial yang dibangun atas dasar rasa aman dan saling menghormati. Kehidupan manusia dianggap sebagai ciptaan yang sakral, sehingga pelanggaran terhadap kesucian nyawa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Sang Pencipta.
Sebaliknya, ayat ini juga memberikan balasan pahala yang setara besar: memelihara kehidupan satu orang diumpamakan seperti memelihara kehidupan seluruh umat manusia. Ini mendorong umat Islam untuk menjadi agen penyelamat, bukan agen penghancur. Kontribusi sekecil apapun dalam menjaga keselamatan, membantu orang sakit, atau mencegah bahaya fisik pada seseorang bernilai sangat tinggi di sisi Allah.
Arti QS Al Maidah ayat 32 ini menjadi dasar utama dalam penetapan hukum pidana Islam, khususnya mengenai larangan pembunuhan (Qishas). Islam memandang bahwa pembunuhan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Namun, penerapan hukum qishas (pembalasan setimpal) tetap memiliki syarat ketat, di mana pembalasan hanya boleh dilakukan oleh otoritas yang sah (negara/pengadilan) dan harus melalui proses pembuktian yang sangat teliti.
Ayat ini juga menjadi landasan etika bagi para profesional medis, penegak hukum, dan setiap individu. Ketika seorang dokter berjuang menyelamatkan pasien, mereka sedang mengamalkan prinsip "memelihara kehidupan seluruh manusia." Ketika seseorang mencegah orang lain dari bunuh diri atau terlibat dalam perkelahian, mereka menegakkan nilai agung yang terkandung dalam firman ini.
Secara keseluruhan, Al Maidah ayat 32 mengajarkan bahwa nilai kehidupan adalah nilai tertinggi kedua setelah tauhid (keesaan Allah). Ayat ini menuntut umat beriman untuk memiliki empati yang mendalam terhadap sesama, menyadari bahwa penderitaan satu orang adalah cerminan kegagalan kolektif kita. Pemahaman akan arti ayat ini menuntut kita untuk bersikap adil, menghindari fitnah yang dapat merusak reputasi (yang seringkali setara dengan membunuh karakter), dan selalu memilih jalan perdamaian daripada konfrontasi, kecuali jika terpaksa membela diri atau mempertahankan kebenaran yang lebih besar.
Intinya, ayat ini adalah seruan abadi untuk menghargai setiap detik kehidupan yang telah Allah titipkan, baik kehidupan kita sendiri maupun kehidupan orang lain, terlepas dari latar belakang keyakinan mereka. Ini adalah prinsip kemanusiaan fundamental yang harus dipegang teguh dalam setiap lini kehidupan sosial.