Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, menyimpan banyak ayat yang membahas aspek hukum, peradilan, dan panduan hidup umat Islam. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam konteks ini adalah ayat ke-48. Ayat ini menempatkan Al-Qur'an (sebagai penerus kitab-kitab suci sebelumnya) sebagai standar kebenaran tertinggi yang harus menjadi pedoman dalam menghakimi perkara manusia.
Ayat 48 Al-Maidah ini memiliki beberapa poin kunci yang sangat penting untuk dipahami, terutama mengenai dasar penetapan hukum dalam Islam. Kata kunci utama dalam ayat ini adalah "muhaiminan". Para mufassir menjelaskan bahwa kata ini memiliki beberapa makna mendalam:
Perintah tegas dalam ayat ini adalah, "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." Ini menunjukkan bahwa bagi seorang Muslim, hukum yang bersumber dari wahyu (Al-Qur'an dan Sunnah) harus menjadi standar utama, tanpa terkecuali, dalam mengatur urusan perdata, pidana, maupun sosial kemasyarakatan.
Setelah menetapkan landasan hukum, Allah SWT memberikan peringatan keras: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka (Ahli Kitab atau orang-orang kafir), dan jauhilah mereka (dari cara hidup yang salah)..." Larangan ini menegaskan bahwa mengikuti hawa nafsu atau tren yang bertentangan dengan wahyu adalah sebuah kesesatan yang dapat berujung pada azab. Toleransi dalam beragama tidak berarti menerima semua pandangan sebagai kebenaran yang setara dengan wahyu.
Bagian akhir ayat ini memberikan perspektif kosmis mengenai keberagaman agama dan cara hidup. Allah berfirman: "Seandainya Allah kehendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu."
Keberadaan berbagai umat dan cara pandang ini bukanlah kegagalan rencana Allah, melainkan merupakan cara Allah menguji sejauh mana manusia menggunakan anugerah akal dan wahyu yang telah diberikan. Ujian ini mengarahkan manusia pada kompetisi yang sehat: "Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." Fokus umat Islam, terlepas dari perbedaan mazhab atau interpretasi yang sah, harus selalu diarahkan pada perlombaan meraih kebaikan di mata Allah.
Pada akhirnya, ayat ini menutup dengan mengingatkan tentang kepastian pertanggungjawaban: "Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semua, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang selalu kamu perselisihkan." Ini adalah pengingat bahwa perdebatan duniawi tentang hukum dan kebenaran akan berakhir di hadapan Hakim Yang Maha Adil, yang akan memberikan keputusan final berdasarkan ketetapan-Nya yang murni.
Memahami arti QS Al-Maidah ayat 48 adalah memahami komitmen seorang Muslim terhadap supremasi hukum Ilahi, sambil tetap berpegang pada semangat persaingan dalam berbuat baik dan berlapang dada terhadap keragaman interpretasi metodologis yang tidak menyentuh pokok keimanan.