Keadilan Wahyu Prinsip Panduan Visualisasi keseimbangan antara hukum (timbangan) dan panduan ilahi (kitab suci) yang menjadi inti makna QS Al-Maidah ayat 48.

Memahami Arti QS Al-Maidah Ayat 48: Pedoman Hukum dan Kebenaran

Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, menyimpan banyak ayat yang membahas aspek hukum, peradilan, dan panduan hidup umat Islam. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam konteks ini adalah ayat ke-48. Ayat ini menempatkan Al-Qur'an (sebagai penerus kitab-kitab suci sebelumnya) sebagai standar kebenaran tertinggi yang harus menjadi pedoman dalam menghakimi perkara manusia.

Teks Arab dan Terjemahan QS Al-Maidah Ayat 48

وَأَنزِلْ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُم أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۖ فَٱسْتَبِقُوا ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Artinya: "Dan Kami telah menurunkan kepadamu (hai Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu daripadanya, dan *muhaiminan* (mengawasi/menjadi hakim) terhadap kitab-kitab itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan jauhilah mereka (dari cara hidup yang salah), supaya kamu tidak tertimpa sebagian dari azab mereka. Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at, cara agama dan jalan keluarnya. Dan seandainya Allah kehendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semua, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang selalu kamu perselisihkan."

Inti Pembahasan: Kedudukan Al-Qur'an sebagai Pengawas

Ayat 48 Al-Maidah ini memiliki beberapa poin kunci yang sangat penting untuk dipahami, terutama mengenai dasar penetapan hukum dalam Islam. Kata kunci utama dalam ayat ini adalah "muhaiminan". Para mufassir menjelaskan bahwa kata ini memiliki beberapa makna mendalam:

  1. Membenarkan (Shaddaqan): Al-Qur'an membenarkan kebenaran-kebenaran yang dibawa oleh Taurat dan Injil (kitab-kitab sebelumnya).
  2. Mengawasi dan Menjaga (Hafizhan): Al-Qur'an bertindak sebagai penjaga keaslian ajaran sebelumnya, sekaligus korektor terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi pada teks-teks sebelumnya.
  3. Menjadi Hakim (Hakiman): Ini adalah peran sentral. Ketika terjadi perselisihan di antara Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) di zaman Rasulullah SAW, Al-Qur'an berfungsi sebagai otoritas tertinggi yang harus dirujuk untuk memutuskan perkara.

Perintah tegas dalam ayat ini adalah, "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." Ini menunjukkan bahwa bagi seorang Muslim, hukum yang bersumber dari wahyu (Al-Qur'an dan Sunnah) harus menjadi standar utama, tanpa terkecuali, dalam mengatur urusan perdata, pidana, maupun sosial kemasyarakatan.

Larangan Mengikuti Hawa Nafsu dan Konsep Syari'at yang Beragam

Setelah menetapkan landasan hukum, Allah SWT memberikan peringatan keras: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka (Ahli Kitab atau orang-orang kafir), dan jauhilah mereka (dari cara hidup yang salah)..." Larangan ini menegaskan bahwa mengikuti hawa nafsu atau tren yang bertentangan dengan wahyu adalah sebuah kesesatan yang dapat berujung pada azab. Toleransi dalam beragama tidak berarti menerima semua pandangan sebagai kebenaran yang setara dengan wahyu.

Konsep Syari'at dan Minhaj: Ayat ini juga menjelaskan bahwa meskipun prinsip tauhid adalah tunggal, Allah memberikan variasi dalam implementasi hukum (syari'at) dan tata cara hidup (minhaj) bagi umat-umat terdahulu. Hal ini bertujuan sebagai ujian. Perbedaan metodologi ini menunjukkan fleksibilitas dalam konteks umat terdahulu, namun bagi umat Nabi Muhammad SAW, syari'at telah disempurnakan melalui Al-Qur'an.

Tujuan Penciptaan Keberagaman dan Kompetisi dalam Kebaikan

Bagian akhir ayat ini memberikan perspektif kosmis mengenai keberagaman agama dan cara hidup. Allah berfirman: "Seandainya Allah kehendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu."

Keberadaan berbagai umat dan cara pandang ini bukanlah kegagalan rencana Allah, melainkan merupakan cara Allah menguji sejauh mana manusia menggunakan anugerah akal dan wahyu yang telah diberikan. Ujian ini mengarahkan manusia pada kompetisi yang sehat: "Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." Fokus umat Islam, terlepas dari perbedaan mazhab atau interpretasi yang sah, harus selalu diarahkan pada perlombaan meraih kebaikan di mata Allah.

Pada akhirnya, ayat ini menutup dengan mengingatkan tentang kepastian pertanggungjawaban: "Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semua, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang selalu kamu perselisihkan." Ini adalah pengingat bahwa perdebatan duniawi tentang hukum dan kebenaran akan berakhir di hadapan Hakim Yang Maha Adil, yang akan memberikan keputusan final berdasarkan ketetapan-Nya yang murni.

Memahami arti QS Al-Maidah ayat 48 adalah memahami komitmen seorang Muslim terhadap supremasi hukum Ilahi, sambil tetap berpegang pada semangat persaingan dalam berbuat baik dan berlapang dada terhadap keragaman interpretasi metodologis yang tidak menyentuh pokok keimanan.

🏠 Homepage