Memahami Bacaan Surat Al-Isra Ayat 27

Simbol Keseimbangan dan Keadilan SVG yang menampilkan timbangan dengan dua piringan seimbang. Keseimbangan

Bacaan Surat Al-Isra Ayat 27

Surat Al-Isra (atau Al-Isra' wal-Mi'raj), ayat ke-27, merupakan ayat yang sangat fundamental dalam ajaran Islam mengenai prinsip ekonomi dan etika sosial. Ayat ini memberikan peringatan keras terhadap perilaku boros dan pemborosan harta benda.

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Artinya: "Dan berikanlah kepada kerabat yang dekat akan haknya, kepada orang-orang yang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara pemborosan."

Penjelasan dan Tafsir Ayat

Ayat ke-27 dari Surah Al-Isra ini menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil dan tanggung jawab sosial dalam Islam. Allah SWT memerintahkan manusia untuk menunaikan hak-hak mereka yang berhak menerimanya, sekaligus melarang sikap yang bertentangan dengan prinsip tersebut, yaitu pemborosan atau tabdzir.

1. Pemberian Hak Kepada Kerabat Dekat (ذَا الْقُرْبَىٰ)

Perintah pertama adalah memberikan hak kepada kerabat dekat. Dalam konteks ini, "hak" tidak hanya merujuk pada zakat atau sedekah wajib, tetapi juga pada bantuan dan perhatian yang layak diberikan berdasarkan hubungan kekerabatan. Islam sangat menjunjung tinggi silaturahmi dan tanggung jawab terhadap keluarga besar. Mereka yang memiliki hubungan darah memiliki prioritas dalam perhatian dan bantuan kita, sesuai dengan kemampuan.

2. Membantu Kaum Fakir Miskin (الْمِسْكِينَ)

Ayat ini juga secara eksplisit menyebutkan orang-orang miskin. Ini adalah pengingat bahwa kekayaan yang kita miliki sejatinya bukan sepenuhnya milik kita, melainkan titipan dari Allah SWT yang harus didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Memberi sedekah kepada fakir miskin adalah bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan membersihkan jiwa dari sifat kikir.

3. Menolong Musafir (وَابْنَ السَّبِيلِ)

Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) juga disebutkan. Mereka seringkali terputus dari sumber penghasilan atau bantuan di tempat asalnya. Membantu mereka, baik dengan bekal perjalanan atau menyediakan kebutuhan saat mereka singgah, adalah bagian dari kebajikan sosial yang diajarkan Al-Qur'an.

Larangan Pemborosan (وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا)

Bagian kedua dari ayat ini adalah peringatan keras terhadap tabdzir (pemborosan). Tabdzir didefinisikan sebagai penggunaan harta secara berlebihan, tidak pada tempatnya, atau menghamburkannya tanpa manfaat yang berarti, baik untuk kepentingan duniawi maupun akhirat. Pemborosan dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela karena menunjukkan ketidakmampuan mengelola nikmat Allah dengan bijak.

Implikasi Etika Ekonomi

Ayat Al-Isra ayat 27 mengajarkan bahwa Islam menganjurkan keseimbangan antara kedermawanan dan pengelolaan harta yang cermat. Kedermawanan (infaq dan shadaqah) diwajibkan, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak berlebihan hingga mengancam kebutuhan diri sendiri atau keluarga inti. Di sisi lain, menimbun harta dan enggan berbagi juga dilarang, karena itu adalah bentuk pemborosan terhadap rahmat Tuhan.

Para ulama menafsirkan bahwa tabdzir mencakup tindakan seperti membeli barang-barang mewah yang tidak proporsional, menyia-nyiakan makanan, atau menggunakan uang untuk hal-hal yang sia-sia dan merugikan. Ayat ini menggarisbawahi bahwa harta adalah amanah, dan penggunaannya harus selaras dengan prinsip tauhid, yaitu mengutamakan ridha Allah di atas kesenangan duniawi yang berlebihan.

Menerapkan ajaran ini dalam kehidupan sehari-hari berarti kita harus menjadi pribadi yang bijaksana dalam pengeluaran. Kita wajib berbagi dengan mereka yang berhak, namun kita juga harus menghindari gaya hidup hedonis yang menghamburkan sumber daya tanpa ada manfaat yang kembali kepada Allah SWT, baik dalam bentuk pahala maupun keberkahan hidup.

🏠 Homepage