Simbolisasi kewajiban Sholat Jumat yang ringkas namun padat.
Pertanyaan mengenai berapa rakaat Sholat Jumat merupakan salah satu hal mendasar dalam fikih ibadah. Secara mutlak dan disepakati oleh seluruh mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah, jumlah rakaat untuk Sholat Jumat (setelah pelaksanaan dua khutbah) adalah dua rakaat.
Jumlah ini ditetapkan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad ﷺ yang mulia dan merupakan ibadah khusus yang memiliki kekhasan tersendiri, membedakannya dari Sholat Zuhur biasa yang terdiri dari empat rakaat. Jumlah yang ringkas ini, yang dipersingkat dari empat menjadi dua, memiliki kaitan erat dengan dua khutbah yang mendahuluinya, yang berfungsi sebagai pengganti (atau penyempurna) dari dua rakaat yang diringankan.
Poin Kunci: Sholat Jumat terdiri dari dua rakaat wajib (fardhu), dilaksanakan secara berjamaah, dan didahului oleh dua khutbah yang merupakan syarat sahnya ibadah tersebut.
Kewajiban Sholat Jumat secara umum diatur dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Adapun penetapan jumlah dua rakaat didasarkan langsung pada praktik Rasulullah ﷺ. Terdapat hadis dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, yang meriwayatkan bahwa:
"Sholat safar (musafir) adalah dua rakaat, Sholat Adha adalah dua rakaat, Sholat Fitri adalah dua rakaat, dan Sholat Jumat adalah dua rakaat, sempurna (tidak qashar), melalui lisan Nabi Muhammad ﷺ." (HR. An-Nasa'i dan Ahmad).
Para ulama fikih secara luas membahas mengapa Sholat Jumat hanya dua rakaat, padahal ia menggantikan Sholat Zuhur (empat rakaat). Konsensus umum menyatakan bahwa dua rakaat yang diringankan tersebut digantikan fungsinya oleh pelaksanaan dua khutbah yang disampaikan oleh imam.
Ibnu Qudamah, seorang ulama Hanbali, menjelaskan bahwa khutbah itu menempati posisi dua rakaat yang diringankan dari Sholat Zuhur. Ini menekankan pentingnya mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian, karena ia bukan sekadar nasihat, melainkan bagian integral dan esensial dari ibadah Jumat.
Dalam pandangan ini, struktur Jumu'ah yang terdiri dari (Khutbah 1 + Khutbah 2) + (Sholat 2 Rakaat) adalah format lengkap pengganti Zuhur. Jika seseorang terlewat khutbah atau tidak melaksanakannya, maka sholat Jumatnya dianggap tidak sah, kecuali dalam kondisi tertentu yang diperdebatkan para fuqaha.
Sejak pertama kali ditetapkan di Madinah, Rasulullah ﷺ senantiasa melaksanakannya sebanyak dua rakaat. Praktik ini kemudian dilanjutkan oleh para Khulafa’ur Rasyidin: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu ‘anhum, tanpa ada perubahan. Kesinambungan praktik ini memberikan bobot kuat pada jumlah dua rakaat sebagai hukum yang bersifat tauqifi (ditetapkan oleh syariat).
Diskusi yang muncul di kalangan tabi'in seringkali berkaitan dengan apakah khutbah harus didengarkan sepenuhnya. Namun, jumlah dua rakaat sebagai pelaksanaan sholatnya sendiri tidak pernah dipertanyakan, menjadikannya salah satu pilar syariat yang kokoh.
Meskipun jumlah rakaat Sholat Jumat disepakati, detail implementasi, syarat sahnya, dan hukum khutbah memiliki sedikit perbedaan penekanan di antara empat mazhab utama:
Mazhab Hanafi menegaskan bahwa Sholat Jumat adalah dua rakaat. Penekanannya yang kuat terletak pada keharusan adanya izin dari penguasa (atau wakilnya) dan jumlah jamaah yang cukup besar (minimal tiga orang selain imam, atau pendapat lain menyebut empat puluh orang di masa awal mazhab).
Menurut Mazhab Maliki, Sholat Jumat juga dua rakaat. Mereka sangat menekankan bahwa Sholat Jumat hanya sah dilaksanakan di permukiman yang besar atau kota, bukan di daerah pedalaman atau desa kecil, guna menjaga kemuliaan hari Jumat.
Mazhab Syafi'i, yang paling banyak dianut di Asia Tenggara, juga menetapkan dua rakaat. Mereka memiliki syarat yang sangat ketat mengenai jumlah minimal jamaah: minimal 40 orang yang memenuhi syarat (mukim, baligh, berakal, dan merdeka).
Mazhab Hanbali juga sepakat pada dua rakaat. Mereka cenderung lebih fleksibel pada beberapa syarat dibandingkan Syafi'i, misalnya mengenai jumlah minimal jamaah, yang beberapa riwayat menyebut 12 hingga 40 orang.
Secara keseluruhan, tidak ada perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab tersebut mengenai jumlah rakaat fardhu Sholat Jumat; semuanya adalah dua rakaat.
Meskipun ringkas, pelaksanaan dua rakaat Sholat Jumat memiliki tata cara yang sangat spesifik dan urutan yang tidak boleh diubah:
Urutan baku Sholat Jumat adalah: (1) Azan pertama, (2) Khutbah Pertama, (3) Khutbah Kedua, (4) Azan Kedua/Iqamah, (5) Sholat Dua Rakaat Berjamaah.
Penting untuk diingat bahwa dua rakaat sholat ini harus dilaksanakan langsung setelah khutbah selesai dan harus dalam waktu Zuhur. Jika terlewat waktunya (misalnya, matahari sudah terbenam), Sholat Jumat gugur dan wajib diganti dengan Sholat Zuhur empat rakaat.
Dalam dua rakaat ini, imam disunnahkan untuk membaca surah-surah tertentu dengan suara lantang (jahr), sesuai dengan praktik Nabi ﷺ:
Menggunakan surah-surah ini adalah sunnah yang dianjurkan untuk mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, meskipun sah hukumnya jika membaca surah atau ayat lain.
Perbedaan utama selain jumlah rakaat adalah:
Representasi mimbar khutbah, elemen kunci yang mengiringi dua rakaat sholat.
Bagaimana jika seseorang terlambat dan baru bergabung dengan Sholat Jumat (masbuq)? Hukumnya bergantung pada posisi imam saat ia bergabung:
Pentingnya ruku’ rakaat kedua sebagai batas minimal penentu sahnya Sholat Jumat adalah pandangan mayoritas ulama Syafi'i, Maliki, dan Hanbali.
Hadis Umar yang menyebutkan bahwa Sholat Jumat adalah dua rakaat yang "sempurna" (itmam/tidak qashar) sangat penting. Ini menegaskan bahwa dua rakaat tersebut adalah jumlah yang utuh dan tidak dianggap sebagai pemendekan darurat, melainkan bentuk ibadah yang berdiri sendiri.
Bagi musafir, meskipun mereka diperbolehkan meng-qashar Sholat Zuhur menjadi dua rakaat, Sholat Jumat tetap menjadi dua rakaat. Jika seorang musafir wajib melaksanakan Jumat (karena ia singgah di tempat pelaksanaan), ia melaksanakan dua rakaat Jumat. Jika ia tidak wajib Jumat, ia melaksanakan Sholat Zuhur dua rakaat (qashar).
Dalam kondisi darurat seperti wabah atau bencana yang menghalangi berkumpulnya jumlah jamaah yang disyaratkan, para ulama kontemporer membahas dua opsi utama. Opsi pertama adalah kembali pada hukum asal, yaitu Sholat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing. Opsi kedua, yang dianut sebagian ulama, adalah mengurangi syarat jumlah minimal jamaah agar Sholat Jumat (dua rakaat) tetap dapat didirikan, demi menjaga syiar Islam.
Namun, jika jamaah terpaksa sholat di rumah, sholat yang dilakukan adalah Sholat Zuhur empat rakaat, sebab status Sholat Jumat gugur karena tidak terpenuhinya syarat berjamaah dan jumlah minimal.
Selain dua rakaat wajib, terdapat sholat sunnah yang sangat dianjurkan dilaksanakan sebelum dan sesudah Sholat Jumat, yang dikenal sebagai Sholat Rawatib.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai eksistensi Sunnah Qabliyah Jumat yang terikat waktu seperti Rawatib Dhuhr. Mayoritas ulama (termasuk Syafi'i) menyatakan bahwa tidak ada sunnah qabliyah yang pasti dan terikat jumlah rakaatnya, kecuali sholat sunnah mutlak (bebas) yang dianjurkan sebelum imam naik mimbar. Orang dianjurkan sholat sunnah dua atau empat rakaat hingga imam datang.
Namun, dalam tradisi fiqih, banyak umat Islam yang melaksanakan empat rakaat Sunnah Qabliyah (dengan dua salam atau satu salam), mengqiyaskan (menganalogikan) Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur. Sunnah ini dilakukan setelah azan pertama dan sebelum khutbah dimulai.
Untuk Sunnah Ba'diyah (setelah Sholat Jumat), terdapat dalil yang lebih kuat dan spesifik. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian sholat Jumat, maka hendaklah ia sholat empat rakaat sesudahnya.” (HR. Muslim).
Sunnah Ba'diyah ini dapat dilaksanakan:
Jadi, total rakaat yang dikerjakan pada hari Jumat, jika mencakup sunnah, bisa mencapai minimal 6 rakaat (2 wajib + 4 sunnah ba'diyah) atau lebih jika ditambah sunnah mutlak sebelum khutbah.
Para ahli fikih abad pertengahan memberikan elaborasi mendalam tentang konsep penggantian dua rakaat yang hilang. Mereka berpendapat bahwa Sholat Jumat pada dasarnya adalah bentuk sholat yang diringankan dan diprioritaskan. Normalnya, sholat empat rakaat adalah ibadah yang bersifat umum, namun pada hari yang istimewa ini, Allah SWT meringankannya menjadi dua rakaat fardhu untuk memberikan kesempatan umat Islam mendengarkan petuah dan ajaran (khutbah) yang sangat penting.
Imam Asy-Syaukani menjelaskan bahwa keringanan ini menunjukkan keistimewaan hari Jumat. Khutbah, yang mengandung zikir, puji-pujian, dan nasihat, dianggap memiliki bobot setara dengan ibadah sholat itu sendiri. Ini bukan sekadar pengurangan, melainkan transformasibentuk ibadah. Oleh karena itu, jika imam melakukan kesalahan dan sholat hanya satu rakaat, sholat tersebut batal dan tidak bisa disempurnakan. Imam wajib mengulang Sholat Jumat dari awal (dua rakaat) atau jika waktu Zuhur hampir habis, beralih ke Zuhur empat rakaat.
Dua rakaat Sholat Jumat hanya sah jika dilaksanakan sepenuhnya dalam batas waktu Zuhur. Jika seseorang memulai sholat tepat waktu, tetapi salamnya (penutup sholat) terjadi setelah waktu Zuhur habis (misalnya, saat waktu Ashar masuk), maka terdapat perbedaan pendapat:
Mengapa Surah Al-A'la dan Al-Ghashiyah disunnahkan? Kedua surah ini, yang merupakan surah pendek, mencerminkan keinginan syariat untuk menjaga agar Sholat Jumat tetap ringkas dan tidak membebani jamaah, selaras dengan semangat keringanan dari empat rakaat menjadi dua.
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ memendekkan bacaan dalam sholatnya tetapi menyempurnakan rukunnya. Pemendekan ini berlaku spesifik untuk sholat yang melibatkan pertemuan banyak orang, seperti Jumat dan Ied, menunjukkan bahwa penekanan terletak pada kemudahan pelaksanaan dan frekuensi dzikir (khutbah), bukan pada pemanjangan bacaan dalam sholatnya.
Niat memegang peranan krusial. Seseorang yang berniat Sholat Jumat harus secara tegas berniat sholat dua rakaat fardhu, mengikuti imam, dan ia harus berniat untuk melaksanakan Sholat Jumat, bukan Sholat Zuhur. Jika seseorang berniat Zuhur di tengah jamaah Jumat, sholatnya menjadi sholat Zuhur qashar (jika musafir) atau Zuhur biasa, namun ia tidak mendapatkan pahala Sholat Jumat. Jika ia berniat Sholat Jumat, tetapi ternyata syarat Jumat (misalnya jumlah jamaah) tidak terpenuhi, maka niatnya otomatis beralih menjadi Zuhur empat rakaat (menurut pendapat yang kuat).
Dalam kondisi terputus sholat (misalnya batal wudhu), saat ia kembali dan mendapati imam masih sholat, ia bergabung kembali. Jika ia mendapati rakaat tersisa kurang dari dua, ia harus menyempurnakannya menjadi empat rakaat Zuhur setelah imam salam, berdasarkan hukum masbuq yang telah disebutkan sebelumnya.
Filosofi utama di balik dua rakaat Sholat Jumat adalah syiar (penampakan) dan persatuan umat. Sholat Jumat diwajibkan secara berjamaah, menunjukkan pertemuan mingguan yang masif. Jumlah dua rakaat memastikan bahwa ibadah inti tetap cepat dan efisien, sehingga tidak menghalangi aktivitas perdagangan atau kehidupan sehari-hari (sebagaimana perintah setelah sholat untuk kembali bertebaran mencari karunia Allah).
Jika Sholat Jumat diwajibkan empat rakaat, ditambah dua khutbah yang panjang, beban pada umat akan menjadi signifikan, yang bertentangan dengan prinsip yusra (kemudahan) dalam Islam.
Menariknya, Sholat Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) juga dilaksanakan dua rakaat. Namun, keduanya berbeda secara mendasar dari Sholat Jumat:
Meskipun sama-sama dua rakaat, struktur dan kedudukan hukumnya berbeda. Dua rakaat dalam Sholat Jumat adalah fardhu yang mutlak, merupakan pengganti kewajiban harian (Zuhur) pada hari tersebut.
Karena Sholat Jumat adalah fardhu 'ain yang hanya dua rakaat, konsekuensi hukum bagi yang meninggalkannya sangat berat. Siapa pun yang meninggalkannya tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, dikhawatirkan Allah akan mengunci hatinya (HR. Muslim).
Penting untuk dipahami bahwa hukum ini berlaku bagi mereka yang wajib melaksanakannya (mukim, baligh, berakal, merdeka, tidak sakit). Bagi yang tidak wajib, kewajiban Zuhur empat rakaat tetap berlaku.
Sepanjang sejarah Islam, dari masa Nabi ﷺ hingga saat ini, tidak pernah ada variasi yang sah dalam jumlah rakaat Sholat Jumat. Konsistensi ini menjadi bukti kuat (ijma’) bahwa penetapan dua rakaat bukanlah masalah interpretasi, melainkan ketetapan baku dari syariat. Bahkan pada masa perluasan kekhalifahan ke berbagai wilayah dengan budaya yang berbeda, praktik dua rakaat Jumu'ah tetap dipertahankan sebagai ciri khas ibadah mingguan ini.
Kajian mendalam tentang berbagai riwayat hadis dan pendapat ulama menunjukkan bahwa tidak ada celah untuk mengubah jumlah ini. Dua rakaat adalah kuantitas minimum dan maksimum untuk sholat fardhu Jumu'ah itu sendiri, memastikan fokus umat tetap terarah pada zikir, khutbah, dan persatuan.
Secara ringkas dan tegas, jumlah rakaat Sholat Jumat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat adalah dua rakaat fardhu, yang dilakukan secara berjamaah dan didahului oleh dua khutbah. Jumlah yang ringkas ini merupakan rahmat dan keringanan dari Allah SWT, memastikan bahwa syiar Islam tetap tegak setiap pekan tanpa memberatkan umat.
Memahami detail fikih terkait rakaat Sholat Jumat membantu kita menghayati mengapa ibadah ini begitu istimewa dan penting, serta memastikan pelaksanaan kita sesuai dengan tuntunan syariat yang telah disepakati oleh para ulama selama berabad-abad.