Ilustrasi suasana Sholat Subuh di waktu fajar.
Sholat Subuh merupakan salah satu sholat fardhu lima waktu yang memiliki keutamaan dan kedudukan yang sangat istimewa dalam syariat Islam. Ia menjadi penanda dimulainya hari bagi seorang Muslim, dan pelaksanaannya di waktu fajar menuntut tingkat disiplin dan ketaatan yang tinggi. Pertanyaan mendasar mengenai pelaksanaan ibadah ini, terutama mengenai jumlah rakaat, seringkali menjadi pintu gerbang bagi pemahaman yang lebih mendalam terhadap hukum-hukum fiqih yang melingkupinya.
Artikel ini akan mengupas tuntas dan secara rinci mengenai jumlah rakaat Sholat Subuh, membedah hukum fardhu dan sunnah yang menyertainya, serta mendalami setiap rukun dan syarat sah yang harus dipenuhi, termasuk pembahasan detail mengenai Doa Qunut yang menjadi ciri khas bagi sebagian besar umat Muslim, khususnya yang mengikuti Mazhab Syafi’i.
Secara definitif, jumlah rakaat Sholat Subuh (Fardhu) adalah dua (2) rakaat. Jumlah ini telah disepakati oleh seluruh mazhab fiqih dan berdasarkan pada konsensus (Ijma') ulama yang bersumber dari Sunnah Rasulullah ﷺ.
Namun, ketika seorang Muslim hendak menunaikan Sholat Subuh, ada dua jenis sholat yang biasanya dilakukan secara berurutan, yaitu:
Dengan demikian, total rakaat yang idealnya dilaksanakan seorang Muslim ketika waktu Subuh tiba adalah empat rakaat (2 Sunnah dan 2 Fardhu). Keutamaan sholat sunnah qabliyah ini bahkan disebut Rasulullah ﷺ lebih baik dari dunia dan seisinya, menunjukkan betapa pentingnya ia sebagai pelengkap dan penyempurna ibadah wajib.
Sholat Subuh adalah sholat pertama yang wajib dilakukan pada hari itu. Ia dinamakan Sholat Fajr atau Sholat Shubh. Waktunya dimulai sejak terbit fajar shadiq (cahaya putih yang membentang di ufuk timur) hingga terbit matahari. Kedudukannya yang unik saat pergantian malam ke siang menjadikannya momen sakral yang disaksikan oleh para malaikat, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra' ayat 78:
“Sesungguhnya sholat fajar itu disaksikan (oleh malaikat-malaikat malam dan malaikat-malaikat siang).”
Faktor waktu yang menuntut pengorbanan ekstra (meninggalkan tidur yang nyenyak) membuat pahala Sholat Subuh berjamaah sangat besar. Hadis sahih menyebutkan bahwa barang siapa yang sholat Subuh berjamaah, maka seakan-akan ia sholat semalam suntuk. Oleh karena itu, penetapan dua rakaat fardhu ini, meskipun singkat, mengandung esensi ibadah yang mendalam dan padat.
Penetapan jumlah dua rakaat untuk Sholat Subuh bersifat mutawatir (diriwayatkan oleh banyak jalur yang mustahil sepakat berdusta). Ini didasarkan pada ajaran Nabi Muhammad ﷺ yang tidak pernah mengubah jumlah rakaat sholat wajib setelah ditetapkan secara pasti. Sholat Zuhur, Ashar, dan Isya’ ditetapkan empat rakaat, Maghrib tiga rakaat, dan Subuh dua rakaat. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rakaat fardhu ini, yang membedakan hanyalah tata cara dan sunnah penyerta.
Untuk memastikan Sholat Subuh yang dua rakaat itu sah, seorang Muslim wajib memenuhi seluruh rukun sholat. Rukun adalah komponen fundamental yang jika ditinggalkan, baik sengaja maupun lupa, akan membatalkan sholat dan wajib diulangi. Dalam Mazhab Syafi’i, rukun sholat berjumlah tiga belas (13) poin yang harus dilaksanakan secara tertib (berurutan).
Rakaat kedua mengulangi poin 4 hingga 8, namun terdapat penambahan rukun di bagian akhir:
Penting untuk dipahami bahwa meskipun Qunut adalah topik perdebatan, bagi penganut Syafi’i, ia adalah bagian integral dari pelaksanaan dua rakaat Subuh. Meninggalkannya memerlukan perhatian khusus, yaitu dengan melakukan sujud sahwi untuk menambal kekurangan tersebut.
Salah satu aspek yang membedakan Sholat Subuh dari sholat fardhu lainnya adalah pelaksanaan Qunut pada rakaat kedua setelah I’tidal. Diskusi mengenai Qunut ini sangat luas dalam khazanah fiqih Islam dan merupakan titik utama perbedaan antara mazhab-mazhab besar.
Menurut Mazhab Syafi’i, Qunut Subuh adalah Sunnah Ab’adh. Ini berarti sangat dianjurkan dan jika ditinggalkan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Dalil utama yang digunakan adalah hadis dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi ﷺ senantiasa berqunut dalam Sholat Subuh hingga beliau meninggal dunia.
Posisi Pelaksanaan: Saat I’tidal pada rakaat kedua Sholat Fardhu Subuh.
Lafaz Qunut (Doa Pilihan):
Allahummah dini fi man hadait, wa ‘aafini fi man ‘aafait, wa tawallani fi man tawallait, wa baarik li fi ma a’thait, wa qini syarra ma qadhait. Fa innaka taqdhi wa la yuqdha ‘alaik. Wa innahu laa yadzillu man walait, wa la ya’izzu man ‘adait. Tabaarakta Rabbana wa ta’alait. Fa lakal hamdu ‘ala ma qadhait, astaghfiruka wa atubu ilaik. Wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Mazhab Syafi’i menekankan bahwa Qunut Subuh adalah praktik yang dilakukan secara kontinu oleh Rasulullah ﷺ, membedakannya dari Qunut Nazilah (qunut yang dilakukan karena adanya musibah atau bencana yang menimpa umat Muslim) yang dilakukan sesekali pada sholat wajib lainnya.
Tidak semua mazhab menganggap Qunut Subuh sebagai sunnah yang berkelanjutan:
Perbedaan pandangan ini menunjukkan kekayaan fiqih Islam. Namun, bagi Muslim Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi’i, pelaksanaan dua rakaat Sholat Subuh dianggap belum sempurna tanpa Qunut (atau Sujud Sahwi jika ditinggalkan), sehingga praktik Qunut telah menjadi identitas yang kuat dalam pelaksanaan dua rakaat fardhu ini.
Meskipun inti fardhu hanyalah dua rakaat, kesempurnaan ibadah Subuh mencakup sunnah-sunnah yang mengiringi. Ini menunjukkan bahwa ibadah tidak hanya tentang memenuhi kewajiban minimal, tetapi juga mencapai kualitas maksimal.
Ini adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang terdiri dari dua rakaat. Keutamaannya luar biasa. Rasulullah ﷺ bersabda: "Dua rakaat sebelum Subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya."
Tata Cara Qabliyah:
Sholat Subuh adalah satu-satunya sholat fardhu yang wajib dibaca secara jahran (nyaring) pada kedua rakaatnya, berbeda dengan Maghrib dan Isya yang hanya nyaring pada dua rakaat pertama. Semua bacaan Al-Fatihah dan surah tambahan wajib dilantunkan dengan suara yang terdengar oleh diri sendiri dan jamaah di dekatnya (jika berjamaah).
Disunnahkan memanjangkan bacaan surah setelah Al-Fatihah, lebih panjang dibandingkan sholat fardhu lainnya. Rasulullah ﷺ terkadang membaca surah-surah panjang (seperti Surah Qaf atau At-Tur) atau surah-surah *Al-Mufassal* yang panjang.
Memahami jumlah rakaat hanyalah permulaan. Implementasi yang benar dari dua rakaat tersebut menuntut perhatian pada setiap detail gerakan dan bacaan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memastikan kesempurnaan dua rakaat Sholat Subuh:
Dua rakaat dimulai dengan tindakan yang paling krusial:
Dua rakaat ini, jika dilakukan dengan khusyuk dan memperhatikan rukun serta sunnahnya, akan mendatangkan ketenangan spiritual yang besar dan menjamin perlindungan Allah di sepanjang hari. Kesempurnaan dua rakaat Subuh ini sangat bergantung pada kualitas *tuma'ninah* (ketenangan) dalam setiap gerakan, sebuah konsep yang sering diabaikan namun merupakan esensi dari sholat yang sah.
Konsep Tuma’ninah adalah kondisi tenang atau diam sejenak setelah seluruh anggota badan kembali pada posisi yang seharusnya, sebelum berpindah ke rukun selanjutnya. Dalam dua rakaat Sholat Subuh, tuma’ninah diwajibkan dalam empat rukun: Ruku’, I’tidal, Sujud, dan Duduk di antara Dua Sujud. Tanpa tuma’ninah, sholat menjadi tidak sah, meskipun jumlah rakaatnya telah terpenuhi.
Dalam hadis terkenal tentang orang yang sholatnya buruk (Musii' Sholatuhu), Rasulullah ﷺ memerintahkannya mengulangi sholat karena ia tidak melaksanakan tuma’ninah. Ini menegaskan bahwa kecepatan tanpa ketenangan dapat merusak seluruh fondasi ibadah. Untuk sholat yang hanya dua rakaat seperti Subuh, setiap detik yang dihabiskan untuk tuma’ninah adalah investasi pahala dan pemenuhan kewajiban.
Contoh Penerapan Tuma’ninah:
Tuma’ninah ini memastikan bahwa dua rakaat Subuh yang dilakukan benar-benar memenuhi hak Allah, yaitu ibadah yang tenang, teratur, dan khusyuk.
Meskipun Sholat Subuh hanya dua rakaat, pelaksanaan Qadha (mengganti sholat yang terlewat) dan pelaksanaannya dalam jamaah memiliki hukum fiqih yang spesifik.
Jika seseorang tertidur atau lupa hingga waktu Subuh habis (matahari terbit), ia wajib mengqadha sholat tersebut segera setelah ia bangun atau ingat. Jumlah rakaat Qadha Subuh tetap dua rakaat fardhu. Tidak ada keringanan jumlah rakaat, bahkan dalam kondisi Qadha.
Bagi yang ingin mengqadha, disunnahkan untuk juga mengqadha sunnah Qabliyah Subuh (dua rakaat), karena keutamaannya yang sangat besar. Jika Qadha dilakukan setelah matahari meninggi (waktu Dhuha), maka makruh hukumnya mengqadha sholat sunnah, namun ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Namun, mengqadha fardhunya tetap wajib tanpa penundaan.
Sholat Subuh berjamaah sangat ditekankan. Ketika berjamaah, makmum harus mengikuti gerakan imam dalam dua rakaat tersebut. Hukum membaca Qunut Subuh dalam jamaah juga bergantung pada imam:
Keutamaan dua rakaat Subuh berjamaah adalah janji perlindungan Allah sepanjang hari, serta pahala sholat semalam penuh. Oleh karena itu, bagi Muslim, upaya untuk menunaikan dua rakaat ini di masjid adalah prioritas utama.
Mengapa Allah hanya mewajibkan dua rakaat untuk Subuh, padahal waktu yang lain empat rakaat? Para ulama memberikan berbagai hikmah di balik penetapan jumlah ini:
Waktu Subuh adalah waktu yang paling sulit, bertabrakan dengan puncak istirahat (tidur nyenyak). Dengan hanya dua rakaat, Allah memberikan kemudahan agar hamba-Nya mampu memenangkan pertarungan melawan hawa nafsu dan kantuk. Jika Subuh diwajibkan empat rakaat, beban syariat akan terasa lebih berat bagi sebagian besar Muslim. Dua rakaat yang ringkas namun padat ini adalah ujian konsistensi harian.
Sholat Maghrib adalah tiga rakaat karena posisinya di antara sholat empat rakaat (Zuhur dan Ashar) dan sholat dua rakaat (Subuh). Sebagian ulama menyebut Maghrib sebagai sholat *witir* (ganjil)nya waktu. Subuh, sebagai pembuka hari, memiliki jumlah genap terkecil (dua rakaat), menandai permulaan yang sederhana namun sangat penting.
Dua rakaat Subuh, didahului dua rakaat sunnah, berfungsi sebagai pengisian energi spiritual. Keberkahan waktu fajar, di mana ruh masih jernih dan pikiran belum terkontaminasi urusan dunia, menjadikan doa dan ibadah pada saat itu sangat kuat. Dua rakaat ini memastikan seorang Muslim memulai aktivitasnya di bawah naungan ketaatan.
Setelah meninjau secara mendalam hukum fiqih, rukun, dan sunnah-sunnah penyertanya, dapat ditegaskan kembali bahwa Sholat Fardhu Subuh memiliki jumlah rakaat yang pasti dan tidak berubah, yaitu dua rakaat.
Penjelasan yang panjang lebar mengenai rukun sholat, tuma'ninah, dan perbedaan pandangan ulama mengenai Qunut, semuanya bermuara pada bagaimana seorang Muslim dapat menyempurnakan ibadah yang dua rakaat ini agar diterima oleh Allah SWT. Kualitas sholat bukan diukur dari kuantitas rakaatnya semata, tetapi dari pemenuhan rukun dan kekhusyukan dalam melaksanakannya.
Seorang Muslim yang melaksanakan dua rakaat Sholat Subuh dengan niat yang benar, memenuhi semua rukun dengan tuma’ninah, serta melengkapi dengan sunnah Qabliyah dan Qunut (sesuai mazhabnya), telah menunaikan kewajiban fardhu yang paling istimewa dan menjamin keberkahan sepanjang hari yang dihadapinya.
Oleh karena itu, fokus utama hendaknya bukan hanya pada angka dua rakaat, melainkan pada bagaimana dua rakaat yang singkat itu dapat menjadi representasi tertinggi dari ketundukan dan ketaatan kepada Sang Pencipta.
Untuk memastikan tidak ada keraguan tentang sahnya dua rakaat Sholat Subuh, mari kita ulangi dan dalami kembali setiap rukun yang wajib ada. Pemahaman rukun yang menyeluruh menjamin sahnya ibadah fardhu ini.
Niat adalah pondasi. Sholat Subuh tidak sah tanpa niat yang jelas. Niat harus mencakup tiga elemen: kesengajaan (melakukan sholat), penetapan (fardhu), dan penentuan jenis sholat (Subuh). Niat ini harus hadir bersamaan dengan Takbiratul Ihram. Walaupun hanya dua rakaat, niat harus spesifik: "Aku berniat sholat fardhu Subuh dua rakaat karena Allah Ta’ala."
Ada lima rukun yang harus diucapkan dalam dua rakaat Subuh:
Kesalahan dalam pengucapan rukun qauli, seperti lupa membaca Al-Fatihah di salah satu rakaat, berarti rakaat tersebut batal, dan Sholat Subuh yang hanya dua rakaat itu harus diulang atau ditambal segera.
Rukun perbuatan meliputi berdiri, ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk tasyahud akhir, dan tertib. Setiap gerakan harus memiliki batasan minimum yang jelas dalam fiqih. Misalnya, Ruku’ minimal adalah membungkuk sehingga telapak tangan dapat menyentuh lutut. Memenuhi batas minimum ini adalah syarat sahnya kedua rakaat Subuh.
Jika kewajiban (fardhu) adalah dua rakaat, maka sunnah berfungsi sebagai benteng pertahanan dan penyempurna. Ibadah yang hanya mengandalkan fardhu berisiko memiliki celah atau kekurangan yang mungkin tidak disadari. Sunnah-sunnah berikut ini sangat dianjurkan untuk mendampingi dua rakaat Subuh:
Ini adalah aspek spiritual yang mengiringi dua rakaat fisik. Muroqabah berarti kesadaran penuh bahwa Allah mengawasi. Dalam dua rakaat yang singkat, setiap gerakan harus dilakukan dengan penuh perhatian (khusyuk). Ini mencakup menahan pandangan ke tempat sujud dan menjauhi lintasan pikiran duniawi.
Setelah menunaikan dua rakaat dan mengucapkan salam, disunnahkan untuk berzikir. Zikir dan doa setelah Subuh memiliki kekhususan karena dilakukan saat waktu yang diberkahi. Salah satu zikir yang sangat ditekankan adalah membaca lafaz-lafaz Istighfar dan Tasbih, serta doa perlindungan yang dibaca di pagi hari. Ini adalah penutup yang sempurna bagi dua rakaat fardhu dan pembuka hari yang penuh berkah.
Ada sunnah khusus yang berkaitan dengan waktu Subuh, yaitu menunggu hingga matahari terbit (Syuruq), lalu melaksanakan Sholat Sunnah Isyraq (atau Dhuha Awwabin) dua rakaat. Meskipun ini dilakukan setelah selesainya Sholat Subuh, praktik ini secara tradisional erat kaitannya dengan Muslim yang telah berhasil menunaikan kewajiban dua rakaat fardhu di masjid dan ingin meraih pahala haji dan umrah sempurna, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadis.
Dengan pemahaman yang menyeluruh ini, kita dapat melihat bahwa pelaksanaan dua rakaat Sholat Subuh bukan sekadar ritual singkat, melainkan sebuah ibadah yang sarat makna, ketetapan hukum, dan keutamaan spiritual yang harus diperjuangkan setiap pagi.