Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran sentral, bukan hanya sebagai ibadah vertikal antara hamba dan Penciptanya, tetapi juga sebagai instrumen vital dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Dalam konteks ekonomi modern yang kompleks, konsep zakat terus berkembang, salah satunya adalah munculnya istilah yang dikenal sebagai Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi (Zakat Al-Kassb Al-Tayyib atau Zakat Al-Mustafad).
Pertanyaan fundamental yang sering muncul di benak setiap Muslim yang berpenghasilan adalah: berapa zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan, kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya, dan bagaimana cara menghitung ambang batas (nisab) yang benar sesuai dengan fluktuasi harga emas terkini? Jawaban atas pertanyaan ini memerlukan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip fiqh zakat yang mendasar, serta adaptasi terhadap realitas pendapatan kontemporer.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh aspek Zakat Penghasilan, mulai dari landasan syariah, penentuan nisab menggunakan standar 85 gram emas, perdebatan tentang metode perhitungan (kotor atau bersih), hingga contoh-contoh praktis kalkulasi zakat bulanan dan tahunan. Pemahaman yang komprehensif ini bertujuan memastikan setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan tepat dan optimal.
Ilustrasi komitmen menunaikan zakat penghasilan berdasarkan nisab emas.
Secara etimologi (bahasa), kata "zakat" (زكاة) berasal dari kata *zaka* yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Penggunaan kata ini menunjukkan bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi bersih, diberkahi, dan memiliki potensi untuk bertumbuh.
Adapun secara terminologi syariah, zakat didefinisikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dari jenis harta tertentu, dengan kadar tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu (delapan *asnaf*) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran, setelah terpenuhinya syarat-syarat tertentu seperti mencapai nisab dan haul (periode kepemilikan).
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, setelah syahadat dan salat. Hal ini menunjukkan pentingnya zakat, yang sering kali digandengkan penyebutannya dengan salat (misalnya, "dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat") dalam lebih dari 80 ayat Al-Quran. Zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, bentuk zakat yang umum dikenal adalah Zakat Emas dan Perak (*Zakat Naqdain*), Zakat Perniagaan (*Zakat Tijarah*), Zakat Pertanian (*Zakat Zira’ah*), dan Zakat Hewan Ternak (*Zakat An’am*). Konsep penghasilan yang kita kenal hari ini, berupa gaji bulanan dari pekerjaan tetap, belum berkembang masif saat itu.
Zakat Penghasilan, atau sering juga disebut Zakat Profesi, adalah hasil ijtihad (penemuan hukum) ulama kontemporer untuk mengaplikasikan prinsip zakat terhadap pendapatan yang diperoleh dari hasil kerja, jasa, atau profesi (seperti dokter, insinyur, pegawai, konsultan, dll.) secara rutin. Para ulama modern mengklasifikasikan pendapatan ini ke dalam kategori umum yang disebut Zakat Mal (Zakat Harta), namun dengan ketentuan waktu pengeluaran yang disesuaikan.
Kewajiban zakat, termasuk zakat yang berasal dari pendapatan, berlandaskan pada dalil-dalil syariah yang kuat:
Untuk menjawab pertanyaan berapa zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan, langkah pertama dan terpenting adalah menentukan apakah penghasilan seseorang sudah mencapai batas minimum wajib zakat, yang disebut Nisab.
Nisab Zakat Penghasilan dianalogikan (dianalogikan) dengan Nisab Zakat Emas dan Perak (*Naqdain*). Standar yang digunakan secara luas di Indonesia dan mayoritas negara Muslim adalah nisab emas.
Nisab Emas: 85 gram emas murni.
Artinya, seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika total pendapatan bersihnya, setelah dikurangi kewajiban tertentu, setara atau melebihi harga 85 gram emas pada saat perhitungan dilakukan. Karena harga emas berfluktuasi, nilai Rupiah dari nisab ini harus diperbarui secara berkala, biasanya mengikuti harga emas 24 karat di pasar lokal.
Nisab 85 gram emas berasal dari penetapan nisab Zakat Emas pada masa Nabi SAW. Sebagian ulama klasik menetapkan nisab perak (200 dirham), yang setara dengan sekitar 595 gram perak. Namun, dalam ekonomi modern, nilai perak jauh lebih rendah dan dianggap tidak lagi relevan sebagai standar kekayaan. Oleh karena itu, konsensus lembaga zakat internasional beralih menggunakan standar emas (85 gram) karena nilainya yang lebih stabil dan tinggi, sehingga lebih mencerminkan batas kemakmuran yang layak dikenai kewajiban zakat.
Perhitungan nisab harus dikonversi dari 85 gram emas ke mata uang Rupiah (IDR). Proses konversi ini krusial dan harus dilakukan setiap kali pembayaran atau saat penetapan batas awal tahun.
Misalnya, harga 1 gram emas 24 karat pada bulan perhitungan adalah Rp 1.000.000.
Nisab = 85 gram Emas
Nisab dalam Rupiah = 85 gram × Rp 1.000.000/gram
Nisab = Rp 85.000.000
Jika seseorang memiliki penghasilan tahunan yang mencapai atau melebihi Rp 85.000.000, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Lembaga zakat resmi biasanya merilis nilai nisab bulanan sebagai panduan. Jika pendapatan rata-rata bulanan Anda mencapai 1/12 dari nilai nisab tahunan tersebut, maka kewajiban zakat telah jatuh.
Setelah pendapatan dipastikan mencapai nisab, kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2.5%.
Kadar 2.5% ini dianalogikan dari Zakat Emas dan Perak (Zakat *Naqdain*). Dasar analogi ini adalah bahwa Zakat Penghasilan dianggap sebagai kekayaan yang diperoleh secara mudah, sebagaimana hasil tambang atau harta karun (*Rikaz*), yang kadarnya ditetapkan 2.5%. Kadar ini universal untuk seluruh jenis Zakat Mal, kecuali hasil pertanian tertentu (5% atau 10%).
Perdebatan paling signifikan dalam fiqh kontemporer mengenai berapa zakat penghasilan yang harus dikeluarkan terletak pada basis perhitungan: apakah menggunakan pendapatan kotor (bruto) atau pendapatan bersih (neto) setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Metode ini didukung oleh sebagian ulama yang menyamakan Zakat Penghasilan dengan Zakat Pertanian (Zakat *Zira’ah*) yang dikeluarkan saat panen tanpa menunggu haul, dan perhitungannya didasarkan pada total hasil yang diterima.
Kritik: Metode ini dianggap terlalu memberatkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan biaya hidup tinggi, di mana sebagian besar penghasilan habis untuk kebutuhan primer (pangan, sandang, papan, pendidikan dasar). Jika penghasilan hanya sedikit melebihi nisab, mengeluarkan 2.5% dari bruto dapat mengganggu stabilitas kebutuhan dasarnya.
Metode ini adalah yang paling banyak dianut oleh lembaga zakat resmi di Indonesia dan ulama moderat, termasuk Yusuf Al-Qaradawi. Metode ini memberikan kelonggaran dengan memperhitungkan kebutuhan dasar wajib bagi *muzakki* (orang yang berzakat).
Dasar utama metode ini adalah konsep bahwa zakat hanya wajib atas harta yang berlebih (*An-Nami*) dan tidak boleh mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar yang mutlak diperlukan.
Yang dimaksud kebutuhan pokok wajar (*Hajat Asliyyah*) mencakup:
Masalah lain dalam Zakat Penghasilan adalah penerapan nisab dan haul. Terdapat dua pendapat utama:
Pendapat ini menyatakan bahwa penghasilan, seperti harta lainnya, wajib dikumpulkan selama satu tahun (haul). Jika total penghasilan yang tersisa setelah pengeluaran kebutuhan pokok selama satu tahun mencapai nisab 85 gram emas, barulah zakat dikeluarkan.
Kelebihan: Konsisten dengan prinsip Zakat Mal, mudah diterapkan untuk pekerja dengan pendapatan tidak tetap.
Kekurangan: Menunda hak fakir miskin dan membutuhkan pencatatan yang sangat detail sepanjang tahun.
Pendapat ini (yang dianut mayoritas lembaga zakat) menetapkan bahwa jika penghasilan bulanan setara dengan 1/12 dari nisab tahunan, maka zakat wajib dikeluarkan pada bulan tersebut. Ini menghindari penundaan hak fakir miskin dan lebih praktis untuk gaji bulanan.
Rumus Nisab Bulanan: (Harga 85g Emas) / 12 bulan.
Jika gaji bulanan Anda melebihi angka ini, Anda wajib zakat bulan itu juga, dengan kadar 2.5%.
Mari kita aplikasikan pemahaman mengenai berapa zakat penghasilan yang wajib dibayar melalui studi kasus konkret, dengan mengasumsikan bahwa harga nisab per tahun adalah Rp 84.000.000 (Rp 7.000.000 per bulan).
Adi adalah seorang manajer dengan gaji bulanan kotor sebesar Rp 15.000.000. Nisab bulanan adalah Rp 7.000.000.
1. Cek Nisab: Penghasilan Adi (Rp 15.000.000) > Nisab (Rp 7.000.000). Adi wajib berzakat.
2. Hitung Zakat:
Zakat = 0.025 × Rp 15.000.000
Zakat Wajib Bulanan Adi = Rp 375.000
Budi adalah seorang karyawan swasta dengan gaji kotor tahunan Rp 120.000.000. Ia memiliki kewajiban pengeluaran dasar bulanan yang diakui syariah sebesar Rp 5.000.000 (total tahunan Rp 60.000.000).
Nisab Tahunan adalah Rp 84.000.000.
1. Hitung Penghasilan Bersih:
Penghasilan Bersih = Total Bruto - Kebutuhan Pokok Wajib
Penghasilan Bersih = Rp 120.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 60.000.000
2. Cek Nisab:
Penghasilan Bersih Budi (Rp 60.000.000) < Nisab (Rp 84.000.000). Budi tidak wajib Zakat Penghasilan berdasarkan metode neto.
Citra adalah seorang freelancer dengan pendapatan tahunan tidak tetap sebesar Rp 180.000.000. Pengeluaran wajibnya (kebutuhan dasar) selama setahun adalah Rp 72.000.000.
Nisab Tahunan: Rp 84.000.000.
1. Hitung Penghasilan Bersih:
Penghasilan Bersih = Rp 180.000.000 - Rp 72.000.000 = Rp 108.000.000
2. Cek Nisab:
Penghasilan Bersih Citra (Rp 108.000.000) > Nisab (Rp 84.000.000). Citra wajib berzakat.
3. Hitung Zakat:
Zakat = 0.025 × Rp 108.000.000
Zakat Wajib Tahunan Citra = Rp 2.700.000
Dalam praktik di Indonesia, terutama yang mengikuti BAZNAS, metode Neto (setelah dikurangi kebutuhan pokok) adalah metode yang sering disarankan karena lebih berpihak kepada keadilan sosial dan tidak memberatkan *muzakki* yang memiliki tanggungan besar.
Untuk memahami sepenuhnya legitimasi dan mekanisme berapa zakat penghasilan, kita perlu meninjau kembali perdebatan fiqh klasik tentang harta yang baru diperoleh (*Mal Mustafad*). Perdebatan ini berputar pada apakah harta baru ini wajib dikenai haul (kepemilikan satu tahun) atau dikeluarkan segera saat diterima.
Mayoritas Mazhab Fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa harta yang baru diperoleh, meskipun berasal dari pekerjaan, harus digabungkan dengan harta sejenis yang sudah dimiliki (*dhamm al-ba'dh ila al-ba'dh*). Jika harta totalnya mencapai nisab, maka haul berlaku penuh, dihitung sejak harta utama mencapai nisab.
Sebagian sahabat dan tabi'in, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Umar bin Abdul Aziz, memiliki pandangan yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa harta yang diperoleh dari pekerjaan dan sejenisnya harus dizakati saat diterima, tanpa harus menunggu haul, selama jumlahnya sudah mencukupi nisab.
Mereka menganalogikan pendapatan ini dengan hasil panen (*Zira’ah*), yang zakatnya (10% atau 5%) wajib dikeluarkan pada hari panen. Ayat yang dijadikan sandaran adalah QS. Al-An'am: 141, "...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (panen)..."
Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam karyanya Fiqh Az-Zakah mendukung pandangan yang menganalogikan Zakat Penghasilan dengan Zakat Pertanian, karena keduanya adalah hasil dari usaha dan dikeluarkan pada hari hasil itu diperoleh.
Namun, beliau memberikan dua penyesuaian penting yang menjadi dasar penetapan Zakat Penghasilan saat ini:
Oleh karena itu, kesimpulan *fiqh* kontemporer adalah bahwa Zakat Penghasilan adalah Zakat Mal yang wajib dikeluarkan secara periodik (bulanan atau saat diterima) jika telah mencapai nisab, untuk memenuhi prinsip kemudahan, kepastian hukum, dan optimalisasi penyaluran zakat kepada yang berhak.
Zakat penghasilan tidak terbatas hanya pada gaji pokok. Kewajiban zakat mencakup semua bentuk pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, atau keahlian yang halal.
Ini adalah sumber zakat yang paling jelas. Gaji bulanan yang diterima secara rutin, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta, atau pekerja BUMN, wajib dizakati jika akumulasi atau jumlah bulanan tersebut mencapai nisab.
Semua tambahan pendapatan di luar gaji pokok, seperti tunjangan hari raya (THR), bonus tahunan, insentif prestasi, honorarium, atau uang lembur, juga wajib dikenai zakat.
Mekanisme Zakat Bonus: Bonus dikeluarkan zakatnya pada saat bonus tersebut diterima, dihitung 2.5% dari total bonus, asalkan total akumulasi harta *muzakki* telah mencapai nisab.
Bagi profesional yang tidak terikat gaji (misalnya dokter praktik pribadi, notaris, pengacara, akuntan, atau konsultan), zakat dihitung dari total pendapatan bruto yang diterima dari jasa mereka, setelah dikurangi biaya operasional profesional (biaya sewa kantor, listrik, gaji pegawai kantor, dsb.). Sisa pendapatan bersih itulah yang kemudian dicek nisabnya.
Contoh: Seorang notaris menerima honor Rp 50.000.000 dalam sebulan. Biaya operasional kantornya adalah Rp 10.000.000. Maka, yang menjadi objek zakat adalah Rp 40.000.000. Jika Rp 40.000.000 melebihi nisab bulanan, maka 2.5% harus dikeluarkan.
Pendapatan dari pekerjaan lepas (freelance), *content creator*, atau bisnis digital yang mengandalkan jasa dan keahlian pribadi (misalnya *programmer* lepas, desainer grafis, penulis) juga termasuk dalam Zakat Penghasilan. Perhitungannya sama, yaitu 2.5% dari pendapatan bersih setelah dikurangi biaya yang relevan untuk menghasilkan pendapatan tersebut.
Mengetahui berapa zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan hanyalah separuh perjalanan. Bagian penting lainnya adalah memastikan zakat disalurkan dengan benar kepada mereka yang berhak.
Islam menganjurkan agar zakat disalurkan melalui *ulil amri* (pemerintah atau lembaga resmi) agar penyalurannya lebih terstruktur, adil, dan tepat sasaran. Di Indonesia, lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) memainkan peran ini.
Manfaat Penyaluran Melalui Lembaga Resmi:
Penerima zakat telah ditetapkan secara tegas dalam QS. At-Taubah: 60. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan berikut:
Orang yang sama sekali tidak memiliki harta atau pekerjaan, atau memiliki harta/pekerjaan namun tidak mampu mencukupi 50% dari kebutuhan pokoknya.
Orang yang memiliki pekerjaan atau harta, tetapi hasil kerjanya hanya mampu mencukupi lebih dari 50% namun kurang dari 100% kebutuhan pokoknya. Mereka lebih baik keadaannya daripada fakir, tetapi masih belum mandiri.
Orang-orang yang secara profesional ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah atas jerih payah mereka.
Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah, sehingga perlu dikuatkan hatinya dengan bantuan materi agar lebih teguh memeluk Islam. Mereka juga termasuk tokoh-tokoh yang diharapkan dapat mempengaruhi orang lain untuk memeluk Islam.
Dalam konteks modern, sebagian ulama menafsirkan *Riqab* sebagai pembebasan dari perbudakan modern atau jeratan utang yang sangat membelenggu, meskipun tafsir ini masih diperdebatkan secara luas.
Orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya, asalkan utang tersebut bukan utang maksiat (misalnya utang judi). Utang ini mencakup utang pribadi untuk kebutuhan dasar atau utang sosial untuk kepentingan umum (seperti mendamaikan dua pihak yang berseteru).
Segala aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Islam, seperti dakwah, jihad (dalam arti luas), pendidikan agama, pembangunan fasilitas ibadah, atau penelitian ilmiah yang mendukung umat. Interpretasi kontemporer terhadap *Fi Sabilillah* sangat luas dan banyak digunakan untuk program pendidikan dan dakwah.
Seorang musafir (dalam perjalanan) yang berada jauh dari negerinya dan kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya atau kembali ke rumahnya, meskipun di negerinya ia adalah orang kaya.
Penerapan Zakat Penghasilan dalam masyarakat yang semakin terdigitalisasi dan dinamis memunculkan beberapa isu dan pertanyaan baru yang memerlukan ijtihad berkelanjutan.
Bolehkah utang atau cicilan digunakan sebagai pengurang penghasilan sebelum menghitung zakat? Dalam metode neto, utang yang boleh dikurangkan hanyalah utang yang bersifat *dharuriyyah* (primer) dan jatuh tempo pada bulan atau tahun tersebut.
Contoh: Cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau cicilan motor/mobil yang digunakan untuk mencari nafkah dianggap sebagai pengurang. Namun, utang kartu kredit untuk pembelian konsumtif mewah atau cicilan investasi *tidak* boleh digunakan sebagai pengurang.
Jika suami dan istri sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan, perhitungan zakat dapat dilakukan dengan dua cara:
Bagi profesi dengan pendapatan yang tidak menentu (seperti pedagang valas, pemain saham, atau kontraktor), kewajiban zakat harus dihitung secara tahunan, di mana pendapatan kotor dikurangi biaya operasional dan dihitung sisanya (laba bersih). Jika laba bersih tersebut mencapai nisab 85 gram emas setelah satu tahun, maka 2.5% wajib dikeluarkan.
Visualisasi kapan zakat menjadi wajib saat pendapatan mencapai nisab.
Dana pensiun, jika masih dikelola oleh pihak ketiga (misalnya BPJS Ketenagakerjaan atau dana pensiun perusahaan) dan belum dapat diakses oleh pekerja, umumnya tidak wajib dizakati. Dana ini dianggap harta yang tidak dimiliki sepenuhnya (*Mal ghairu tamlik*).
Zakat baru wajib dikeluarkan ketika dana pensiun tersebut dicairkan. Setelah dicairkan, dana tersebut dianggap sebagai harta yang baru diperoleh (*Mal Mustafad*). Mayoritas ulama menyarankan agar zakat 2.5% dikeluarkan langsung saat pencairan, tanpa menunggu haul.
Memahami berapa zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah langkah awal menuju pengelolaan keuangan yang berkah. Selain kewajiban, zakat memiliki dimensi spiritual dan ekonomi yang luas.
Zakat penghasilan yang dibayarkan secara bulanan, segera setelah gaji diterima (metode bulanan), memiliki beberapa keutamaan:
Sering terjadi kerancuan antara zakat dan bentuk kontribusi sosial lainnya. Zakat adalah kewajiban (fardhu) dengan perhitungan, nisab, dan penerima yang spesifik. Infak dan sedekah adalah sumbangan sukarela yang tidak terikat nisab atau waktu. Wakaf adalah penahanan harta untuk kepentingan abadi umat.
Penting untuk memastikan bahwa dana yang dikeluarkan sebagai kewajiban Zakat Penghasilan tidak dicampuradukkan dengan infak atau sedekah, meskipun secara finansial ia merupakan bagian dari pengeluaran sosial seorang Muslim.
Jika kewajiban Zakat Penghasilan diterapkan secara konsisten dan dikelola dengan baik oleh lembaga resmi, dampak ekonominya sangat besar. Dana zakat berfungsi sebagai:
Oleh karena itu, kewajiban menghitung dan menunaikan berapa zakat penghasilan bukan sekadar ritual finansial, melainkan kontribusi aktif seorang Muslim terhadap pembangunan dan keadilan sosial umat.
Menghitung nilai nisab secara akurat memerlukan kehati-hatian karena dipengaruhi oleh volatilitas harga emas dunia dan lokal. Fleksibilitas fiqh memberikan ruang penyesuaian yang harus diketahui oleh *muzakki*.
Lembaga zakat resmi di Indonesia umumnya menggunakan patokan harga emas murni (24 karat) dari sumber terpercaya (misalnya harga emas Antam) yang diperbarui setiap bulan atau per tiga bulan. Muszakki harus mengikuti harga yang ditetapkan oleh lembaga amil zakat yang diakui atau otoritas keagamaan setempat untuk memastikan konsistensi dan keabsahan perhitungan.
Meskipun Nisab Emas (85 gram) adalah standar yang berlaku untuk Zakat Penghasilan, penting untuk memahami Nisab Perak (595 gram). Jika menggunakan standar perak, nilai nisab Rupiah akan jauh lebih rendah, sehingga jauh lebih banyak orang yang wajib berzakat. Beberapa ulama modern menyarankan penggunaan nilai yang lebih rendah antara emas atau perak, agar manfaat zakat menyebar lebih luas.
Namun, dalam konteks Zakat Penghasilan yang dianalogikan dengan Zakat Mal, standar 85 gram emas tetap menjadi patokan dominan karena dianggap lebih mencerminkan kemampuan finansial untuk berzakat tanpa mengganggu kebutuhan pokok.
Fiqh memberikan pertimbangan khusus bagi *muzakki* yang memiliki utang jangka panjang (misalnya cicilan KPR selama 15 tahun) dan utang jangka pendek.
Dalam menghitung Zakat Penghasilan (Metode Neto), pengurang yang diperbolehkan adalah: Utang yang jatuh tempo pada tahun atau bulan perhitungan. Utang besar yang jatuh temponya masih lama (misalnya sisa pokok KPR 10 tahun lagi) tidak boleh mengurangi total pendapatan yang dihitung zakatnya, karena utang tersebut belum menjadi kewajiban mendesak saat ini. Hanya cicilan bulanan yang boleh dikurangkan.
1. Tentukan Nilai Nisab Tahunan (85 gram emas × Harga Emas).
2. Tentukan Nisab Bulanan (Nisab Tahunan / 12).
3. Ambil Pendapatan Bruto Bulanan.
4. (Metode Neto) Kurangi dengan Kebutuhan Pokok Wajib dan Cicilan Jatuh Tempo.
5. Jika Hasilnya ≥ Nisab Bulanan, maka Wajib Zakat.
6. Kadar yang dikeluarkan selalu 2.5% dari angka yang menjadi objek zakat (Bruto atau Neto).
Seiring perkembangan zaman, bentuk-bentuk penghasilan terus berevolusi, memunculkan kebutuhan akan fatwa baru mengenai berapa zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dari aset atau pendapatan non-tradisional.
Jika seorang Muslim memperoleh penghasilan dari dividen saham, pendapatan ini dikategorikan sebagai *Mal Mustafad* dan wajib dizakati sebagai Zakat Penghasilan (2.5%) saat diterima, selama total pendapatan dan akumulasi harta mencapai nisab.
Jika saham diperdagangkan (Zakat Tijarah), perhitungannya menjadi lebih rumit: 2.5% dari laba bersih penjualan saham setelah dikurangi modal, atau 2.5% dari total nilai saham (termasuk pokok dan laba) jika sudah mencapai haul dan nisab. Namun, dalam konteks Zakat Penghasilan, yang dizakati adalah hasil yang ditarik secara rutin (dividen).
Penghasilan dari royalti (misalnya royalti buku, lagu, paten, atau lisensi) yang diterima secara berkala dianggap sebagai hasil dari pekerjaan atau profesi. Meskipun sumbernya adalah HAKI, hasil tunai yang masuk dikategorikan sebagai Zakat Penghasilan. Zakatnya 2.5% dikeluarkan pada saat pembayaran royalti diterima, setelah dikurangi biaya operasional yang timbul untuk menghasilkan karya tersebut.
Bagi pekerja seperti agen properti, asuransi, atau makelar yang mendapatkan penghasilan dari komisi, komisi tersebut adalah penghasilan profesi. Jika komisi yang diterima melebihi nisab bulanan/tahunan (tergantung frekuensi penerimaan), maka wajib dizakati 2.5%.
Fiqh menekankan bahwa komisi harus berasal dari pekerjaan yang halal. Komisi dari transaksi haram atau riba tidak dihitung sebagai sumber kekayaan yang diberkahi dan seharusnya tidak diterima, apalagi dizakati.
Jika seseorang menerima hadiah tunai yang sangat besar (misalnya hadiah undian, *giveaway*, atau warisan dalam bentuk uang tunai), terdapat perdebatan tentang bagaimana cara menzakatkannya.
Penerapan 2.5% (Zakat Penghasilan) umumnya dianggap lebih adil, kecuali jika harta tersebut benar-benar ditemukan secara kebetulan tanpa usaha apa pun (*Rikaz* murni).
Kesinambungan dalam menunaikan zakat adalah indikator utama dari keimanan dan tanggung jawab sosial seorang Muslim. Mengetahui berapa zakat penghasilan Anda, dan menunaikannya secara teratur, membawa dampak spiritual dan finansial yang berkelanjutan.
Untuk menunaikan Zakat Penghasilan secara akurat, terutama bagi mereka yang menggunakan metode neto atau memiliki pendapatan tidak tetap, pencatatan keuangan yang rapi adalah keharusan. Catatlah:
Pencatatan ini membantu memastikan bahwa nisab dihitung dengan benar dan jumlah 2.5% dikeluarkan dari basis yang tepat.
Zakat adalah ibadah. Keabsahan Zakat Penghasilan tidak hanya ditentukan oleh angka 2.5% yang dikeluarkan, tetapi juga oleh niat (nawaitu) yang tulus. Niat harus murni karena menaati perintah Allah SWT, bukan karena ingin dipuji atau sekadar mengikuti kebiasaan sosial.
Jika seseorang merasa mampu dan ingin berkontribusi lebih dari 2.5%, ia dapat meningkatkan pengeluarannya. Kelebihan dari 2.5% tersebut secara *fiqh* dicatat sebagai Infak atau Sedekah. Infak sunnah ini sangat dianjurkan untuk memaksimalkan keberkahan harta dan pahala.
Kepatuhan kolektif dalam menunaikan Zakat Penghasilan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Zakat, jika dikelola secara profesional, dapat menjadi sumber dana abadi yang kuat untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan modal kerja bagi masyarakat kurang mampu, jauh melampaui kemampuan filantropi biasa. Kesadaran akan berapa zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah fondasi bagi terciptanya kemandirian ekonomi umat.
Dengan memegang teguh kaidah-kaidah syariah, mengadaptasi metode perhitungan nisab dan haul terhadap realitas modern (khususnya menggunakan analogi 85 gram emas dan metode bulanan), serta menyalurkannya kepada delapan *asnaf*, setiap Muslim dapat memastikan bahwa penghasilan yang diperolehnya bersih, berkah, dan bermanfaat bagi kesejahteraan sesama.