Ayat ke-29 dari Surah Al-Isra (Bani Israil) adalah salah satu pilar ajaran Islam yang fundamental mengenai etika finansial dan manajemen harta. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang uang, tetapi juga tentang keseimbangan spiritual dan sosial dalam memperlakukan karunia Allah SWT. Secara tegas, ayat ini melarang dua ekstremitas perilaku ekonomi: kekikiran (tashabbul) dan pemborosan (israf).
Larangan untuk menjadikan tangan terbelenggu pada leher adalah metafora yang sangat kuat. Ia menggambarkan sifat orang yang sangat kikir, enggan mengeluarkan hartanya untuk keperluan yang dibenarkan syariat, bahkan untuk kebutuhan diri sendiri atau keluarga. Kekikiran ini membelenggu kemurahan hati dan menghalangi rezeki untuk mengalir sesuai kehendak Ilahi. Dalam pandangan Islam, harta adalah titipan, dan menimbunnya tanpa manfaat sosial adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Di sisi lain spektrum, Allah SWT juga melarang tindakan sebaliknya, yaitu menghulurkan tangan "seluas-luasnya." Dalam konteks modern, ini diterjemahkan sebagai pemborosan (israf) atau perilaku hedonistik yang menghabiskan harta tanpa perencanaan, seringkali untuk hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat nyata, baik di dunia maupun di akhirat.
Konsekuensi dari kedua sikap ekstrem ini disimpulkan dengan jelas: "fataq'uda malūman maḥsūran"—engkau akan duduk dalam keadaan tercela dan menyesal. Orang kikir akan dicela oleh masyarakat karena kekejamannya, sementara orang boros akan menyesal ketika hartanya habis tanpa ada persiapan untuk masa depan atau hari tua. Penyesalan ini bisa terjadi di dunia saat kebutuhan mendesak, atau di akhirat ketika amal jariyah tidak cukup.
Inti dari ayat ini adalah penegasan konsep Wasathiyah, yaitu jalan tengah. Islam menganjurkan umatnya untuk menjadi pribadi yang dermawan (saikh) namun tetap bijak dalam pengeluaran (tidak mubazir). Keseimbangan ini menuntut kebijaksanaan dalam menentukan skala prioritas. Kapan harus berinfak? Kapan harus menabung? Kapan harus menikmati karunia Allah secukupnya?
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa keseimbangan ini mencakup tiga aspek utama:
Prinsip moderasi dalam ayat ini memiliki dampak signifikan pada stabilitas sosial. Masyarakat yang dipenuhi oleh orang-orang kikir cenderung mengalami ketidakadilan ekonomi, di mana kekayaan terpusat dan hak-hak fakir miskin terabaikan. Sebaliknya, masyarakat yang didominasi oleh orang-orang boros akan rentan terhadap krisis ekonomi dan hilangnya nilai aset produktif.
Dengan menerapkan ajaran ini, seorang Muslim didorong untuk menjadi agen perubahan yang produktif. Mereka menggunakan harta sebagai alat untuk mencari keridhaan Allah, menolong sesama, dan membangun kehidupan yang berkelanjutan, menghindari perangkap keserakahan dan kehamburan. Al-Isra ayat 29 mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati bukan terletak pada kuantitas harta yang dimiliki, melainkan pada cara harta tersebut dikelola dengan penuh tanggung jawab dan keseimbangan. Oleh karena itu, pengamalan ayat ini adalah bentuk ibadah yang kompleks, menggabungkan aspek akidah, akhlak, dan muamalah.