Cara Membuat Buku Nikah Baru Karena Hilang

Buku Nikah Baru Hilang?

Kehilangan buku nikah bisa menjadi situasi yang membingungkan dan membuat cemas. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang sangat penting sebagai bukti sah pernikahan Anda. Namun, jangan khawatir, proses pengurusan buku nikah baru karena hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, meskipun memerlukan beberapa tahapan dan kelengkapan dokumen.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara membuat buku nikah baru ketika dokumen asli Anda hilang. Penting untuk segera mengurusnya agar Anda memiliki bukti sah pernikahan yang berlaku.

Mengapa Buku Nikah Penting?

Buku nikah berfungsi sebagai bukti kuat dan sah atas status perkawinan Anda di mata hukum dan agama. Dokumen ini sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi penting, seperti:

Langkah-Langkah Mengurus Buku Nikah Baru Karena Hilang

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat buku nikah baru akibat kehilangan:

  1. Membuat Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Langkah pertama dan paling krusial adalah melaporkan kehilangan buku nikah Anda ke kantor kepolisian terdekat. Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi kehilangan buku nikah tersebut. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Keterangan Hilang (SKH) sebagai bukti resmi bahwa buku nikah Anda memang benar hilang. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk pengurusan buku nikah pengganti. Pastikan SKH yang Anda dapatkan mencantumkan detail buku nikah yang hilang, seperti nomor register dan data pasangan.
  2. Mengurus Surat Duplikat Buku Nikah di KUA Setelah mendapatkan SKH dari kepolisian, Anda perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di mana Anda melangsungkan pernikahan. KUA akan menjadi tempat Anda mengajukan permohonan penerbitan buku nikah duplikat.
  3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan Setiap KUA mungkin memiliki sedikit perbedaan dalam daftar dokumen yang diminta, namun umumnya persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan buku nikah duplikat adalah sebagai berikut:
    • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian asli.
    • Fotokopi KTP suami dan istri (masing-masing beberapa lembar).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli.
    • Fotokopi Akta Nikah yang asli (jika masih ada foto kopi atau catatan nomor register-nya). Jika tidak ada sama sekali, Anda mungkin perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang pernah meminta data buku nikah Anda.
    • Pas foto terbaru suami istri ukuran 2x3 atau 3x4 (sesuai ketentuan KUA setempat, biasanya berwarna).
    • Surat Pernyataan Kehilangan dari kedua belah pihak yang bermaterai cukup.
    • Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa (terkadang diperlukan).
    Sangat disarankan untuk menghubungi KUA setempat terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.
  4. Mengisi Formulir Permohonan Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan buku nikah duplikat. Isi formulir tersebut dengan data yang lengkap dan benar sesuai dengan data pernikahan Anda yang tercatat di KUA.
  5. Proses Verifikasi dan Penerbitan Petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang Anda serahkan. Jika semua persyaratan lengkap dan valid, KUA akan memproses penerbitan buku nikah duplikat. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada antrean dan sistem di KUA tersebut.
  6. Pengambilan Buku Nikah Duplikat Setelah buku nikah duplikat selesai dicetak, Anda akan diinformasikan untuk mengambilnya di KUA. Pastikan Anda datang sesuai jadwal yang ditentukan dan membawa identitas diri yang sah. Buku nikah duplikat yang Anda terima akan memiliki nomor register yang sama dengan buku nikah asli yang hilang, namun akan ada keterangan bahwa buku nikah tersebut adalah duplikat.

Tips Tambahan

Kehilangan buku nikah memang bukan akhir dari segalanya. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan kelengkapan dokumen yang memadai, Anda dapat memperoleh kembali buku nikah baru yang sah sebagai bukti pernikahan Anda.

🏠 Homepage