Surah Al-Ma'idah ayat 48 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang menegaskan pentingnya Al-Kitab (wahyu ilahi) sebagai pedoman utama dan hakim kebenaran di antara umat manusia. Ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad SAW, dan secara implisit seluruh umat Islam, untuk memerintah berdasarkan apa yang diturunkan Allah SWT, sambil mengingatkan bahwa setiap umat memiliki syariat dan manhaj (metode) tersendiri.
وَأَنزِلْ عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ لِكُلٍّ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةً وَمِنۡهَاجًاۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡ فَٱسۡتَبِقُوا۟ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (hai Muhammad) Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu daripadanya, dan mengawasi (memelihara) kitab-kitab tersebut. Maka putuskanlah perkara mereka berdasarkan apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (syariat) dan jalan (metode) yang berbeda. Sekiranya Allah kehendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan." (QS. Al-Ma'idah: 48)
Poin sentral pertama dari ayat 48 ini adalah penegasan status Al-Qur'an. Allah SWT menurunkan Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW disertai tiga fungsi utama: Muthaddiqan (membenarkan), Muhayminan (mengawasi/memelihara/menjadi hakim), dan Bil-haqq (membawa kebenaran). Fungsi 'mengawasi' ini sangat krusial; ini berarti Al-Qur'an memvalidasi bagian mana dari kitab-kitab terdahulu yang masih otentik dan berlaku, serta mengoreksi penyimpangan atau penambahan yang mungkin terjadi pada kitab-kitab tersebut seiring waktu.
Berdasarkan kedudukan Al-Qur'an sebagai yang mengawasi, ayat ini secara tegas memerintahkan: "Maka putuskanlah perkara mereka berdasarkan apa yang Allah turunkan." Ini adalah landasan fundamental bagi hukum Islam (syariah). Perintah ini bersifat absolut, tidak boleh diganggu gugat oleh pengaruh eksternal atau preferensi pribadi. Konsekuensinya, ayat ini melarang keras mengikuti hawa nafsu atau keinginan kelompok lain yang menyimpang dari ajaran Ilahi, meskipun keinginan tersebut terlihat menarik secara sosial atau politik.
Salah satu aspek paling menarik dari ayat ini adalah pengakuan terhadap pluralitas syariat: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (syariat) dan jalan (metode) yang berbeda." Ayat ini mengakui bahwa Allah telah menurunkan pedoman bagi setiap bangsa di masa lalu sesuai dengan konteks zaman dan kemampuan mereka. Ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Ilahi dalam menangani perkembangan umat manusia.
Namun, ayat ini segera memberikan klarifikasi penting: seandainya Allah menginginkan kesatuan mutlak dalam segala aspek (syariat dan metode), Dia bisa saja menjadikan umat Islam sebagai satu umat saja tanpa perbedaan. Kenyataan adanya perbedaan syariat justru bertujuan agar Allah dapat menguji manusia. Ujian tersebut adalah dalam kapasitas mereka untuk mematuhi prinsip inti yang sama meskipun bentuk pelaksanaannya berbeda.
Karena pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah untuk diadili atas perbedaan yang mereka lakukan, maka solusi praktis yang ditawarkan adalah berlomba-lomba dalam kebaikan (Fastabiqul Khairat). Dalam konteks ayat ini, berlomba dalam kebaikan berarti mengedepankan kepatuhan pada wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW (Al-Qur'an dan Sunnah) di atas hawa nafsu duniawi. Ini menekankan bahwa fokus hidup seorang Muslim bukanlah pada perdebatan mengenai detail syariat masa lalu, melainkan pada pelaksanaan terbaik ajaran yang berlaku saat ini untuk meraih ridha Allah.
Kandungan Surah Al-Ma'idah ayat 48 adalah ringkasan komprehensif tentang otoritas hukum Islam. Ayat ini menempatkan Al-Qur'an sebagai otoritas tertinggi, memerintahkan kepemimpinan berdasarkan wahyu, mengakui keragaman metodologi syariat di masa lalu, dan mendorong umat Islam untuk berkompetisi dalam berbuat kebajikan sebagai bekal utama untuk kembali kepada Allah SWT. Ayat ini menjadi pedoman universal mengenai keadilan, kebenaran, dan prioritas dalam kehidupan beragama.