Representasi Keadilan dan Kesucian Hidup
Surah Al-Maidah (Hidangan) adalah salah satu surah Madaniyah yang kaya akan hukum, peraturan, dan kisah-kisah historis. Ayat 32 dari surah ini sering dikutip karena memuat pernyataan tegas mengenai nilai kehidupan manusia dan konsekuensi dari perbuatan melanggar batas. Ayat ini diawali dengan peringatan keras terhadap Bani Israil mengenai pembunuhan yang tidak berhak, sebelum akhirnya menyampaikan prinsip universal tentang kemanusiaan.
Kesimpulan paling utama dari Surah Al-Maidah ayat 32 adalah penegasan mutlak mengenai **kesucian dan kemuliaan jiwa manusia**. Ayat ini tidak hanya berlaku khusus untuk Bani Israil di masa lalu, tetapi merupakan prinsip etika universal yang diwariskan oleh Islam kepada seluruh umat manusia. Ayat ini menetapkan standar moral yang sangat tinggi: nyawa satu orang, jika dihilangkan secara zalim, dampaknya setara dengan pemusnahan seluruh umat manusia. Ini menunjukkan betapa besar tanggung jawab moral yang diemban setiap individu terhadap sesamanya.
Ayat ini menggunakan gaya bahasa hiperbola yang sangat kuat untuk menekankan bobot tindakan. Di satu sisi, kejahatan pembunuhan digambarkan sebagai kejahatan maksimal. Ini mencakup tidak hanya pembunuhan berencana, tetapi juga segala bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa alasan yang dibenarkan syariat (seperti pembalasan atas pembunuhan atau penegakan hukum atas kerusakan besar di muka bumi). Dalam konteks modern, ini bisa diperluas menjadi terorisme, genosida, atau tindakan kekerasan massal lainnya.
Di sisi lain, ayat ini memberikan apresiasi luar biasa terhadap tindakan penyelamatan. Memelihara kehidupan satu jiwa—entah dengan menyelamatkannya dari bahaya, mencegah niat jahat, atau sekadar menjaga eksistensinya—disamakan nilainya dengan menyelamatkan seluruh umat manusia. Ini mendorong umat Islam untuk menjadi penjaga kehidupan, bukan perusak. Nilai ini menjadi landasan bagi konsep dharuriyyat (kebutuhan pokok) dalam hukum Islam, di mana menjaga nyawa adalah prioritas tertinggi setelah menjaga agama.
Ayat 32 juga secara implisit mendefinisikan apa yang membenarkan penghukuman mati (hukuman qishash) dalam Islam, yaitu karena dua sebab: 1) Pembunuhan orang lain (balasan setimpal), atau 2) Menyebarkan kerusakan (fasad fil ardh). Jika pembunuhan dilakukan di luar dua kriteria ketat ini, maka pelakunya telah melampaui batas hukum ilahi dan moral kemanusiaan.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa Islam sangat menghargai fungsi tatanan sosial. Kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal tunggal bisa meruntuhkan rasa aman kolektif. Oleh karena itu, tindakan yang mengancam stabilitas dan keberlangsungan hidup masyarakat harus ditindak tegas, namun penegakannya harus didasarkan pada keadilan, bukan nafsu atau dendam pribadi.
Dalam konteks global saat ini, di mana konflik, diskriminasi, dan kekerasan struktural sering terjadi, ayat ini menjadi pengingat moral yang mendesak. Kesimpulan Al-Maidah ayat 32 menuntut kita untuk:
Singkatnya, Al-Maidah ayat 32 adalah pilar etika kemanusiaan dalam Islam. Ia mengajarkan bahwa kehidupan adalah amanah suci, dan integritas moral seseorang diukur dari seberapa besar ia menghargai kehidupan orang lain, baik dengan tidak merusaknya maupun dengan berupaya memeliharanya. Ini adalah seruan untuk hidup dalam harmoni, berdasarkan penghormatan mendalam terhadap martabat ciptaan Allah SWT.