Salah satu pilar ajaran Islam yang fundamental adalah prinsip keadilan dan kerjasama yang harmonis di tengah masyarakat. Prinsip ini ditegaskan secara gamblang dalam Al-Qur'an, salah satunya melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat kedua. Ayat ini bukan sekadar perintah normatif, melainkan cetak biru etika sosial yang harus dipegang teguh oleh setiap Muslim dalam berinteraksi dengan sesama, terlepas dari latar belakang agama mereka.
Panggilan untuk Kebajikan dan Takwa
Frasa kunci pertama dalam ayat ini adalah "ta'awanu 'alal birri wat taqwa" (tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa). Kata 'Birr' merujuk pada segala bentuk kebaikan, amal saleh, dan tindakan yang mendatangkan manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ini mencakup membantu yang lemah, menegakkan keadilan, menyebarkan ilmu, hingga menjaga lingkungan. Sementara 'Taqwa' adalah kesadaran ilahiah; menjaga diri dari perbuatan yang dilarang Allah. Ketika kebajikan dan takwa dijadikan landasan kerjasama, maka setiap tindakan sosial akan memiliki dimensi spiritual yang kuat. Kerjasama seperti ini menciptakan fondasi masyarakat yang kokoh, saling mendukung dalam mencapai ridha Ilahi.
Larangan Keras atas Kerjasama Kejahatan
Ayat ini kemudian memberikan larangan tegas yang menjadi batasan etika sosial: "wala ta'awanu 'alal itsmi wal 'udwan" (dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran). Dosa ('Itsm) adalah pelanggaran langsung terhadap perintah agama, sementara 'Udwan (pelanggaran/kezaliman) merujuk pada tindakan melampaui batas hak orang lain, baik itu penganiayaan, penindasan, maupun korupsi. Dalam konteks modern, larangan ini sangat relevan. Seorang Muslim dilarang berpartisipasi, mendukung, atau memfasilitasi kegiatan yang jelas-jelas merusak tatanan sosial, moral, atau hukum yang berlaku secara adil. Dukungan ini tidak harus berupa tindakan fisik; seringkali berupa diam, persetujuan pasif, atau memberikan sarana yang memicu keburukan.
Implikasi Keadilan Sosial
Al-Maidah ayat 2 secara inheren mendorong terciptanya keadilan sosial. Keadilan tidak dapat berdiri tegak jika masyarakat tidak memiliki komitmen kolektif untuk saling mendukung kebaikan. Ketika solidaritas hanya terbatas pada kelompok seiman atau sedarah, sementara membiarkan ketidakadilan terjadi pada pihak lain, maka kerjasama yang terjalin adalah kerjasama yang terbatas dan seringkali mengarah pada 'udwan' (pelanggaran). Ayat ini mengajarkan bahwa etos tolong-menolong harus universal dalam ranah kebaikan, tetapi harus tegas menolak menjadi kaki tangan dalam setiap bentuk kezaliman.
Lebih lanjut, ayat ini ditutup dengan peringatan serius: "Wattaqullaaha, Innallaaha Syadiidul 'Iqaab" (Bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Keras hukuman-Nya). Peringatan ini berfungsi sebagai jangkar penyeimbang. Rasa takut dan harap kepada Allah SWT inilah yang seharusnya menjadi motivator utama mengapa seorang Muslim harus memilih untuk berpihak pada kebaikan dan menjauhi kerjasama keburukan. Kesadaran bahwa ada pertanggungjawaban absolut di akhirat membuat seseorang lebih berhati-hati dalam memilih mitra dan tujuan dari usaha kolaboratifnya.
Penerapan Kontemporer
Di era informasi dan globalisasi, penerapan ayat ini menjadi semakin kompleks. Kerjasama dalam berbuat dosa bisa berbentuk penyebaran berita bohong (hoaks) yang merusak reputasi, memfasilitasi penipuan online, atau terlibat dalam praktik bisnis yang eksploitatif. Sebaliknya, kerjasama dalam kebajikan bisa diwujudkan melalui inisiatif lingkungan hidup, gerakan anti-perundungan (bullying), atau pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi publik luas. Ayat Al-Maidah 2 adalah panggilan abadi untuk kesadaran etis yang tinggi; bahwa setiap upaya bersama harus diuji dengan neraca kebaikan (birr) dan ketakwaan, dan harus menjauhi segala bentuk persekutuan dalam kejahatan dan ketidakadilan. Ini adalah standar moral yang mutlak bagi umat Islam dalam membangun peradaban yang harmonis dan diridhai Tuhan.