Kajian Mendalam: Al-Maidah Ayat 3 (Kesempurnaan Agama)

AL-MAIDAH: 3 Telah disempurnakan

Ilustrasi Konsep Kesempurnaan Ajaran Ilahiah

Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, (daging) hewan yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum ia mati, dan (diharamkan) bagimu binatang yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan) mengundi nasib dengan anak panah. (Melakukan itu) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 3)

Konteks Penurunan Ayat dan Makna Larangan

Surat Al-Maidah, yang berarti 'Hidangan', merupakan salah satu surat Madaniyah yang turun setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Ayat ketiga dari surat ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, karena mengandung dua inti pesan utama: penetapan hukum-hukum syariat terkait makanan dan puncak validasi agama Islam.

Bagian pertama ayat ini menetapkan serangkaian larangan makanan yang tegas. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam, membedakannya dari praktik-praktik jahiliyah, serta menjaga kesehatan fisik. Hewan yang diharamkan meliputi bangkai (yang mati tanpa disembelih syar'i), darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah (menegaskan tauhid), serta hewan yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau dimangsa binatang buas—kecuali jika sempat disembelih secara sah saat hewan itu masih hidup. Larangan ini juga mencakup praktik perjudian kuno melalui undian anak panah (azlam), yang merupakan bentuk perbuatan keji (fisq).

Penyempurnaan Nikmat dan Agama

Puncak dari ayat ini, yang seringkali menjadi fokus utama pembahasan, adalah firman Allah: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu." Ayat ini diyakini turun pada saat pelaksanaan Haji Wada' (haji perpisahan) Nabi Muhammad SAW, atau pada suatu momen krusial di mana seluruh pilar utama syariat telah ditetapkan.

Penyempurnaan agama ini mencakup kelengkapan ajaran, baik dalam hal akidah, syariat, maupun akhlak. Tidak ada lagi keraguan atau kekurangan dalam petunjuk yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam melalui Rasul-Nya. Kata 'menyempurnakan' (akmaltu) menunjukkan bahwa Islam adalah sistem hidup yang utuh dan final, tidak memerlukan tambahan atau pengurangan dari luar. Nikmat Allah SWT yang dicukupkan adalah karunia berupa petunjuk yang jelas, kedamaian batin, dan keberhasilan di dunia maupun akhirat berkat tuntunan Islam.

Implikasi Psikologis dan Keimanan

Ayat ini juga memberikan pesan psikologis yang kuat kepada kaum Muslimin saat itu, terutama dalam menghadapi tekanan dari kaum kafir. Allah berfirman, "Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku." Karena agama telah sempurna, maka segala upaya musuh untuk meruntuhkannya dari luar atau menyesatkan umatnya melalui keraguan akan sia-sia.

Penekanan pada rasa takut (khauf) kepada Allah lebih besar daripada rasa takut kepada manusia adalah fondasi keberanian seorang Mukmin. Ketika seseorang yakin bahwa agamanya telah sempurna dari Tuhan Yang Maha Kuasa, ia akan memiliki keteguhan hati yang tak tergoyahkan dalam menghadapi segala bentuk permusuhan atau godaan.

Pengecualian dan Rahmat Allah

Sebagai penutup, rahmat Allah tetap terbuka lebar, bahkan dalam konteks hukum yang ketat. Ayat ini memberikan pengecualian bagi mereka yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, yaitu "kelaparan yang amat sangat" (makhmasah), asalkan ia tidak melakukannya dengan niat sengaja untuk melanggar dosa (ghairu mutajanifin li-ithmin). Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis dan mengutamakan penjagaan jiwa (hifz al-nafs) di atas segalanya, menegaskan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

🏠 Homepage