Surat Al-Isra, yang juga dikenal sebagai Al-Isra' wal-Mi'raj, adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an. Ayat 26 dan 27 dari surat ini membawa pesan fundamental mengenai tanggung jawab sosial, etika kekeluargaan, dan prinsip ekonomi yang seimbang dalam Islam. Kedua ayat ini secara berurutan membahas tentang kewajiban berbuat baik kepada kerabat dan larangan keras terhadap perilaku boros atau mubazir. Pesan ini relevan sepanjang zaman, terutama dalam konteks masyarakat modern yang sering kali cenderung individualistis dan konsumtif.
Ilustrasi simbolik pesan kekeluargaan dan keseimbangan.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
[26] Dan berikanlah kepada kerabat itu haknya, kepada orang yang miskin dan juga kepada ibnu sabil (musafir yang terputus), dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
[27] Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan; dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Ayat 26 dimulai dengan perintah tegas: "Wa aati dhul-qurba haqqahu" (Berikanlah kepada kerabat itu haknya). Kata 'hak' di sini mengandung makna yang luas. Ini bukan sekadar sedekah sukarela, melainkan kewajiban yang melekat pada hubungan darah. Kerabat, baik yang dekat maupun yang jauh, memiliki hak untuk diperhatikan, dibantu, dan dijaga silaturahminya, terutama mereka yang membutuhkan.
Selanjutnya, perintah ini diperluas kepada dua kelompok masyarakat rentan lainnya: al-miskin (orang miskin) dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan prioritas tinggi pada jaring pengaman sosial dalam lingkup keluarga dan komunitas terdekat. Kepedulian sosial ini adalah bagian integral dari keimanan sejati.
Pesan ini diakhiri dengan larangan tegas: "wa la tubadhdir tabdhira" (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros). Konsep tabdzir merujuk pada penggunaan harta secara berlebihan, sia-sia, atau tidak pada tempatnya, meskipun niatnya mungkin baik tetapi caranya salah. Keseimbangan (wasathiyah) adalah prinsip utama dalam Islam, baik dalam pengeluaran untuk diri sendiri maupun dalam bantuan sosial.
Ayat 27 memberikan justifikasi mengapa pemborosan dilarang keras dengan konsekuensi yang sangat serius: "Innal mubadhdhirina kanu ikhwanasy syayatin" (Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan).
Persaudaraan di sini bukan dalam arti hubungan kekerabatan biologis, melainkan kesamaan watak, kecenderungan perilaku, dan tujuan akhir. Setan dicirikan oleh sifat ingkar (kufur) dan penolakan terhadap kebenaran Tuhannya. Dengan memboroskan karunia Allah, seorang hamba menunjukkan sifat ketidakpedulian terhadap nilai harta dan potensi bahaya akibat kesia-siaan, yang mana sifat ini meneladani sifat dasar setan.
Imam Al-Qurtubi dan mufassir lainnya menjelaskan bahwa pemborosan (israf) bisa terjadi dalam tiga bentuk: membelanjakan harta untuk hal-hal yang haram, membelanjakan melebihi batas kebutuhan meskipun halal, atau membelanjakan harta secara sia-sia tanpa manfaat agama maupun duniawi yang jelas. Ini adalah peringatan bagi setiap Muslim untuk menjadi seorang manajer harta yang bertanggung jawab, bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi masyarakat di sekitarnya.
Ayat-ayat ini mengajarkan kita dua pilar utama manajemen hidup yang islami:
Oleh karena itu, merenungkan QS Al-Isra ayat 26 dan 27 memberikan kerangka berpikir yang jelas: kekayaan adalah amanah yang harus disalurkan secara adil kepada yang berhak (kerabat, miskin, musafir) sambil menjaga diri dari sifat boros yang mengantarkan pada kesamaan sifat dengan musuh utama manusia, yaitu setan.