Makna dan Hikmah QS. Al-Isra Ayat 17:27

Ilustrasi Keseimbangan dan Batasan Gambar menunjukkan timbangan yang seimbang dengan satu sisi diberi tanda silang merah besar, melambangkan larangan melampaui batas. Keseimbangan Finansial

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

"(17:27) Dan berikanlah kepada kerabat dekat akan haknya, begitu pula kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros." (QS. Al-Isra: 27)

Memahami Larangan Pemborosan (Tabdzir)

Kutipan dari Surah Al-Isra ayat ke-27 ini merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran Islam mengenai etika pengelolaan harta benda. Ayat ini tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga menetapkan tata cara interaksi sosial yang adil, terutama dalam konteks distribusi kekayaan. Inti dari ayat ini adalah perintah untuk menunaikan hak-hak orang-orang yang berhak menerima bantuan, yang meliputi kerabat dekat, orang miskin, dan musafir (ibnu sabil).

Namun, setelah perintah distribusi yang jelas, Allah SWT menyambungnya dengan larangan tegas: "wa la tubadzdzir tabdzira" (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros). Kata "tabdzir" merujuk pada pemborosan atau tindakan menghabiskan harta secara berlebihan, tidak pada tempatnya, atau dalam konteks yang tidak membawa manfaat nyata baik di dunia maupun akhirat. Ini adalah batasan eksplisit yang diletakkan oleh syariat terhadap kebebasan finansial seorang muslim. Islam sangat menghargai harta, melihatnya sebagai titipan (amanah) yang harus dikelola dengan bijak, bukan untuk disia-siakan.

Perbedaan Antara Sedekah dan Pemborosan

Seringkali muncul pertanyaan, apakah memberi dalam jumlah besar otomatis dianggap boros? Jawabannya terletak pada niat dan proporsi. Memberi sedekah dalam jumlah besar kepada yang membutuhkan adalah tindakan terpuji, bahkan dianjurkan jika mampu melakukannya, asalkan tidak sampai menyebabkan pemberi sendiri menjadi membutuhkan atau terlantar. Pemborosan terjadi ketika harta dikeluarkan secara tidak proporsional, misalnya membeli barang mewah yang tidak dibutuhkan secara berlebihan, membuang-buang makanan, atau menghamburkan uang untuk hal-hal yang melanggar batas kesederhanaan.

Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa pemborosan mencakup dua bentuk: membelanjakan harta untuk kemaksiatan, atau membelanjakan harta secara berlebihan melebihi batas kebutuhan dan kapasitas diri, meskipun tujuannya bukan maksiat. Ayat ini mengajarkan prinsip keseimbangan (wasathiyah). Kita diperintahkan untuk dermawan dan tidak kikir, tetapi juga diperingatkan keras agar tidak menjadi seorang mubadzir (orang yang boros).

Konsekuensi Islam Terhadap Pemborosan

Dalam konteks yang lebih luas, QS. Al-Isra 17:27 menempatkan pemboros sejajar dengan golongan yang tidak bertanggung jawab. Ayat berikutnya dalam surah yang sama (ayat 29) menguatkan hal ini dengan menyatakan bahwa pemboros adalah "saudara setan" (inna al-mubadzirina kanu ikhwana al-syayatin). Penempatan ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang masalah pemborosan.

Mengelola keuangan dengan hemat bukan semata-mata untuk kekayaan pribadi, tetapi juga untuk memastikan keberlangsungan tanggung jawab sosial. Ketika seseorang boros, ia mengurangi kemampuannya untuk menunaikan hak-hak kerabat, membantu fakir miskin, atau menolong musafir—tiga kelompok yang secara eksplisit disebutkan dalam ayat ini. Oleh karena itu, moderasi dalam pengeluaran adalah bentuk ketaatan dan tanggung jawab sosial. Seorang muslim harus menjadi pengelola harta yang baik, yang tahu kapan harus memberi dengan murah hati, dan kapan harus menahan diri dari kemewahan yang tidak perlu. Ayat ini berfungsi sebagai pengingat abadi tentang perlunya perencanaan keuangan yang bijaksana demi menjaga integritas spiritual dan sosial.

Kesimpulannya, Al-Isra 17:27 memerintahkan kita untuk memprioritaskan kebutuhan esensial orang lain (kerabat, miskin, musafir) dan melarang keras pemborosan (tabdzir). Keduanya adalah dua sisi mata uang etika finansial Islam: memberi yang harus diberikan, dan menahan diri dari yang mubazir.

🏠 Homepage