Kedudukan Ayat dalam Islam
Surat Al-Isra ayat 32 adalah salah satu ayat penting dalam Al-Qur'an yang secara tegas melarang perbuatan zina. Ayat ini bukan hanya melarang perbuatan itu sendiri, tetapi juga melarang segala tindakan yang mengarah atau mendekati perbuatan keji tersebut. Dalam konteks syariat Islam, pencegahan (sadd az-zari'ah) memiliki peran vital dalam menjaga kemaslahatan umat dan memelihara kesucian institusi keluarga.
Allah SWT tidak hanya memerintahkan untuk menjauhi hasil akhirnya, tetapi juga melarang mendekati segala faktor penyebabnya. Ini menunjukkan keluasan dan kedalaman perhatian Islam terhadap kemaslahatan individu dan masyarakat. Zina dipandang sebagai pelanggaran besar karena merusak tatanan sosial, nasab (keturunan), dan meruntuhkan kehormatan manusia.
Makna "Janganlah Kamu Mendekati Zina"
Frasa "لاَ تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ" (La taqrabu az-zina) adalah perintah yang sangat kuat. Kata "mendekati" (taqrabu) jauh lebih luas cakupannya daripada sekadar "melakukan". Para ulama menafsirkan bahwa ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menjauhi semua hal yang dapat membuka pintu menuju perbuatan zina. Ini mencakup pandangan yang haram, perkataan yang cabul, pergaulan bebas yang tidak terkendali, berkhalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), hingga segala bentuk perilaku yang memicu syahwat dan mengarah pada pelanggaran tersebut.
Logika di balik larangan mendekati ini adalah premis bahwa godaan seringkali dimulai dari hal-hal kecil. Ketika seseorang membiarkan dirinya terpapar pada pemicu zina, sangat kecil kemungkinan ia mampu menahan diri ketika godaan semakin kuat. Oleh karena itu, Islam mengajarkan pendekatan preventif, yaitu memutuskan rantai sebab-akibat sebelum ia terbentuk sepenuhnya. Ini adalah bentuk rahmat dan perlindungan dari Allah SWT agar hamba-Nya terhindar dari kehancuran moral.
Kecaman Terhadap Zina: "Fahisyah dan Jalan yang Buruk"
Ayat ini memberikan dua alasan kuat mengapa zina harus dijauhi. Pertama, zina adalah "فَاحِشَةً" (fahisyah), yang berarti perbuatan keji, tercela, dan sangat buruk. Sifat keji ini tidak hanya dilihat dari sudut pandang agama tetapi juga dari fitrah (naluri alami) kemanusiaan yang sehat. Zina melanggar norma kesucian diri, merendahkan martabat manusia, dan menimbulkan kerusakan psikologis serta sosial yang luas.
Alasan kedua, zina adalah "وَسَاءَ سَبِيلًا" (wa sa’a sabila), yakni "suatu jalan yang buruk". Ini merujuk pada konsekuensi jangka panjang dari perbuatan tersebut. Jalan yang buruk ini tidak hanya berdampak di dunia berupa kerusakan hubungan sosial, penyakit, dan kehancuran rumah tangga, tetapi juga ancaman serius di akhirat. Secara sosiologis, perbuatan zina merusak struktur keluarga, menyebabkan kebingungan nasab, dan memicu konflik sosial, menjadikannya jalan yang membawa kehancuran kolektif.
Implikasi Praktis dalam Kehidupan Modern
Dalam konteks kehidupan modern yang penuh dengan tantangan terkait interaksi sosial dan paparan media, pemahaman terhadap QS Al-Isra 17:32 menjadi semakin relevan. Menjaga pandangan (ghadhdhul bashar) adalah langkah pertama untuk tidak mendekati zina. Batasan interaksi antar lawan jenis yang bukan mahram, etika berpakaian yang menutup aurat, serta selektivitas dalam memilih lingkungan pertemanan adalah implementasi nyata dari perintah ayat ini.
Pendidikan moral dan agama harus menekankan bahwa pengendalian diri bukanlah pembatasan kebebasan, melainkan bentuk pemuliaan diri. Dengan menjauhi faktor-faktor yang mendekatkan pada zina, seorang Muslim sejatinya sedang menempuh jalan yang lurus, jalan yang dibenarkan oleh Pencipta alam semesta demi kebahagiaan dunia dan akhirat. Ayat ini adalah fondasi utama dalam menjaga kesucian individu dan kemurnian masyarakat Muslim.