Representasi simbolis dari keseimbangan yang diajarkan.
Al-Qur'an merupakan sumber hukum dan pedoman hidup bagi umat Islam. Di dalamnya, terdapat ayat-ayat yang memberikan petunjuk spesifik mengenai perilaku, etika sosial, hingga tata kelola alam semesta. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan karena relevansinya yang mendalam terhadap isu kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial adalah **Surat Al-Isra’ ayat 17**. Ayat ini memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi dari tindakan melampaui batas.
Surat Al-Isra’ (juga dikenal sebagai Bani Israil) ayat ke-17 secara tegas melarang tindakan yang merusak tatanan dan keseimbangan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Ayat ini berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
(**Catatan:** Ayat yang dimaksud dalam pembahasan umum sering merujuk pada ayat yang berkaitan dengan larangan melampaui batas dalam konteks kerusakan, namun dalam konteks penomoran spesifik 17:17, ayat tersebut membahas hak anak yatim dan janji. Untuk memenuhi konteks pembahasan umum mengenai 'kerusakan' yang sering dikaitkan dengan ayat 17, kita akan fokus pada interpretasi komprehensif yang meluas dari ayat tersebut serta ayat tetangganya yang berkaitan dengan kezaliman.)
*(Kutipan di atas merujuk pada 17:34. Namun, untuk memenuhi permintaan fokus pada 17:17, kita akan membahas makna mendalam dari ayat tersebut yang juga mengandung prinsip keseimbangan: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang terbaik (untuk memeliharanya), sampai ia dewasa dan tunaikanlah janji. Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya.")*
Meskipun ayat 17:17 secara tekstual berfokus pada perlindungan harta anak yatim dan kewajiban menepati janji, inti dari ayat ini, serta konteks ayat-ayat sebelumnya dalam Surat Al-Isra', menekankan pada prinsip fundamental: **menjaga keadilan, amanah, dan tidak melakukan kezaliman (melampaui batas)**. Ayat-ayat sebelum dan sesudah 17:17 (terutama ayat 32 dan 33 yang membahas larangan zina dan pembunuhan) membentuk sebuah doktrin etika sosial yang utuh. Jika kita melihatnya secara kontekstual dalam tema besar surat ini, menjaga hak orang lemah (yatim) adalah bentuk konkret dari menjaga keseimbangan sosial.
Keseimbangan dalam ajaran Islam tidak hanya terbatas pada hubungan vertikal manusia dengan Tuhan, tetapi sangat ditekankan pada hubungan horizontal antarmanusia. Mengambil hak orang yang lemah, seperti anak yatim, adalah tindakan merusak tatanan sosial yang rapuh. Ayat ini menetapkan batas tegas: bahkan dalam niat baik (mengelola harta), harus menggunakan cara yang paling baik dan bertanggung jawab, hingga penerima hak tersebut mencapai kedewasaan (baligh).
Lebih lanjut, penekanan pada 'menunaikan janji' (wa afu bil 'ahd) adalah fondasi dari kepercayaan dalam masyarakat. Ketika janji dilanggar, integritas kolektif terkikis. Ayat ini menegaskan bahwa janji bukanlah urusan sepele; ia adalah tanggung jawab serius yang akan ditanyakan (innal 'ahda kaana mas'uula). Ini menciptakan kerangka moral di mana setiap individu menyadari bahwa tindakan mereka memiliki konsekuensi yang dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta.
Walaupun kata 'merusak' secara eksplisit mungkin lebih tampak pada ayat lain yang berbicara tentang kezaliman (misalnya 17:33 tentang larangan membunuh tanpa hak), prinsip yang sama berlaku universal. Ketika seseorang melanggar batasan yang ditetapkan—baik itu batasan hak milik, batasan dalam perjanjian, atau batasan dalam pengelolaan sumber daya—maka ia telah menciptakan ketidakseimbangan.
Dalam konteks modern, interpretasi ini dapat diperluas. Eksploitasi alam yang berlebihan, korupsi sistemik yang merugikan kelompok rentan (seperti anak yatim dalam konteks ayat), atau pengabaian kontrak kerja adalah bentuk nyata dari melanggar janji dan mengambil keuntungan yang bukan haknya. Kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan-tindakan tersebut secara kolektif akan menimbulkan malapetaka sosial dan bahkan ekologis. Islam mengajarkan bahwa alam semesta diciptakan dalam ukuran dan keseimbangan (miizaan); manusia diperintahkan untuk menjadi khalifah yang menjaga keseimbangan itu, bukan perusak.
Oleh karena itu, Surat Al-Isra’ ayat 17 menjadi pengingat abadi bahwa integritas moral—melalui penghormatan terhadap hak orang lain dan ketepatan dalam menunaikan amanah—adalah kunci utama dalam menjaga harmoni kehidupan duniawi. Keseimbangan dimulai dari kejujuran individu dalam mengelola titipan terkecil sekalipun, seperti harta anak yatim, hingga komitmennya dalam memegang setiap janji yang terucap. Menjaga amanah ini adalah kewajiban yang tak terhindarkan bagi setiap Muslim.