QS Al-Maidah ayat ke-49 adalah salah satu landasan fundamental dalam hukum Islam, khususnya mengenai peranan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber penetapan hukum tertinggi. Ayat ini secara eksplisit mengingatkan umat Islam tentang tanggung jawab besar untuk berhukum sesuai dengan apa yang telah diturunkan Allah SWT, seraya memberikan peringatan keras bagi mereka yang cenderung menyimpang dari syariat-Nya.
Ayat ini memiliki beberapa poin penting yang harus dicermati, terutama mengenai otoritas penetapan hukum. Ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW, namun maknanya berlaku universal bagi seluruh umat Islam setelah beliau wafat, yakni kewajiban untuk menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai rujukan utama dalam segala urusan kehidupan.
Bagian awal ayat menjelaskan kedudukan Al-Qur'an: "...mushaddiqan limā bayna yadayhi mina-lkitābi wamuhayminan 'alayhi..." (membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjadi hakim (pengawas) atasnya). Kata Muhaimin di sini sangat kuat maknanya. Ia berarti penjaga, pengawas, dan pembenar. Ini menegaskan bahwa hukum yang dibawa oleh Rasulullah SAW melalui Al-Qur'an tidak hanya melanjutkan ajaran sebelumnya yang benar, tetapi juga berfungsi sebagai standar validitas. Jika ada ajaran dari kitab-kitab sebelumnya yang bertentangan dengan Al-Qur'an, maka Al-Qur'anlah yang menjadi penentu kebenarannya.
Implikasi dari kedudukan Muhaimin ini adalah bahwa tidak ada hukum lain, baik dari tradisi lokal, adat istiadat, atau bahkan pandangan mayoritas, yang boleh lebih diutamakan daripada hukum yang termaktub dalam syariat Islam, selama hukum tersebut jelas dan sahih.
Peringatan keras terdapat pada frasa: "...fāḥkum baynahum bimā anzala Llāhu walā tattabi‘ ahwā’ahum ‘ammā jā’aka mina-lḥaqq" (maka berilah keputusan di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, menyimpang dari kebenaran yang telah datang kepadamu).
Ini adalah larangan tegas terhadap segala bentuk relativisme hukum atau pragmatisme yang mengorbankan prinsip ketuhanan demi kepentingan sesaat atau kesamaan pandangan dengan kelompok lain. Mengikuti hawa nafsu (keinginan yang bertentangan dengan wahyu) adalah akar dari penyimpangan. Ketika umat Islam dihadapkan pada masalah, pilihan tunggal yang sah adalah kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mengabaikannya hanya karena mayoritas atau tekanan sosial dianggap sebagai tindakan yang melanggar ketetapan Allah dan berpotensi mendatangkan musibah dan melahirkan kefasikan.
Ayat ini juga menyentuh realitas pluralitas umat manusia dengan menyatakan: "Likullin ja‘alnā minkum syir‘atan waminhājan..." (Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat dan jalan (metode) yang berbeda).
Pernyataan ini menunjukkan keluasan rahmat Allah. Setiap umat di masa lalu diberi aturan yang sesuai dengan kondisi zamannya. Namun, penegasan ini justru memperkuat argumen untuk umat Nabi Muhammad SAW, yang menerima risalah terakhir. Karena risalah ini adalah yang paling final dan sempurna, maka syariat yang dibawanya—yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah—menjadi standar bagi seluruh umat hingga akhir zaman. Perbedaan syariat terdahulu tidak menjadi alasan untuk menolak syariat Islam, tetapi justru menjadi bukti bahwa hukum yang dibawa Nabi Muhammad adalah yang paripurna dan harus diikuti secara kaffah (menyeluruh).
Tujuan akhir dari keragaman ini adalah ujian: "...walākin liyabluwakum fī mā ātākum, fastabiqu-lkhayrāt..." (tetapi Allah hendak menguji kamu dalam hal yang telah Dia berikan kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan). Ujian ini adalah tentang siapa yang paling patuh dan konsisten dalam menjalankan petunjuk ilahi di tengah variasi pandangan dunia.
Pada akhirnya, QS Al-Maidah 49 adalah seruan untuk integritas dalam beragama. Ia menuntut kaum Muslimin untuk teguh pada kebenaran yang dibawa oleh wahyu, mengabaikan godaan penyimpangan, dan selalu mengingat bahwa pertanggungjawaban tertinggi adalah kepada Allah SWT, tempat semua kembali dan di mana perbedaan akan diselesaikan.