Peringatan Keras: Haramnya Judi dan Maysir (QS Al-Maidah: 90)

Simbol larangan minum khamr dan berjudi X
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90)

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi (maisir), berkorban untuk berhala (anshab), dan mengundi nasib (azlam) itu adalah rijs (kotor/keji) dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)

Kejelasan Hukum dalam Islam

Ayat ke-90 dari Surah Al-Maidah adalah salah satu ayat fundamental dalam hukum Islam yang secara tegas melarang praktik-praktik yang merusak fitrah manusia dan tatanan sosial. Ayat ini merupakan puncak dari proses pengharaman yang bertahap terhadap minuman keras (khamr), namun cakupannya jauh lebih luas. Allah SWT mendefinisikan empat hal sebagai "rijs" (kotoran yang keji) dan menyebutnya sebagai "perbuatan syaitan."

Empat hal yang dilarang keras tersebut adalah: Khamr (segala sesuatu yang memabukkan), Maisir (judi atau segala bentuk pertaruhan yang mengandung untung-untungan), Anshab (berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala atau tandingan Allah), dan Azlam (mengundi nasib atau mencari kepastian melalui panah undian yang populer di masa Jahiliyah).

Judi (Maisir): Merusak Akal dan Ekonomi

Fokus utama pembahasan dalam konteks modern sering tertuju pada Maisir atau judi. Judi adalah segala bentuk permainan di mana keuntungan atau kerugian ditentukan oleh faktor kebetulan, dan pihak yang kalah harus menyerahkan hartanya kepada pihak pemenang. Alasan utama pelarangannya sangat mendalam. Judi tidak hanya melibatkan unsur ketidakadilan karena mengandalkan keberuntungan semata, tetapi juga menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara para pelakunya.

Secara ekonomi, judi merusak konsep kerja keras dan berusaha mendapatkan rezeki yang halal. Ia menciptakan pola pikir instan yang mengabaikan proses usaha yang diberkahi Allah. Ayat ini menempatkan judi sejajar dengan perbuatan syirik (Anshab) dan kemaksiatan berat (Khamr), menunjukkan betapa berbahayanya praktik ini bagi pondasi iman dan kehidupan bermasyarakat.

Seruan untuk Menjauhi (Fajtanibuhu)

Kata kunci yang sangat kuat dalam ayat ini adalah "Fajtanibuhu" (Maka jauhilah ia). Perintah ini bukan sekadar larangan untuk tidak melakukannya, melainkan perintah untuk menjauhinya sejauh mungkin, tidak mendekati hal-hal yang bisa menyeret pada perbuatan tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya pencegahan total. Jika seseorang dekat dengan lingkungan judi atau minuman keras, potensi untuk terjerumus sangat besar.

Janji Keberuntungan (Falah)

Setelah memberikan perintah keras untuk menjauhi kekejian tersebut, Allah SWT menutup ayat dengan janji yang sangat besar: "La'allakum tuflihun" (Agar kamu mendapat keberuntungan). Kata "falah" atau keberuntungan dalam Islam mencakup sukses dunia dan akhirat. Keberuntungan sejati tidak akan tercapai selama seseorang masih terikat atau terlibat dalam perbuatan-perbuatan yang ditetapkan Allah sebagai kotoran dari perbuatan setan. Menjauhi judi dan khamr adalah syarat mutlak menuju ketenangan jiwa, kesuksesan materi yang berkah, dan yang terpenting, keridhaan Ilahi.

🏠 Homepage